MATERI DAN
DESAIN PELAKSANAAN
KONSELING /
PENASEHATAN CALON PENGANTIN
KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN KALIORI
TAHUN 2014
A.
TUJUAN
1.
Peserta memahami latar belakang pentingnya membentuk keluarga sakinah.
2.
Catin memahami perkawinan sah sebagai dasar membentuk keluarga sakinah.
3.
Catin Memahami 5 kunci pokok keluarga sakinah.
4.
Catin mendapatkan bekal pengetahuan tentang pernikahan dan problem solving permasalahan
rumah tangga
B.
METODE PEMBELAJARAN
1.
Ceramah
2.
Tanya jawab / diskusi
C.
PERLENGKAPAN
PEMBELAJARAN
1.
Sound sistem
2.
Materi makalah bimbingan keluarga sakinah
3.
Papan tulis dan spidol
4.
Laptop
D.
WAKTU
+/-1
jam pelajaran (45 Menit)
E.
TATA RUANG
Ruang
kelas biasa di Ruang Balai nikah
F.
PROSES PEMBELAJARAN
1.
Pembelajaran mengadakan curah pendapat mengenai materi
2.
Tutor menyampaikan materi dilanjutkan tanya jawab/diskusi
3.
inventory case dan problem solving
G.
MATERI
1.
Hukum perkawinan
2.
Mewujudkan keluarga sakinah yang harmonis
- Hak
dan kewajiban suami istri
-
Membina komunikasi yang harmonis dalam keluarga
-
Membentuk generasi penerus yang shalih/shalihah
-
Mengatasi problematika rumah tangga
3.
Keluarga sakinah dan tantangan ekonomi global
4.
Peran agama dalam pembentukan keluarga sakinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar