KLASIFIKASI KELUARGA SAKINAH
Sesuai
KMA No. 3/1999 dan SE Dirjen Bangda Depdagri No. 400/III/Bangda/1999
KELUARGA
PRA SAKINAH
- Perkawinan yang tidak sesuai syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku
- Belum sholat
- Belum puasa
- Belum zakat fitrah
- Belum membaca al-Qur’an
- Belum memiliki pengetahuan dasar agama
- Belum tinggal menetap
Keluarga
sakinah I
- Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah atas dasar cinta kasih sayang
- Melaksanakan shalat
- Melaksanakan puasa
- Membayar zakat fitrah
- Mempelajari agama
- Mampu membaca al-Qur’an
- Memiliki pendidikan dasar
- Tempat tinggal menetap
Keluarga
sakinah II
- Memenuhi kriteria keluarga sakinah I
- Hubungan anggota keluarga harmonis
- Keluarga menamatkan pendidikan dasar 9 tahun
- Mampu membayar ZIS
- Memiliki tempat tinggal sederhana
- Memiliki tanggungjawab kemasyarakatan
- Memenuhi kebutuhan gizi keluarga
Keluarga
sakinah III
- Memenuhi kriteria keluarga sakinah II
- membiasakan shalat berjamaah
- Pengurus pengajian/organisasi
- Memiliki tempat tinggal layak
- Memahami pentingnya kesehatan keluarga
- Harmonis
- Gemar memberikan ZIS
- Melaksanakan ibadah qurban
- Keluarga mampu memenuhi tugas dan kewajibannya masing-masing
- Pendidikan minimal SLTA
Keluarga
sakinah III Plus
- Memenuhi Kriteria keluarga sakinah III
- keluarga tersebut mampu meninaikan ibadah haji
- menjadi pimpinan organisasi islam
- mampu melaksanakan ZIS dan Wakaf
- keluarga mampu mengamalkan pengetahuan agama kepada masyarakat
- keluarga dan anggotanya minimal S1 Perguruan tinggi
- keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai ahlaqul karimah dan dapat menjadi contoh di lingkungan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar