I. PENDAFTARAN PERNIKAHAN
A. Catin laki-laki
1. Surat
Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat
Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat
Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat
Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model
N5)
bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21
tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7. Disertai
pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto
Copy Akta Kelahiran
c. Foto
Copy Kartu Keluarga
d. Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi
nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
B. Catin perempuan
1. Surat
Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat
Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat
Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat
Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7. Surat
Keterangan Wali
8. Disertai
pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto
Copy Akta Kelahiran
c. Foto
Copy Kartu Keluarga
d. Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi
nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N
ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2. Bagi Pihak Yang
mendaftar ditambah model N7
II. REKOMENDASI
NIKAH
A. Catin laki-laki
1. Surat
Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat
Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat
Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat
Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7. Surat
Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas
pendukung:
a. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto
Copy Akta Kelahiran
c. Foto
Copy Kartu Keluarga
d. Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Surat
pernyataan jejaka dan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6.000,-
B. Catin perempuan
1. Surat
Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat
Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat
Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat
Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7. Surat
Keterangan Wali
8. Surat
Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas
pendukung:
a. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto
Copy Akta Kelahiran
c. Foto
Copy Kartu Keluarga
d. Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi
nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N
ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2.
Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin dan Wali Nikah harus dating sendiri
untuk pemeriksaan berkas.
III.
PENDAFTARAN RUJUK
1. Telah
Ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht)
2. Istri
Masih dalam masa Iddah
3. Bekas
suami istri yang sepakat rujuk dating mendaftar ke KUA kec. Kaliori dengan
membawa akta cerai dan dua orang saksi
4. KUA
Kec. Kaliori mengeluarkan surat
keterangan rujuk (akta rujuk) kepada suami-istri yang rujuk
5. Dengan
membawa akta rujuk tersebut, suami-istri ke pengadilan agama untuk mengambil
kembali buku nikah.
IV.
DISPENSASI PENGADILAN AGAMA
IJIN
KAWIN BAGI CATIN DI BAWAH UMUR
(Catin Laki-Laki Belum Genap Usia 19
Tahun Dan
Catin Perempuan Belum Genap 16 Tahun
Pada Tanggal Pernikahan)
1. Mendaftar
Ke KUA Kec. Kaliori Dengan membawa blangko dan persyaratan pendaftaran
pernikahan Lengkap
2. KUA
Kec. Kaliori Mengeluarkan Surat Pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan
pernikahan (model N8) dan Surat Penolakan Pernikahan (Model N9)
3. Mendaftar
Permohonan Dispensasi Nikah Ke Pengadilan Agama Dengan membawa surat model N8
dan N9 yang dilampiri Berkas Model N Lengkap (N1,2,3,4,5,7) serta lampiran
pendukung yang lain
V.
DUPLIKAT
BUKU NIKAH
1.
Membawa pengantar
dari Kepala Desa setempat
2.
Bila Buku Nikah
Hilang melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Setempat
3.
Jika buku nikah
rusak melampirkan buku nikah yang telah rusak tersebut
4.
Membawa Pas photo
2x3 sebanyak 3 Lembar
VI.
SURAT KETERANGAN
JEJAKA/PERAWAN
1.
Membawa Pengantar
dari Kepala Desa setempat
2.
Melampirkan surat pernyataan jejaka/perawan/belum pernah menikah
dengan diketahui kepala desa setempat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- Untuk
permohonan surat
keterangan Jejaka/Perawan/belum pernah menikah
VII.
LEGALISASI BUKU NIKAH
1. Buku
Nikah telah di foto copy
2. Membawa
Buku Nikah Asli
VIII.
PERWAKAFAN TANAH
1. Status
Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
2. Wakif
memilih 5 (lima)
orang nadzir (pengelola Wakaf)
3.
Wakif (orang yang
ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Kaliori bersama dengan Nadzir (Pengelola Wakaf)
dan 2 (dua) orang saksi
4. Wakif,
Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
5.
Wakif mengisi
blangko ikrar wakaf (Model W1)
6.
Wakif Mengikrarkan
wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW
7.
Kepala KUA Selaku
PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
8.
Kepala KUA
Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
9.
Wakif bersama
dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Rembang dengan
dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.
IX.
MEMELUK
AGAMA Islam
1. Yang
bersangkutan datang ke KUA Kec. Kaliori dengan membawa pengantar dari kepala
desa setempat.
2. Membawa
pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
3. Membawa
2 (dua) orang saksi yang beragama islam
4. Mengucapkan
2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Kaliori atau orang yang
dipercaya menuntun.
5. Bila
telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua)
orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu,
dibuktikan dengan surat
keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.
X.
INFORMASI
IBADAH HAJI
KUA Kecamatan Kaliori
Sebagai ujung tombak Departemen Agama
Juga memberi pelayanan mengenai
informasi ibadah haji.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat
informasi seputar ibadah haji:
·
Biaya
·
Bimbingan manasik
·
Jadwal
keberangkatan dan kepulangan
·
Hal lain-lain yang
berkaitan dengan ibadah haji,
Bisa langsung datang ke KUA atau
Melalui surat / tertulis yang dialamatkan ke:
KUA Kecamatan Kaliori, Jl Raya Kaliori
No. 34 Rembang
Telp. 0295 5504468 kode pos 59252.
Sebagai informasi selama ini Kaliori
menjadi salah satu
Tempat konsentrasi Pemberangkatan
Dan pemulangan jamaah haji.
XI.
SERTIFIKASI
ARAH KIBLAT
Di Kecamatan Kaliori telah dibentuk
“TIM
SERTIFIKASI ARAH KIBLAT”
Dengan tugas melakukan pengecekan /
pengukuran arah kiblat
Di tempat-tempat ibadah umat islam,
masjid, musholla, makam
Maupun rumah pribadi/kantor
instansi/perusahaan.
Syarat-syarat
untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
1. Ta’mir
masjid, musholla, langgar atau untuk rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah
Kiblat dengan diketahui Kepala Desa setempat.
2. Untuk
kantor dinas instansi / perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan
ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
3. Untuk
makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan
kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.
XII.
KONSELING
PERKAWINAN DAN KELUARGA
Bagi masyarakat yang mengalami
problematika
Seputar perkawinan dan rumah tangga
Dan membutuhkan pelayanan konseling,
KUA Kecamatan Kaliori memberi
pelayanan konseling
Melalui Badan Penasehatan, Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Syarat
untuk memperoleh pelayanan konseling :
1. Masyarakat
/ klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Kaliori
2. Masyarakat
/ klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 /
KUA Kecamatan Kaliori, Jl Raya Kaliori No. 34 Rembang kode pos 59252
3. Masyarakat
bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295)
5506648
XIII.
PENGHITUNGAN
NILAI ZAKAT
Bagi masyarakat yang ingin
mengeluarkan zakat,
Akan tetapi tidak dapat menghitung dan
menentukan harta apa saja,
Berapa nilai harta serta besarnya
kewajiban
Yang harus dipenuhi maka KUA kecamatan
kaliori
Memberikan layanan kepada masyarakat
Untuk menentukan dan menghitung jumlah
nilai zakat yang harus dibayarkan.
Bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut bisa menyampaikan
keinginannya dengan syaratnya :
1.
Datang langsung ke
KUA Kecamatan Kaliori
2.
Bisa juga melalui surat / tertulis.
Dialamatkan ke KUA Kecamat Kaliori Jl. Raya Kaliori No. 34 Rembang kode pos
59252
XIV.
PRODUK HALAL
Dalam
rangka melindungi konsumen muslim
Agar
memperoleh produk-produk yang halal,
Khususnya
produk makanan, minuman maupun kosmetika,
Kua
kecamatan kaliori memberi pelayanan
Kepada
masyarakat yang mengajukan
Permohonan
sertifikasi halal.
Permohonan
ini kemudian disampaikan
Kepada
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Sebagai
lembaga yang berwenang di bidang tersebut.
Syarat-syarat untuk mendapat pelayanan
:
1. Masyarakat
mengajukan surat
permohonan sertifikasi halal atas produk-produknya dengan diketahui Kepala Desa
sembari dilengkapi contoh produk dan komposisi bahan-bahan, ijin usaha, KTP
serta piagam penghargaan apabila ada.
2. Bagi
masyarakat yang mengajukan permohonan ini juga mesti siap untuk menerima
kunjungan tim sertifikasi untuk melakukan pengecekan atas proses produksi yang
dilakukan.
XV.
PENGADUAN PELAYANAN
Bagi masyarakat yang memiliki saran,
Himbauan, masukan dan keluhan
Atas pelayanan yang diberikan
Oleh kua kecamatan kaliori,
Dapat menyampaikan keluhan, kritikan
dan saran tersebut.
.
Bagi masyarakat yang ingin
menyampaikan keluhan bisa menyampaikan melalui:
1. Datang
langsung ke KUA Kecamatan Kaliori
2. Bisa
juga melalui surat
/ tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Kaliori Jl. Raya Kaliori No. 34 Rembang
kode pos 59252
3. Masyarakat
bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295)
5506648
KUA Kecamatan Kaliori
menyambut dengan terbuka setiap
masukan yang datang,
bahkan yang pahit sekalipun
* * *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar