Rabu, 23 April 2014

PROFIL KUA; PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH DAN KEPENGHULUAN



1.    Peningkatan Pembinaan Keluarga Sakinah
Upaya Kantor Urusan Agama Kec. Kaliori untuk melaksanakan pembinaan dan bimbingan keluarga sakinah dilakukan kepada :
a)   Calon pengantin (Pranikah)
b)   Pembinaan keluarga sakinah (Pasca nikah)
c)   Konseling dan penyuluhan pada masyarakat umum.
Adapun materi-materi yang diberikan kepada peserta pembinaan dan bimbingan keluarga sakinah adalah :
a)   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
b)   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan.
c)   Kompilasi Hukum Islam.
d)   Fiqih Munakahat.
e)   Fiqih Ibadah.
f)     Fiqih Mu’amalah
g)   Perkawinan ditinjau dari segi kesehatan fisik, mental dan spiritual.
h)   Dan materi-materi lain yang berkaitan dengan pembentukan keluarga sakinah.
Pembinaan dan bimbingan keluarga sakinah dilakukan dengan beberapa tehnik :
a)   Mengundang masyarakat ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori.
b)   Bekerjasama dengan instansi lain.
c)   Mengirim calon manten dan pasangan yang sudah menikah pada kegiatan pembinaan dan bimbingan yang diadakan oleh Kantor Kementerian agama baik tingkat Kabupaten, tingkat Wilayah ataupun yang diadakan oleh instansi lain (BKKBN).
d)   Mengadakan pembinaan dan bimbingan dari rumah kerumah serta
e)   Memberikan wawasan kepada masyarakat umum dalam khutbah jum’at, khutbah nikah maupun acara lain yang memungkinkan.
Disamping, sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan yang diberikan secara langsung kepada masyarakat, KUA Kec. Kaliori juga membentuk Satuan Petugas (Satgas) dan Kader Pembina Keluarga Sakinah di tiap-tiap desa. Hal itu dimaksudkan agar pembinaan secara berjenjang dan berkelompok dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga berimplikasi pada percepatan kualitas keluarga sakinah di masing-masing wilayah Kelurahan. Setiap Satgas dan Kader pembina keluarga sakinah dibekali pengetahuan dan pengalaman yang memadai dengan diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan, orientasi, seminar dan workshop yang diadakan oleh Kementerian agama maupun lembaga perguruan tinggi.
Disamping itu, guna memaksimalkan terwujudnya keluarga sakinah yang mandiri, maka KUA Kec. Kaliori juga memberikan advokasi dan konseling baik kepada masyarakat secara umum maupun masyarakat yang sedang bermasalah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahannya secara mandiri dan kembali rukun menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya. 
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
a)   Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Kaliori. Hal ini dimaksudkan agar para catin mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap pernikahan dan selukbeluknya.
b)   Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian.
c)   Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB Kecamatan Kaliori untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan menikah.
Dibidang keluarga sakinah, KUA Kecamatan Kaliori melakukan langkah sebagai berikut:
a)   Membentuk SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
b)   Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa melalui P3N.
c)   Menetapkan desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Tunggulsari
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan tersebut.
Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a)   Menyelenggarakan penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali timbul dalam sebuah perkawinan
b)   Senantiasa membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.
c)   Senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
d)   Pembenahan administrasi pernikahan
e)   Menunjuk dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah

2.    Peningkatan Pembinaan Kepenghuluan dan NR
Perkawinan merupakan bidang terbesar diantara bidang-bidang yang ditangani KUA Kec. Kaliori. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No. 11 tahun 2006, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas pernikahan sebagai berikut:
a)   Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
b)   Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
c)   Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
d)   Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
e)   Azas mempersulit perceraian
f)     Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
a)   Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
b)   Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
c)   KUA Kaliori menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
d)   KUA Kaliori menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.
e)   Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Kaliori senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.
f)     Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan Kaliori berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Kaliori yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan  mutu pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua Pembantu PPN se-Kecamatan Kaliori yang diadakan sebulan sekali pada tanggal 7 setiap bulannya. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima informasi penting yang berkaitan dari hasil rakor Kepala KUA se-Kabupaten Rembang, yang dilaksanakan pada tanggal 8 setiap bulannya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Kaliori berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta            kelahiran, bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan baik. Kasi Urais selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar