1.
Peningkatan Pembinaan
Keluarga Sakinah
Upaya Kantor Urusan Agama Kec. Kaliori untuk melaksanakan pembinaan dan
bimbingan keluarga sakinah dilakukan kepada :
a)
Calon pengantin (Pranikah)
b)
Pembinaan keluarga sakinah (Pasca nikah)
c)
Konseling dan penyuluhan pada masyarakat umum.
Adapun materi-materi yang diberikan kepada peserta pembinaan dan
bimbingan keluarga sakinah adalah :
a)
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
b)
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan.
c)
Kompilasi
Hukum Islam.
d)
Fiqih
Munakahat.
e)
Fiqih
Ibadah.
f)
Fiqih
Mu’amalah
g)
Perkawinan
ditinjau dari segi kesehatan fisik, mental dan spiritual.
h)
Dan materi-materi lain yang berkaitan dengan pembentukan
keluarga sakinah.
Pembinaan dan bimbingan keluarga
sakinah dilakukan dengan beberapa tehnik :
a)
Mengundang masyarakat ke Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kaliori.
b)
Bekerjasama
dengan instansi lain.
c)
Mengirim
calon manten dan pasangan yang sudah menikah pada kegiatan pembinaan dan bimbingan
yang diadakan oleh Kantor Kementerian agama baik tingkat Kabupaten, tingkat
Wilayah ataupun yang diadakan oleh instansi lain (BKKBN).
d)
Mengadakan
pembinaan dan bimbingan dari rumah kerumah serta
e)
Memberikan
wawasan kepada masyarakat umum dalam khutbah jum’at, khutbah nikah maupun acara
lain yang memungkinkan.
Disamping, sosialisasi,
pembinaan dan penyuluhan yang diberikan secara langsung kepada masyarakat, KUA
Kec. Kaliori
juga membentuk Satuan Petugas (Satgas) dan Kader Pembina Keluarga Sakinah di tiap-tiap
desa. Hal itu dimaksudkan agar
pembinaan secara berjenjang dan berkelompok dapat dilaksanakan secara maksimal
sehingga berimplikasi pada percepatan kualitas keluarga sakinah di
masing-masing wilayah Kelurahan. Setiap Satgas dan Kader pembina keluarga
sakinah dibekali pengetahuan dan pengalaman yang memadai dengan diikutkan dalam
berbagai kegiatan pelatihan, orientasi, seminar dan workshop yang diadakan oleh
Kementerian agama maupun lembaga perguruan tinggi.
Disamping itu, guna memaksimalkan
terwujudnya keluarga sakinah yang mandiri, maka KUA Kec. Kaliori juga
memberikan advokasi dan konseling baik kepada masyarakat secara umum maupun
masyarakat yang sedang bermasalah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat
menyelesaikan permasalahannya secara mandiri dan kembali rukun menjadi keluarga
yang bahagia dan sejahtera.
Keluarga yang bahagia
dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau
sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan dalam
KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap akan berusaha
untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan
pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam
sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya.
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin
dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan
penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan
perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan
pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA
Kecamatan Kaliori mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga yang
mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
a)
Menyelenggarakan
penasehatan pra nikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA Kecamatan
Kaliori. Hal ini dimaksudkan agar para catin mempunyai bekal yang cukup dan
meningkatkan pemahaman mereka terhadap pernikahan dan selukbeluknya.
b)
Memberikan
jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai
masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta
mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian.
c)
Bekerjasama
dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB Kecamatan Kaliori untuk senantiasa
memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini
dikhususkan kepada para catin yang akan menikah.
Dibidang keluarga
sakinah, KUA Kecamatan Kaliori melakukan langkah sebagai berikut:
a)
Membentuk
SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
b)
Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa
melalui P3N.
c) Menetapkan desa
binaan keluarga sakinah yaitu desa Tunggulsari
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah
sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan
bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun
1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia
tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan
perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang
akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan tersebut.
Atas dasar inilah maka
dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang
bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan
segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta
nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan
konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan
tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a)
Menyelenggarakan
penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di
KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar
mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta
kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping itu
juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali timbul
dalam sebuah perkawinan
b)
Senantiasa
membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai
dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi
konflik dalam rumah tangga.
c)
Senantiasa
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam
mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan
dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
d)
Pembenahan
administrasi pernikahan
e)
Menunjuk
dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan
keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah
2.
Peningkatan Pembinaan Kepenghuluan dan NR
Perkawinan
merupakan bidang terbesar diantara bidang-bidang yang ditangani KUA Kec.
Kaliori. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah
yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus
yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun
1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun
1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No. 11 tahun 2006,
Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas
pernikahan sebagai berikut:
a)
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal
dan bahagia
b)
Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan
agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
c)
Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
d)
Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
e)
Azas
mempersulit perceraian
f)
Suami
dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA
Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
a)
Agar
pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan
bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai
hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang
menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang
menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan
keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
b)
Tidak
melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama
bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan
pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar
agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu
dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai
kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang
disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila
salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan
sendirinya pernikahan akan fasiq.
c)
KUA
Kaliori menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum
agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada
masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan
dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya
legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan
nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai
kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa
pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait
erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
d)
KUA
Kaliori menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas
bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.
e)
Dalam
kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Kaliori senantiasa
berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang
mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai
konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada
pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.
f)
Ketika
pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan
Kaliori berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan
wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan
nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan
kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap
penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah
secara gratis.
Hal tersebut diatas
merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Kaliori yang telah
berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan
kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka
diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua
Pembantu PPN se-Kecamatan Kaliori yang diadakan sebulan sekali pada tanggal 7
setiap bulannya. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima informasi
penting yang berkaitan dari hasil rakor Kepala KUA se-Kabupaten Rembang, yang
dilaksanakan pada tanggal 8 setiap bulannya.
Dalam hal administrasi yang
berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan
Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah
selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam
Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan.
Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Kaliori
berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu
sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3,
N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara
teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran, bukti duda/janda dan
sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan
baik. Kasi Urais selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di
KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap
minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA
serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar