ARAH
DAN KEBIJAKAN TPQ
I. PENDAHULUAN
Berdirinya Taman Kanak-Kanak
Al-Qr’an (TKQ) Raudlatul Mujawwidin pada 1 Juni 1986 di Semarang yang
diprakarsai oleh KH Dahlan Salim Zarkasyi dikenal sebagai awal tonggak
berdirinya TKQ di Indonesia. Keberhasilan TKQ ini mengundang kagum bagi guru-guru
Al-Qur’an di tanah air. Istilah TKQ ini mengalami modifikasi, setelah
melihat umur peseta didik di TKQ itu, umurnya banyak yang lebih dari usia TK (4
s.d 6 tahun ). Penggunaan nama TKQ ini ada yang mengubahnya menjadi Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). TPQ ini lebih fleksibel karena anak-anak yang
berusia PAUD dapat ikut bermain sambil belajar di dalamnya.
Dengan banyaknya TKQ dan TPQ sudah
barang tentu memerlukan suatu pembinaan, sebab di dalam pendirian TKQ / TPQ ini
banyak yang mendasarkan pada semangat saja dengan tanpa pembekalan manajemen
yang baik, kurikulum, administrasi, sehingga para pengelola itu banyak bertanya
– tanya bagaimana mengelola TPQ yang baik. Melihat kondisi yang demikian maka
dibentuklah suatu badan yang bertugas mengkonsolidasikan kegiatan TKQ dan TPQ.
Badan ini diberinama Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (Badko TPQ) .Agar
gerak langkah Badko TPQ dalam melaksanakan fungsinya untuk melakukan pembinaan
kepada TKQ / TPQ lebih terarah dan terukur maka diperlukan Rencana Program
Badko TPQ sebagai grand design pembinaan TKQ / TPQ .
II. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TKQ/TPQ/TQA
Yang
dimaksud dengan TKQ/TPQ/TQA menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 30,
adalah bentuk Pendidikan Keagamaan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama (Islam).
Lebih lanjut, PP No. 55/2007 Pasal 24 menyebutkan bahwa TKQ/TPQ/TQA bagian dari pendidikan Al-Quran yang dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
Lebih lanjut, PP No. 55/2007 Pasal 24 menyebutkan bahwa TKQ/TPQ/TQA bagian dari pendidikan Al-Quran yang dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
Sesuai
dengan pasal tersebut, maka guru TPQ
mempunyai tujuan untuk mencerdaskan manusia secara keilmuan dan
membekali santri dengan akhlak mulia yang kelak manjadi pribadi yang mandiri
dengan kelebihan penguasaan keagamaan. Hal ini sangat di butuhkan di tengah
kemerosotan moralitas anak bangsa. Sehingga diharapkan lulusan dari TPQ mampu mengungguli dari lulusan lembaga lain
melalui karakter yang telah dibangun sejak masa pendidikan. Tujuan itu dapat di
capai hanyalah dengan peningkatan pendidikan TPQ mulai dari kualifikasi ustadz, mutu siswa,
kurikulum, alokasi dana, maupun sarana prasana.
Perhatian pemerintah terhadap
pendidikan TPQ dan Diniyah haruslah lebih ditingkatkan, mengingat lembaga ini
merupakan cikal bakal pendidikan di Indonesia. Dukungan anggaran dari
pemerintah diharapkan akan meningkatkan pendidikan keagamaan tersebut baik
berupa fisik maupun non fisik.
Dari pasal-pasal tersebut diatas
memberikan kesempatan akan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang dilakukan
oleh kelompok masyarakat yang berkompeten dengan tetap mengindahkah
porosionalisme dalam penyelenggaraannya. Karena bagaimanapun pendidikan TPQ dan
Diniyah merupakan salah satu bagian dari pendidikan nasional, tentu harus
mengacu standar minimal yang tetapkan pemerintah melalui UU dan PP.
Tenaga
pendidik atau ustads haruslah profesional, yang bertugas mulai merencanakan
sampai mengevaluasi pembelajaran. Tugas ini hanyalah dapat dikerjakan oleh
tenaga terlatih yang kerja tanpa pamrih yang mampu menciptakan suasana
kependidikan yang sarat dengan makna, yang mempunyai komitmen untuk terus
berusaha meningkatkan mutu pendidikan di madin, dan menjadi guru seutuhnya yang
selalu memberikan teladan baik di sekolah maupun dimanapun berada. Hal ini
dapat dilihat dari UU no 20/2003 tentang sisdiknas pasal 40 ayat (2).
|
(2 Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban :
|
|
|
a) menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
dialogis;
|
|
|
b)
mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
|
|
|
c)
memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dalam UU
no 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 ayat(1) di sebutkan (1)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
(2)
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
|
|
Dalam PP 55/2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal (8) ayat (1) dan (2) di sebutkan :
(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau
menjadi ahli ilmu agama.
(2) Pendidikan keagamaan bertujuan
untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis,
kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Khusus mengenai Taman Pendidikan Al
Qur’an dalam pasal 24 ayat (1) sampai (6) di sebutkan :
(1) Pendidikan Al-Qur’an
bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan
mengamalkan kandungan Al Qur’an.
(2) Pendidikan Al-Qur’an terdiri
dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ),
Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
(3) Pendidikan Al-Qur’an dapat
dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan
Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi
syarat.
(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur’an
adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta
menghafal doa-doa utama.
(6) Pendidik pada pendidikan
Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat,
dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.
III.
DASAR HUKUM
Penyusunan Program Kerja Badko TPQ Tahun 2009 – 2012 didasarkna pada :
- Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ
- Hasil Keputusan Musyawarah Daerah Badko TPQ tentang Pergantian Pengurus baru masa bakti 2009 – 2012 dan Penetapan pokok-pokok program kerja Badko TPQ 2009 – 2012.
- Hasil Keputusan Rapat Kerja Daerah Badko Tpq tentang Program Kerja Badko TPQ mesa bakti 2009 – 2012.
IV. VISI, MISI, DAN
TUJUAN
A. Visi
Visi Badko TPQ untuk Jangka Waktu 2009 – 2012 adalah :
“ Membentuk Generasi Muslim yang
Berakhlakul Karimah “
B. Misi
Untuk mewujudkan Visi Badko TPQ ,
maka Misi Badko TPQ adalah sebagai
berikut:
- Meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan dan bimbingan ke lembaga TKQ / TPQ.
- Meningkatkan kualitas mutu pendidikan Al-Qur’an di lembaga TKQ / TPQ.
- Memberdayakan pengelola TKQ/TPQ dalam pembinaan di tingkat lembaga.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam pembelajaran Al-Qur’an.
- Mengembangkan pelatihan dan pendidikan di tingkat TKQ/TPQ.
- Memberdayakan fungsi TKQ/TPQ dalam pembelajaran Al-Qur’an.
- Mensosialisasikan penyelenggaran pendidikan di TKQ/TPQ kepada masyarakat sebagai tanggung jawab bersama.
C. Tujuan
Badko TPQ bertujuan :
- Memberantas buta huruf Al-Qur’an dan meningkatkan pengetahuan Al-Qur’an di kalangan masyarakat dalam rangka mewujudkan generasi Qur’ani.
- Mewujudkan kemampuan manajerial dan intelektual bagi pengelola dan pengasuh lembaga pendidikan Al-Qura’an.
- Mewujudkan kerjasama yang produktif antar lembaga pendidikan Al-Qur’an.
V.
PROGRAM KERJA
Sejalan dengan Tujuan tersebut, maka Badko TPQ akan mengadakan kegiatan-kegiatan
atau Program kerja :
|
|
BIDANG ORGANISASI
|
|
|
1. Membentuk Badko TPQ sampai Tingkat Kecamatan
|
|
|
2. Pendataan Ulang TPQ
|
|
|
3. Mengusahakan Tempat Sekretariat Badko TPQ
|
|
|
4. Membenahi Administrasi Badko TPQ
|
|
|
5. Mengadakan Rakor Pengurus dan Kepala TK/TPQ
|
|
|
6. Mengadakan Konsolidasi Internal Pengurus
|
|
|
7. Mengadakan Halal bihalal TK/TPQ
|
|
|
|
|
|
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
|
|
|
1. Menyelenggarakan Pelatihan / Pembinaan untuk
Ustadz-ustadzah
TK/TPQ
|
|
|
2. Menjalin kemitraan dengan Pemkot dan Depag dalam
Penyelenggaraan Festival Anak Soleh Indonesia
|
|
|
3. Mengadakan Wisuda bersama
|
|
|
4. Mengadakan Tadabur Alam / Kemah Santri
|
|
|
5. Mengadakan Musabaqoh Lil Asatidz
|
|
|
6. Mengadakan Workshop Pembelajaran Al-Qur’an usia
anak dalam kandungan
|
|
|
7. Mengirimkan peserta dalam kegiatan Bintek /
Workshop / Diklat
|
|
|
|
|
|
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
|
|
|
1. Supervisi TK/TPQ
|
|
|
2. Sosialisasi Syahadah TPQ
|
|
|
3. Membentuk Tim Penguji Ujian Akhir TK/TPQ
|
|
|
4. Menyusun Kurikulum TK/TPQ
|
|
|
5. Akreditasi TPQ
|
|
|
6. Membentuk pengawas TPQ
|
|
|
|
|
|
BIDANG USAHA
|
|
|
1. Mengusahakan Sumber Dana Badko TPQ
|
|
|
2. Mengajukan Usulan Alokasi Dana Operasional Badko
TPQ pada APBDI dan II
|
|
|
3. Beasiswa santri berprestasi dan Bantuan untuk
santri yang kurang mampu
|
Di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 62 ayat (1) disebutkan:
“Setiap satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah”. Lebih tegas, dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 13 ayat (6) disebutkan: “Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota”.
“Setiap satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah”. Lebih tegas, dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 13 ayat (6) disebutkan: “Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota”.
TKQ/TPQ/TQA, sesuai fungsinya, merupakan satuan
pendidikan nonformal pada jenis pendidikan keagamaan. Cukup jelas kedudukan
hukumnya, sehingga pendirian satuan pendidikan TKQ/TPQ/TQA memerlukan adanya
prosedur perizinan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, sebagi
institusi pemerintah yang berwenang dalam bidang pendidikan keagamaan.
Upaya pembinaan, penertiban dan penyempurnaan
administrasi pendidikan pada TKQ/TPQ/TQA, baik yang menyangkut masalah
kelembagaan, tatalaksana, kepegawaian, prasarana, dan sarananya diusahakan
terus menerus dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
Salah satu aspek ketatalaksanaan yang mendapat
prioritas untuk lebih ditingkatkan peranannya adalah pengelolaan data dan statistik,
khususnya pendidikan pada TKQ/TPQ/TQA. Kebutuhan terhadap
data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang benar dan akurat ternyata tidak hanya
“idola” Kantor Departemen Agama saja, akan tetapi diperlukan pula oleh instansi
lain dan masyarakat luas. Cukup beralasan tentunya, karena TKQ/TPQ/TQA yang
statusnya swasta, dalam perkembangannya memperoleh apresiasi dari orang tua
yang mendambakan generasi (baca: keturunan) yang soleh dan dapat mengamalkan
agamanya, di samping peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang memberikan
angin segar bagi terlaksananya pendidikan keagamaan.
Saat ini, issue otonomi yang lebih luas kepada kabupaten/kota menjadi salah
satu bahan pertimbangan penting para pengambil keputusan, tidak terkecuali para
pengambil keputusan pada sektor pendidikan. Dalam kondisi tersebut, seluruh
aspek yang menyangkut pengelolaan pendidikan dari mulai perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, inisiatif kebijakan dan lain sebagainya
secara penuh menjadi kewenangan dan tanggung jawab daerah (kabupaten/kota).
Dengan demikian, era seperti itu pula yang akan diarungi oleh lembaga
pendidikan TKQ/TPQ/TQA di setiap Kabupaten/ kota.
Menyongsong dinamika tersebut, maka pemberdayaan pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang mampu tampil terpadu, menyeluruh, sistematis dan simultan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota tidak dapat ditunda-tunda lagi. Pola dasar, strategi, dan langkah yang akan ditempuh dalam mencapai sasaran pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA secara mantap, sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan dua segi, yaitu :
Menyongsong dinamika tersebut, maka pemberdayaan pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang mampu tampil terpadu, menyeluruh, sistematis dan simultan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota tidak dapat ditunda-tunda lagi. Pola dasar, strategi, dan langkah yang akan ditempuh dalam mencapai sasaran pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA secara mantap, sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan dua segi, yaitu :
Pertama : Segi
kedudukan TKQ/TPQ/TQA sebagai bagian penting dari pembangunan sektor agama yang
merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional.Atas
dasar itu, TKQ/TPQ/TQA harus dapat “dibaca dan dilihat” dalam memainkan peran
menunjang pembangunan di bidang agama secara keseluruhan. Dalam teknisnya, data
dan statistik TKQ/TPQ/TQA harus terjalin dengan seluruh rangkaian data dan
statistik Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Data dan
statistik TKQ/TPQ/TQA harus sinergi di dalam mekanisme kerja kantor, baik
menyangkut kepegawaian, tata laksana organisasi, prosedur struktural,
prasarana, sarana, pembinaan kehidupan beragama dan lain sebagainya ;
Kedua : Segi kedudukan TKQ/TPQ/TQA sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan
Nasional dan sebagai jenis pendidikan nonformal dan pendidikan keagamaan. Atas
dasar itu, TKQ/TPQ/TQA harus dapat “dibaca dan dilihat” dalam memainkan peran
menunjang pembangunan di bidang pendidikan secara keseluruhan dengan tidak
meninggalkan identitas intinya. Kekayaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA sebagai
salah satu duta lembaga pendidikan agama Islam harus mampu “bergaul” bahkan
memiliki keunggulan sehingga cukup potensial untuk ikut memberi nuansa positif
dalam kancah pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.
Upaya awal yang ditempuh untuk mewujudkan pengelolaan data dan statistik
TKQ/TPQ/TQA dimaksud adalah melalui pembentukan File TKQ/TPQ/TQA dan Penyusunan
Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA.File TKQ/TPQ/TQA merupakan titik awal kebijakan
yang pada gilirannya akan menuju kepada pembentukan Sistem Informasi
Kependidikan TKQ/TPQ/TQA modern serta profesional untuk disajikan dalam rangka
memenuhi aneka kebutuhan pengambilan keputusan pengelolaan bidang pendidikan.
Dalam proses pendidikan di TPQ, guru adalah salah satu faktor penting
yang menentukan. Proses pendidikan tidak akan berhasil dengan baik tanpa
adanya peran guru/ustadz yang senantiasa memberikan pengajaran setiap hari pada
santri-santrinya. Dalam proses pembelajaranpun peran guru masih sangat
menentukan daripada metode. Peranan guru sangat penting ini menjadi potensi
sangat besar untuk memajukan pendidikan diniyah. Karena guru yang baik
akan mendorong terciptanya proses pembelajaran yang baik mulai perencanaan,
pelaksanaan dan pengevaluasian. Guru TPQ adalah sosok yang menjadi totalitas
panutan bagi santri. Sehingga kualitas guru akan menentukan kualitas santri,
karena guru tersebut akan senantiasa mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Demikian pentingnya tugas guru TPQ sehingga guru disebutkan ahammu min
al maddah (lebih penting dari metode). Pada era sekarang lembaga pendidikan
mempunyai tugas yang penting untuk mendorong kualitas guru dalam memberikan
peningkatan mutu pendidikan keagamaan di masa depan. Guru TPQ harusnya
merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan
pengetahuan agama dan ketrampilan serta membentuk kepribadian santri sebagai
aset bangsa.
Kendati demikian guru di TPQ belum banyak yang memenuhi persyaratan
kualifikasi akademik. Juga masih rendahnya sence of science dari guru
TPQ yang mempengaruhi peran guru sebagai pengajar untuk meningkatkan daya
kreatifitas mereka, serta inovasi-inovasi dalam peningkatan mutu pendidikan di
TPQ. Dengan demikian kualifikasi yang harus dipenuhi pendidik/ustad di TPQ
adalah :
1. Kualifikasi
pendidik yang disebut guru wajib memiliki budi pekerti ahlaqul karimah, kualifikasi
akademik, dan kompetensi yang meliputi paedagogis, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
2. Pendidikan
diniyah formal harus memiliki kualifikasi minimum sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan menhajar, sehat asmani dan rohani serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan masyarakat.
3. Pendidikan
untuk pedidikan diniyah formal pada jenjang pendidikan dasar , pendidikan
mengah hars memnuhi kualifikasi ditentukan dengan ijazah dari Ma’had Aliy,
perguruan tinggi yang terakreditasi, dan atau perguruan tinggi umum.
Terakreditasi.
4. Pendidik
diniyah formal harus memiliki kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya jenjang
(DIV) atau (S1) atau pendidikan diniyah marhalah ulya.
Guru/ustadz merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Memiliki
bakat, minat, dan panggilan jiwa dan idealisme.
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak
mulia.
3. Memiliki
kualigikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki
tanggung jawab atas tugas keprofesionalan.
5. Memperoleh
penghasilan sesuai dengan prestasi kerja.
6. Memiliki
kesempatan mengembangkan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat.
7. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
8. Memiliki
organisasi progeri yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkain dengan
tugas keprofesionalan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar