ZINA DAN STATUS ANAK YANG DIHASILKAN
DARI PERBUATAN ZINA
A.
PENDAHULUAN
Setiap
orang tua pasti mengharapkan keturunan anak, karena anak bagi orang tua
ketika ia masih hidup dapat dijadikan sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang
ke rahmatullah anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian. Oleh karena itu,
bagi yang tidak memiliki anak berupaya untuk mendapatkan anak, bahkan ada pula
yang melakukan adopsi..
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya. Dengan mempertimbangkan kedudukan anak ini, Allah pun mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya. Dengan mempertimbangkan kedudukan anak ini, Allah pun mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur.
Anak pun bisa dikenal siapa ayahnya
dan ayah pun dapat mengenal siapa anaknya. Dengan perkawinan, seorang isteri
menjadi hak milik khusus suami dan dia dilarang berkhianat kepada suami, atau
menyiram tanamannya dengan air orang lain dan begitu pula sebaliknya. Kaitannya
dengan keterangan di atas, penulis mencoba menguraikan sedikit tentang beberapa
permasalahan anak, diantaranya tentang perbuatan zina dan status hukum terhadap
anak hasil zina.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Zina dan Status Anak Zina
Perbuatan zina dapat didefinisikan sebagai berikut
Memasukkan penis (zakar, bhs. Arab)
ke dalam vagina (farj, bhs. Arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan ada unsur
syubhat (keserupaan atau kekeliruan).[2]
Dari definisi zina di atas, maka
suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila sudah memenuhi 2 (dua) unsur
ialah:
1.
Adanya hubungan badan (jimak) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya
2.
Hubungan badan tersebut bukan sebagai suami isteri yang sah
3.
Tidak ada keserupaan atau kekeliruan dalam perbuatan hubungan badan tersebut.
Berdasarkan dari pengertian di atas dapat diketahui
bahwa anak zina adalah anak yang dihasilkan dari hubungan haram yaitu hubungan
badan antara dua orang laki-laki dan perempuan yang bukan sebagai suami
isteri yang sah.
2.
Status Hukum Zina dan Anak Zina
Adapun status hukum zina sebenarnya telah jelas
disebutkan dalam Alquran tentang haramnya perbuatan ini. Oleh karena itu dalam
makalah ini yang lebih difokuskan adalah status hukum anak zina.
Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dari
segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditunjukkan kepada anak tersebut,
tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak syah menurut hokum).[3]
Di dalam hadis disebutkan:
“Tidak setiap anak dilahirkan suci bersih (menurut
fitrah)”….(HR. Bukhari)
Oleh karena itu, anak hasil zina pun harus
diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran dan keterampilan
yang berguna untuk bekal hidupnya di masa depan.
Tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu,
baik materil maupun spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga
ibunya itu.[4]
Mengenai status anak zina ini ada 2 pendapat,
yaitu:
a.
Menurut Imam
Maliki dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu
bapaknya, anak itu dapat dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak itu
dilahirkan sebelum enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, maka dinasabkan
kepada ibunya saja, karena diduga ibunya telah melakukan hubungan badan dengan
orang lain, sedangkan batas waktu hamil, minimal enam bulan. Artinya tidak ada
hubungan kewarisan antara anak zina dengan ayahnya.[5]
b.
Menurut Imam
Abu Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya tanpa
mempertimbangkan waktu masa kehamilan si ibu.
Dari uraian di atas penulis tampaknya lebih cenderung
pada pendapat pertama.
3.
Beberapa Akibat Negatif dari Zina
Islam menganggap zina sebagai tindakan pidana
(jarimah) yang sudah ditentukan sanksi hukumnya dan ketentuan ini sudah pasti.
Sayid sabiq dalam Fiqh Sunnah dengan tegas mengatakan, bahwa zina itu termasuk
tindak pidana, dengan alasan-alasan:[6]
a.
Zina dapat menghilangkan nasab dan dengan sendirinya
menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal dunia.
b.
Zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang
berbahaya bagi orang yang
melakukannya.
c.
Zina merupakan salah satu sebab terjadinya pembunuhan.
d.
Zina dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan
meruntuhkan eksistensinya.
4.
Akibat Hukum Bagi Anak Zina
Apabila anak dilahirkan secara tidak sah seperti pada
kategori pendapat pertama di atas, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan
bapaknya (tidak sah), kecuali hanya kepada ibunya saja. Dalam hukum Islam anak
tersebut tetap dianggap tidak sah, dan berakibat.
a.
Tidak ada
hubungan nasab dengan laki-laki yang mencampuri ibunya.
b.
Tidak ada
saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya waris mewarisi dengan
ibunya saja.
c.
Tidak dapat
menjadi wali bagi anak perempuan, karena dia lahir akibat hubungan di
luar nikah[7]
C.
KESIMPULAN
Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan intim
yang dilakukan tanpa adanya hubungan yang sah (bukan suami istri). Secara
personaliti, anak tersebut tidak mendapatkan dosa dari perbuatan yang dilakukan
orang tuanya, dan tidak pula berkewajiban ikut menanggung dosa kedua orang
tuanya. Kendati demikian, Islam tetap memandang anak hasil zina itu tidak
secara menyeluruh dapat memiliki hak-hak yang sama terhadap orangtuanya,
sebagaimana yang didapatkan oleh anak yang lahir dari hubunagn perkawinan yan sah.
Sebagai akibat kelahirannya yang melalui jalan yang diharamkan Islam, dari hak
yang tidak bisa diperolehnya adalah hak nasab dengan bapak biologisnya, dan
ketiadannya nasab diantara mereka berdua.
Hal di atas berakibat terhadap hak-hak yang lain
diantaranya tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya, anak hasil zina tidak
diwarisi dan mewarisi terhadap ayahbiologisnya,dikarenakan ketiadaan nasab,
ayah biologisny tidak wajib memberi nafkah kepadanya, ayah biologisnya bukan
mahram bagi anak itu, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali anak itu dalam
pernikahan (jika dia wanita).
[2] Hasan, M. Ali. Masail fiqih
al-haditsah masalah masalah kontemporer hukum Islam
[3] Ibid. h 80
[4] Ibid. h 81
[5]
Hujaimah Tahido Yanggo, MA. Masail Fiqhiyah
Kajian Hukum Islam Kontemporer. Cet I 2005
[6]
Hasan, M. Ali. Masail fiqih al-haditsah
masalah masalah kontemporer hukum Islam
[7] Ibid h.
83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar