Kamis, 24 April 2014

TARBIYAH: ARAH KEBIJAKAN TPQ/TKQ/TQA



ARAH DAN KEBIJAKAN TPQ

I.    PENDAHULUAN
Berdirinya Taman Kanak-Kanak Al-Qr’an (TKQ) Raudlatul Mujawwidin pada 1 Juni 1986 di Semarang yang diprakarsai oleh KH Dahlan Salim Zarkasyi dikenal sebagai awal tonggak berdirinya TKQ di Indonesia. Keberhasilan TKQ ini mengundang kagum bagi guru-guru Al-Qur’an di tanah air. Istilah TKQ ini mengalami modifikasi, setelah  melihat umur peseta didik di TKQ itu, umurnya banyak yang lebih dari usia TK (4 s.d 6 tahun ). Penggunaan nama TKQ ini ada yang mengubahnya menjadi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). TPQ ini lebih fleksibel karena anak-anak yang berusia PAUD dapat ikut bermain sambil belajar di dalamnya.
Dengan banyaknya TKQ dan TPQ sudah barang tentu memerlukan suatu pembinaan, sebab di dalam pendirian TKQ / TPQ ini banyak yang mendasarkan pada semangat saja dengan tanpa pembekalan manajemen yang baik, kurikulum, administrasi, sehingga para pengelola itu banyak bertanya – tanya bagaimana mengelola TPQ yang baik. Melihat kondisi yang demikian maka dibentuklah suatu badan yang bertugas mengkonsolidasikan kegiatan TKQ dan TPQ. Badan ini diberinama Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (Badko TPQ) .Agar gerak langkah Badko TPQ dalam melaksanakan fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada TKQ / TPQ lebih terarah dan terukur maka diperlukan Rencana Program Badko TPQ sebagai grand design pembinaan TKQ / TPQ .
II. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP  TKQ/TPQ/TQA
Yang dimaksud dengan TKQ/TPQ/TQA menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 30, adalah bentuk Pendidikan Keagamaan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama (Islam).
Lebih lanjut, PP No. 55/2007 Pasal 24 menyebutkan bahwa TKQ/TPQ/TQA bagian dari pendidikan Al-Quran yang dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
Sesuai dengan pasal tersebut, maka  guru TPQ  mempunyai tujuan untuk mencerdaskan manusia  secara keilmuan dan membekali santri dengan akhlak mulia yang kelak manjadi pribadi yang mandiri dengan kelebihan penguasaan keagamaan. Hal ini sangat di butuhkan di tengah kemerosotan moralitas anak bangsa. Sehingga diharapkan lulusan dari TPQ  mampu mengungguli dari lulusan lembaga lain melalui karakter yang telah dibangun sejak masa pendidikan. Tujuan itu dapat di capai hanyalah dengan peningkatan pendidikan TPQ  mulai dari kualifikasi ustadz, mutu siswa, kurikulum, alokasi dana, maupun  sarana prasana.
Perhatian pemerintah terhadap pendidikan TPQ dan Diniyah haruslah lebih ditingkatkan, mengingat lembaga ini merupakan cikal bakal pendidikan di Indonesia. Dukungan anggaran dari pemerintah diharapkan akan meningkatkan pendidikan keagamaan tersebut baik berupa fisik maupun non fisik.
Dari pasal-pasal tersebut diatas memberikan kesempatan akan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang berkompeten dengan tetap mengindahkah porosionalisme dalam penyelenggaraannya. Karena bagaimanapun pendidikan TPQ dan Diniyah merupakan salah satu bagian dari pendidikan nasional, tentu harus mengacu standar minimal yang tetapkan pemerintah melalui UU dan PP.
Tenaga pendidik atau ustads haruslah profesional, yang bertugas mulai merencanakan sampai mengevaluasi pembelajaran. Tugas ini hanyalah dapat dikerjakan oleh tenaga terlatih yang kerja tanpa pamrih yang mampu menciptakan suasana kependidikan yang sarat dengan makna, yang mempunyai komitmen untuk terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan di madin, dan menjadi guru seutuhnya yang selalu memberikan teladan baik di sekolah maupun dimanapun berada. Hal ini dapat dilihat dari UU no 20/2003 tentang sisdiknas pasal 40 ayat (2).
(2 Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :

a)  menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b)      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c)      memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dalam UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 ayat(1) di sebutkan (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
 (2) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam PP 55/2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal (8) ayat (1) dan (2)  di sebutkan :
(1)  Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Khusus mengenai Taman Pendidikan Al Qur’an dalam pasal 24 ayat (1) sampai (6) di sebutkan :
(1) Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
(2) Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
(3) Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.
(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.

III.   DASAR HUKUM
Penyusunan Program Kerja Badko TPQ  Tahun 2009 – 2012 didasarkna pada :
  1. Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ
  3. Hasil Keputusan Musyawarah Daerah Badko TPQ  tentang Pergantian Pengurus baru masa bakti 2009 – 2012 dan Penetapan pokok-pokok program kerja Badko TPQ  2009 – 2012.
  4. Hasil Keputusan Rapat Kerja Daerah Badko Tpq  tentang Program Kerja Badko TPQ  mesa bakti 2009 – 2012.
IV.    VISI, MISI, DAN TUJUAN
A.   Visi
Visi Badko TPQ  untuk Jangka Waktu 2009 – 2012 adalah :
“ Membentuk Generasi Muslim yang Berakhlakul Karimah “
B.   Misi
Untuk mewujudkan Visi Badko TPQ , maka  Misi Badko TPQ  adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan dan bimbingan ke lembaga TKQ / TPQ.
  2. Meningkatkan kualitas mutu pendidikan Al-Qur’an di lembaga TKQ / TPQ.
  3. Memberdayakan pengelola TKQ/TPQ dalam pembinaan di tingkat lembaga.
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam pembelajaran Al-Qur’an.
  5. Mengembangkan pelatihan dan pendidikan di tingkat TKQ/TPQ.
  6. Memberdayakan fungsi TKQ/TPQ dalam pembelajaran Al-Qur’an.
  7. Mensosialisasikan penyelenggaran pendidikan di TKQ/TPQ kepada masyarakat sebagai tanggung jawab bersama.
C.   Tujuan
Badko TPQ  bertujuan :
  1. Memberantas buta huruf Al-Qur’an dan meningkatkan pengetahuan Al-Qur’an di kalangan masyarakat dalam rangka mewujudkan generasi Qur’ani.
  2. Mewujudkan kemampuan manajerial dan intelektual bagi pengelola dan pengasuh lembaga pendidikan Al-Qura’an.
  3. Mewujudkan kerjasama yang produktif antar lembaga pendidikan Al-Qur’an.
V.       PROGRAM KERJA
Sejalan dengan Tujuan tersebut, maka Badko TPQ  akan mengadakan kegiatan-kegiatan atau Program kerja :

BIDANG ORGANISASI

1. Membentuk Badko TPQ sampai Tingkat Kecamatan

2. Pendataan Ulang TPQ

3. Mengusahakan Tempat Sekretariat Badko TPQ

4. Membenahi Administrasi Badko TPQ

5. Mengadakan Rakor Pengurus dan Kepala TK/TPQ

6. Mengadakan Konsolidasi Internal Pengurus

7. Mengadakan Halal bihalal TK/TPQ




BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

1. Menyelenggarakan Pelatihan / Pembinaan untuk Ustadz-ustadzah TK/TPQ

2. Menjalin kemitraan dengan Pemkot dan Depag dalam Penyelenggaraan Festival Anak Soleh Indonesia

3. Mengadakan Wisuda bersama

4. Mengadakan Tadabur Alam / Kemah Santri

5. Mengadakan Musabaqoh Lil Asatidz

6. Mengadakan Workshop Pembelajaran Al-Qur’an usia anak dalam kandungan

7. Mengirimkan peserta dalam kegiatan Bintek / Workshop / Diklat




BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

1. Supervisi TK/TPQ

2. Sosialisasi Syahadah TPQ

3. Membentuk Tim Penguji Ujian Akhir TK/TPQ

4. Menyusun Kurikulum TK/TPQ

5. Akreditasi TPQ

6. Membentuk pengawas TPQ



BIDANG USAHA

1. Mengusahakan Sumber Dana Badko TPQ

2. Mengajukan Usulan Alokasi Dana Operasional Badko TPQ   pada APBDI dan II

3. Beasiswa santri berprestasi dan Bantuan untuk santri yang kurang mampu

Di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 62 ayat (1) disebutkan:
“Setiap satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah”
. Lebih tegas, dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 13 ayat (6) disebutkan: “Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota”.
TKQ/TPQ/TQA, sesuai fungsinya, merupakan satuan pendidikan nonformal pada jenis pendidikan keagamaan. Cukup jelas kedudukan hukumnya, sehingga pendirian satuan pendidikan TKQ/TPQ/TQA memerlukan adanya prosedur perizinan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, sebagi institusi pemerintah yang berwenang dalam bidang pendidikan keagamaan.
Upaya pembinaan, penertiban dan penyempurnaan administrasi pendidikan pada TKQ/TPQ/TQA, baik yang menyangkut masalah kelembagaan, tatalaksana, kepegawaian, prasarana, dan sarananya diusahakan terus menerus dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
Salah satu aspek ketatalaksanaan yang mendapat prioritas untuk lebih ditingkatkan peranannya adalah pengelolaan data dan statistik, khususnya pendidikan pada TKQ/TPQ/TQA. Kebutuhan terhadap data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang benar dan akurat ternyata tidak hanya “idola” Kantor Departemen Agama saja, akan tetapi diperlukan pula oleh instansi lain dan masyarakat luas. Cukup beralasan tentunya, karena TKQ/TPQ/TQA yang statusnya swasta, dalam perkembangannya memperoleh apresiasi dari orang tua yang mendambakan generasi (baca: keturunan) yang soleh dan dapat mengamalkan agamanya, di samping peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang memberikan angin segar bagi terlaksananya pendidikan keagamaan.
Saat ini, issue otonomi yang lebih luas kepada kabupaten/kota menjadi salah satu bahan pertimbangan penting para pengambil keputusan, tidak terkecuali para pengambil keputusan pada sektor pendidikan. Dalam kondisi tersebut, seluruh aspek yang menyangkut pengelolaan pendidikan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, inisiatif kebijakan dan lain sebagainya secara penuh menjadi kewenangan dan tanggung jawab daerah (kabupaten/kota). Dengan demikian, era seperti itu pula yang akan diarungi oleh lembaga pendidikan TKQ/TPQ/TQA di setiap Kabupaten/ kota.
Menyongsong dinamika tersebut, maka pemberdayaan pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang mampu tampil terpadu, menyeluruh, sistematis dan simultan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota tidak dapat ditunda-tunda lagi. Pola dasar, strategi, dan langkah yang akan ditempuh dalam mencapai sasaran pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA secara mantap, sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan dua segi, yaitu :
Pertama : Segi kedudukan TKQ/TPQ/TQA sebagai bagian penting dari pembangunan sektor agama yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional.Atas dasar itu, TKQ/TPQ/TQA harus dapat “dibaca dan dilihat” dalam memainkan peran menunjang pembangunan di bidang agama secara keseluruhan. Dalam teknisnya, data dan statistik TKQ/TPQ/TQA harus terjalin dengan seluruh rangkaian data dan statistik Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Data dan statistik TKQ/TPQ/TQA harus sinergi di dalam mekanisme kerja kantor, baik menyangkut kepegawaian, tata laksana organisasi, prosedur struktural, prasarana, sarana, pembinaan kehidupan beragama dan lain sebagainya ;
Kedua : Segi kedudukan TKQ/TPQ/TQA sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional dan sebagai jenis pendidikan nonformal dan pendidikan keagamaan. Atas dasar itu, TKQ/TPQ/TQA harus dapat “dibaca dan dilihat” dalam memainkan peran menunjang pembangunan di bidang pendidikan secara keseluruhan dengan tidak meninggalkan identitas intinya. Kekayaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA sebagai salah satu duta lembaga pendidikan agama Islam harus mampu “bergaul” bahkan memiliki keunggulan sehingga cukup potensial untuk ikut memberi nuansa positif dalam kancah pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.
Upaya awal yang ditempuh untuk mewujudkan pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA dimaksud adalah melalui pembentukan File TKQ/TPQ/TQA dan Penyusunan Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA.File TKQ/TPQ/TQA merupakan titik awal kebijakan yang pada gilirannya akan menuju kepada pembentukan Sistem Informasi Kependidikan TKQ/TPQ/TQA modern serta profesional untuk disajikan dalam rangka memenuhi aneka kebutuhan pengambilan keputusan pengelolaan bidang pendidikan.
Dalam proses pendidikan di TPQ, guru adalah salah satu faktor penting yang  menentukan. Proses pendidikan tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya peran guru/ustadz yang senantiasa memberikan pengajaran setiap hari pada santri-santrinya. Dalam proses pembelajaranpun peran guru masih sangat menentukan daripada metode. Peranan guru sangat penting ini menjadi potensi sangat besar untuk memajukan pendidikan diniyah.  Karena guru yang baik akan mendorong terciptanya proses pembelajaran yang baik mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian. Guru TPQ adalah sosok yang menjadi totalitas panutan bagi santri. Sehingga kualitas guru akan menentukan kualitas santri, karena guru tersebut akan senantiasa mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Demikian pentingnya tugas guru TPQ sehingga guru disebutkan ahammu min al maddah (lebih penting dari metode). Pada era sekarang lembaga pendidikan mempunyai tugas yang penting untuk mendorong kualitas guru dalam memberikan peningkatan mutu pendidikan keagamaan di masa depan. Guru TPQ harusnya merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan agama dan ketrampilan serta membentuk kepribadian santri sebagai aset bangsa.
Kendati demikian guru di TPQ belum banyak yang memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Juga masih rendahnya sence of science dari guru TPQ yang mempengaruhi peran guru sebagai pengajar untuk meningkatkan daya kreatifitas mereka, serta inovasi-inovasi dalam peningkatan mutu pendidikan di TPQ. Dengan demikian kualifikasi yang harus dipenuhi pendidik/ustad di TPQ adalah :
1.    Kualifikasi pendidik yang disebut guru wajib memiliki budi pekerti ahlaqul karimah, kualifikasi akademik, dan kompetensi yang meliputi paedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
2.    Pendidikan diniyah formal harus memiliki kualifikasi minimum sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan menhajar, sehat asmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan masyarakat.
3.    Pendidikan untuk pedidikan diniyah formal pada jenjang pendidikan dasar , pendidikan mengah hars memnuhi kualifikasi ditentukan dengan ijazah dari Ma’had Aliy, perguruan tinggi yang terakreditasi, dan atau perguruan tinggi umum. Terakreditasi.
4.    Pendidik diniyah formal harus memiliki kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya jenjang (DIV) atau (S1) atau pendidikan diniyah marhalah ulya.
Guru/ustadz merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Memiliki bakat, minat, dan panggilan jiwa dan idealisme.
2.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3.    Memiliki kualigikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.    Memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesionalan.
5.    Memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerja.
6.    Memiliki kesempatan mengembangkan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
7.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
8.    Memiliki organisasi progeri yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkain dengan tugas keprofesionalan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar