BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) merupakan pagelaran
lomba kreativitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-kanak Al Qur-an
(TKQ), Taman Pendidikan Al Qur-an (TPQ), maupun santri Ta’limul Qur-an Lil Aulad
(TQA). Diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al Qur-an (Badko
TPQ) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Jawa
Tengah.
Acara tiga tahunan ini paling tidak memiliki tiga fungsi utama,
yakni :
1.
Sebagai media untuk memperkokoh
jalinan silaturahmi fungsional dalam upaya menopang ukhuwah islamiyah terutama
di kalangan Badko TPQ dan BKPRMI Provinsi Jawa Tengah, para pengelola, guru dan
santri TKQ, TPQ dan TQA dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al Qur-an dan
menyayangi anak-anak.
2.
Sebagai wahana untuk
menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang
kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi Badko TPQ dan BKPRMI Provinsi Jawa
Tengah.
3.
Sebagai media evaluasi kualitas
santri di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya akan menjadi umpan balik
perbaikan kurikulum, proses pembelajaran dan sebagainya.
Untuk mengetahui
santri unggulan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, maka FASI III diselenggarakan
secara berjenjang, mulai tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.
Agar pelaksanaan FASI III ini
benar-benar lebih baik dari FASI sebelumnya, maka seluruh pengurus Badko TPQ
dan BKPRMI dari seluruh kabupaten/kota secara bersama-sama melalui rapat panitia
merumuskan dan mengesahkan panduan FASI III. Panduan ini menjadi acuan yang sah
untuk pelaksanaan FASI di semua jenjang penyelenggaraan.
Dengan panduan yang
jelas kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja
ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas, insya Allah FASI III dapat
terselenggara dengan baik, tertib dan sukses.
BAB II
WAKTU, KETENTUAN UMUM PESERTA, KONTRIBUSI, SANKSI
DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
WAKTU
FASI III Tingkat
Provinsi Jawa Tengah akan diadakan di Kota Semarang pada hari Jum’at –
Ahad, 29 Juni s/d 1 Juli 2007.
Pasal 2
PESERTA
1. Peserta
FASI III Tingkat Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh utusan Badko TPQ
kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara langsung.
2. Peserta
lomba adalah santri TKQ, TPQ dan TQA dari Provinsi Jawa Tengah.
3. Peserta
lomba adalah juara I FASI tingkat kabupaten/kota dari berbagai lomba yang telah
ditentukan oleh Badko TPQ Provinsi Jawa Tengah. Apabila juara I tidak bisa
mengikuti FASI, maka peserta yang dikirim adalah juara II.
4. Peserta
tidak boleh merangkap mengikuti cabang lomba yang lain.
5. Usia
peserta diatur sebagai berikut :
a. Santri TKQ, usia maksimal 5 tahun, 11 bulan,
29 hari, pada 1 Juli 2007.
b. Santri TPQ, usia maksimal 10 tahun, 11 bulan,
29 hari, pada 1 Juli 2007.
c. Santri TQA, usia maksimal 13 tahun, 11 bulan,
29 hari, pada 1 Juli 2007.
6. Keabsahan
mengenai usia peserta dilampiri dengan fotocopy akte kelahiran/surat kenal
lahir dan atau ijasah yang dimiliki dan harus memperlihatkan aslinya pada saat
daftar ulang.
7. Pendaftaran
peserta lomba adalah utusan Badko TPQ kabupaten/kota didaftarkan secara
kolektif oleh pengurus Badko TPQ kabupaten/kota paling lambat tanggal 20 Juni
2007.
Pasal 3
KONTRIBUSI
1. Peserta
sebesar Rp. 50.000,- per orang
2. Official
dan pelatih sebesar Rp. 50.000,- per orang.
3. Orang
tua pendamping sebesar Rp. 50.000,- per orang
Pasal 4
SANKSI-SANKSI
1. Bagi
peserta lomba (santri TKQ, TPQ dan TQA) yang tidak memenuhi ketentuan umum
sebagaimana ditetapkan oleh panitia maka akan ditolak menjadi peserta.
2. Apabila
santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut
dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3. Apabila
telah terlanjur menjadi juara, maka kejuarannya akan dicabut
(didiskualifikasi), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis
akan naik pangkat.
Pasal 5
DEWAN HAKIM
1. Anggota
Dewan Hakim di semua cabang lomba dan tingkatan, baik perorangan maupun group,
adalah dewan hakim dari LPTQ Provinsi Jawa Tengah sedang cabang lomba di luar
cabang lomba Al Qur-an diambilkan dari berbagai lembaga yang profesional dalam
bidangnya masing-masing.
2. Kegiatan
dewan hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang koordinator
dewan hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh
seorang ketua dewan hakim cabang lomba.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA,
DEWAN HAKIM DAN PROTES
Pasal 6
TATA TERTIB PESERTA
LOMBA
Peserta lomba
adalah santri TKQ, TPQ dan TQA utusan Badko TPQ
kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat-syarat/ketentuan umum dan telah
terdaftar di Panitia FASI III, serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai
berikut :
1. Persiapan
(sebelum) tampil
a. Peserta
lomba sudah berada di arena lomba masing-masing 30 menit sebelum lomba
dimulai dan didampingi oleh pendamping dari Badko TPQ kabupaten/ kota yang sudah
dimandatkan.
b. Peserta
lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
c. Peserta
lomba yang belum hadir pada waktu pemanggilan pertama maka akan
dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir
pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d. Peserta
lomba diperkenankan memakai pakaian ciri khas daerah pakaian seragam
TKQ/TPQ/TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e. Peserta
lomba masuk dan keluar tempat lomba melalui jalan/pintu sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh panitia.
f. Peserta
lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seijin Dewan Juri atau
koordinator lomba masing-masing.
2. Ketika
tampil
a. Peserta
tidak perlu mengucapkan salam, baik di awal maupun di akhir penampilan untuk
semua cabang lomba.
b. Khusus
untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan di mulai dengan ta’awud
dan diakhiri dengan tasdiq (tanpa mengucap salam di awal dan di akhir).
c. Penentuan
maqro’
1) Tartil
TKQ dan TPQ
a) Pada
babak penyisihan maqro’ dapat diambil pada saat technical meeting.
b) Pada
babak final maqro’ dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.
2) Tilawah
TQA
a) Pada
babak penyisihan maqro’ dapat diambil pada saat technical meeting, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- QS.
Al Baqarah, dimulai ayat 254
- QS.
An Nahl, dimulai ayat 66
- QS.
Al Mukminun, dimulai ayat 23
- QS.
Al Isra, dimulai ayat 78
- QS.
Luqman, dimulai ayat 1
- QS.
Al Fath, dimulai ayat 27
b) Pada
babak final, peserta harus menyerahkan maqro’ ayang akan dibaca minimal satu
jam sebelum tampil.
Pasal 7
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1. Setiap
anggota dewan hakim harus sudah siap di tempat lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap
anggota dewan hakim harus berpakaian rapi dan sopan. Hakim perempuan berpakaian
jilbab.
3. Dewan
hakim wajib memakai tanda pengenal khusus dewan hakim.
4. Dewan
hakim harus menghadiri dan mengikuti acara pengambilan sumpah pada saat upacara
pembukaan.
5. Pada
saat menjalankan tugas, setiap anggota dewan hakim dilarang merokok dan
dilarang meninggalkan tempat tanpa seijin ketua majelis masing-masing cabang
lomba.
6. Setiap
anggota dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria
penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
7. Setiap
anggota dewan hakim wajib mengikuti sidang-sidang dewan hakim baik sidang pleno
(sidang bersama) yang dipimpin oleh koordinator lomba, maupun sidang-sidang di
masing-masing cabang lomba.
8. Setiap
anggota dewan juri (hakim) wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan
dewan juri hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib
merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
9. Setiap
anggota dewan hakim berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan kemampuan
maksimal panitia sehingga tugas-tugas dewan hakim dapat terlaksana dengan
sebaik-baiknya.
10. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan berdasar
pada asas musyawarah mufakat.
Pasal 8
P R O T E S
1. Protes
hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar norma dan
kriteria.
2. Pengajuan
protes hanya dapat dilakukan oleh ketua official cabang lomba yang bersangkutan
dilakukan secara tertulis. Formulir protes disediakan panitia.
3.
Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan di atas, maka dewan
hakim wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan
melalui musyawarah panitia bersama dewan hakim, jawaban atas protes tersebut
disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator dewan
hakim dan ketua / sekretaris panitia.
4. Pihak
yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
Pasal 9
JENIS LOMBA
No.
|
TKQ
|
No.
|
TPQ
|
No.
|
TQA
|
1.
|
Tartil
|
1.
|
Tartil
|
1.
|
Tilawah
|
2.
|
Adzan & iqomah
|
2.
|
Adzan & iqomah
|
2.
|
Hafalan (tahfidz)
Juz Amma
|
3.
|
Cerdas Cermat Al Qur-an
|
3.
|
Cerdas Cermat Al Qur-an
|
3.
|
Terjamah lafdziyah
|
4.
|
Mewarnai Gambar
|
4.
|
Menggambar
|
4.
|
Kaligrafi
|
5.
|
Pidato Bahasa Indonesia
|
5.
|
Pidato Bahasa Indonesia
|
5.
|
Pidato Bahasa Arab
|
|
|
|
|
6.
|
Pidato Bahasa Inggris
|
|
|
|
|
7.
|
Pidato Bahasa Indonesia
|
Pasal 10
PESERTA, MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1. Tartil
a. Peserta :
1) Santri TKQ Putra dan Putri, juara I di tingkat
kabupaten/kota
2) Santri TPQ Putra dan Putri, juara I di tingkat
kabupaten/kota
b. Materi lomba :
1) TKQ, membaca ayat antar juz 1 – 10, waktu 5
menit
2) TPQ, membaca ayat antar juz 1 – 10, waktu 5
menit
c. Sistem penilaian :
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3
orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur
sebagai berikut :
1) Bidang
tajwid terdiri dari :
- Makharijul huruf
- Sifatul huruf
- Ahkamul huruf
- Ahkamul mad wal qasr
2) Bidang
Fashahah dan adab, terdiri dari :
- Al waqtu wal ibtida’
- Muro’atul huruf wal harokat
- Muro’atul huruf wal ayat
- Adabut tilawah
3) Bidang
suara dan irama, terdiri dari :
- Keindahan suara
- Irama dan variasi
- Keutuhan dan tempo bacaan
- Pengaturan nafas
- Jumlah lagu
- Lagu pertama dan penutup
4) Score
penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Tajwid
|
35
|
20
|
2
|
Fashahah dan adab
|
35
|
20
|
3
|
Bidang suara dan irama
|
30
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5) Jenis
kesalahan-kesalahan :
(a) Salah dalam bacaan dikategorikan sebagai kesalahan jally
(b) Salah dalam tajwid dan fashahah dikategorikan sebagai kesalahan khafy
(c) Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikategorikan sebagai
kesalahan biasa
(d) Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2 dan
3 dapat ditentukan oleh kesepakatan dewan hakim.
2. Adzan dan Iqomah
a. Peserta
:
1) Santri
TKQ Putra, juara I ditingkat kabupaten/kota
2) Santri
TPQ Putra, juara I ditingkat kabupaten/kota
b. Materi
:
1) Materi
pokok : Lafadz adzan dan iqomah
2) Materi
tambahan : Doa sesudah adzan dikeraskan
c. Score
penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Bidang tajwid dan fashahah
|
35
|
20
|
2
|
Bidang lagu dan suara
|
35
|
20
|
3
|
Bidang adab dan kerapihan
|
30
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3. Cerdas Cermat Al Qur-an
a. Peserta
:
1) Santri
TKQ, 1 group terdiri dari 3 orang putra/putri/campuran
2) Santri
TPQ, 1 group terdiri dari 3 orang putra/putri/campuran
b. Materi
CCQ masing-masing kabupaten/kota mengirimkan 20 soal untuk TKQ dan 20 soal
untuk TPQ sesuai dengan kisi-kisi kurikulum, kemudian diserahkan kepada panitia
FASI III untuk diseleksi dan dibagikan kembali ke seluruh kabupaten/kota.
1) TKQ,
meliputi :
a) Buku Iqra’ atau Qiro’ati jilid 1 s/d 6
b) Materi hafalan bacaan shalat dan surat pendek
c) Doa dan adab harian
d) Pengetahuan keislaman
2) TPQ,
meliputi :
a) Al Qur-an
b) Ilmu tajwid
c) Materi hafalan bacaan sholat, doa harian dan adabnya, surat pendek, doa dan
adab dan ayat pilihan
d) Pengetahuan keislaman / dinul islam
c. Sistem
Perlombaan
- Cerdas cermat dilakukan dalam tiga tahapan,
yakni tahap penyisihan, semifinal dan tahap final
- Setiap tahapan dilakukan dalam dua babak.
Babak pertama, setiap tegu secara bergiliran mendapatkan 10 pertanyaan. Babak
kedua, adalah babak rebutan dengan sepuluh pertanyaan untuk seluruh regu
d. Sistem
Penilaian
Dewan hakim hanya menilai sisi benar
tidaknya jawaban peserta cerdas cermat terhadap pertanyaan yang diberikan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Babak
Pertama :
1) Pada babak pertama, 10 soal pertama diberikan
kepada masing-masing regu dimulai dengan regu A. Kemudian 10 soal kedua
diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2) Apabila jawabannya benar, regu yang
bersangkutan mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi
nilai sesuai dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang kurang sempurna tidak dilemparkan
kepada regu lain.
3) Pada babak pertama ada soal yang dilemparkan
ada juga soal yang tidak dilemparkan. Apabila soal tertentu tidak dilemparkan
maka pembaca soal akan memberitahu sebelumnya bahwa soal berikut tidak
dilemparkan.
4) Pada babak pertama, pada saat soal sedang
dibacakan atau telah selesai dibacakan, regu yang lain boleh membunyikan
bel sebagai tanda bahwa regu yang itu siap menjawab apabila regu yang
seharusnya menjawab ternyata jawabannya salah.
5) Regu yang membunyikan bel harus menjawab
pertanyaan lemparan. Apabila jawabannya benar, regu yang bersangkutan mendapat
nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi nilai sesuai dengan kadar
kebenarannya. Jawaban yang kurang sempurna tidak dilemparkan kepada regu lain
lagi. Akan tetapi apabila jawabannya salah atau sama sekali tidak menjawab,
maka kurang 25, kemudian pertanyaan tersebut bisa dilemparkan lagi kepada regu
yang lain dengan penilaian yang sama.
6) Setiap regu yang mendapat lemparan soal, hanya
boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim. Regu yang menjawab
soal lemparan tanpa memberi isyarat terlebih dahulu atau tanpa ditunjuk oleh
hakim, maka nilainya dikurangi 25.
Babak kedua (Rebutan) :
1) Dalam babak rebutan, diberikan 10 soal untuk
diperebutkan oleh seluruh regu.
2) Peserta boleh membunyikan bel sebelum soal
selesai dibacakan.
3) Regu yang pertama kali membunyikan bel akan
diizinkan untuk menjawab pertanyaan. Regu tersebut wajib menjawab,
apabila tidak menjawab maka dianggap telah menjawab dengan jawaban yang salah.
4) Apabila jawabannya benar diberi nilai 100.
Apabila jawabannya kurang sempurna atau sama sekali tidak menjawab, maka nilai
dikurangi 100.
5) Soal pada babak rebutan tidak dilemparkan
kepada regu yang lain.
Ketentuan
lain penilaian :
1) Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban
atau isyarat dari pihak luar regu yang berlomba.
2) Majelis hakim secara langsung memberi nilai
terhadap jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya.
3) Jika dalam satu penampilan dua dari tiga regu
memperoleh nilai yang sama, maka penentuan urutannya akan diberikan tambahan
soal untuk dijawab oleh kedua regu secara rebutan, jawaban yang benar diberi
nilai 100, kalau salah maka nilainya dikurangi 100.
4) Jika semua regu yang tampil memperoleh nilai
yang sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan sampai terjadi perbedaan
nilai.
5) Majelis hakim dalam memberikan penilaian
memperhatikan ketepatan/ kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya.
e. Ruang
Lingkup Bahan Lomba Cerdas Cermat
No
|
Pokok Bahasan
|
TKQ
|
TPQ
|
1
|
Iqra’ atau Qiro’ati 1-3
|
1
|
-
|
2
|
Iqra’ atau Qiro’ati 4-6
|
1
|
-
|
3
|
Hafalan bacaan sholat
|
2
|
1
|
4
|
Hafalan doa harian
|
2
|
2
|
5
|
Hafalan surat
pendek
|
2
|
1
|
6
|
Hafalan ayat pilihan
|
-
|
1
|
7
|
Ilmu tajwid dan al Qur-an
|
-
|
3
|
8
|
Pengetahuan keislaman / dinul islam
|
2
|
2
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f. Soal
Lomba Cerdas Cermat
1) Soal-soal
disusun dan disiapkan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Badko TPQ
Provinsi Jawa Tengah.
2) Soal-soal
harus dijaga kerahasiannya.
3) Teknis
pengaturan pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri.
4. Mewarnai Gambar (TKQ)
a. Peserta
1) Santri
TKQ terdiri dari seorang putra dan seorang putri (terpisah), juara I tingkat
kabupaten/kota.
2) Waktu
90 menit
3) Alat
mewarnai dibawa oleh masing-masing peserta
4) Kertas
gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran folio.
b. Materi
Gambar mengacu kepada tema : “Santri
Cinta Teknologi”
c. Score
penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
|
Bidang variasi warna :
|
|
|
1
|
Pemilihan warna
|
25
|
15
|
2
|
Tata warna
|
20
|
10
|
|
Bidang keindahan :
|
|
|
1
|
Kekayaan warna
|
20
|
10
|
2
|
Kekayaan imajinasi
|
20
|
10
|
3
|
Kebersihan dan kehalusan
|
15
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5. Menggambar (TPQ)
a. Peserta
1) Santri
TPQ, terdiri dari seorang putra dan seorang putri (terpisah), juara I tingkat
kabupaten/kota
2) Waktu
120 menit
3) Alat
gambar dibawa masing-masing peserta
4) Kertas
gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran A3.
b. Materi
(tema)
Gambar mengacu kepada tema : “Santri
Cinta Alam”c. Score penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
|
Bidang variasi warna :
|
|
|
1
|
Kesesuaian gambar dengan tema
|
10
|
5
|
2
|
Artistik
|
30
|
20
|
3
|
Kelengkapan imajinasi
|
20
|
10
|
|
Bidang Keindahan :
|
|
|
1
|
Pemilihan warna
|
15
|
5
|
2
|
Kekayaan imajinasi
|
15
|
5
|
3
|
Kebersihan dan kehalusan
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
6. Tilawah (TQA)
a. Peserta
Santri TPQ perorangan 1 putra dan 1
putri juara I (satu) tingkat kabupaten/ kota.
b. Materi
1) Alternatif
maqro’ mengacu pada maqro’ yang telah ditentukan panitia.
2) Maqro’
dibaca oleh tiap peserta selama 6-7 menit atau menunggu tanda berhenti dari
dewan hakim.
c. Sistem
penilaian sama dengan sistem penilaian pada lomba tartil dan tahfidz TKQ/TPQ
dengan score nilai sebagai berikut :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2
|
Fashahah dan adab
|
20
|
20
|
3
|
Bidang suara dan lagu
|
40
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
d. Kesalahan-kesalahan
:
1) Kesalahan
membaca ayat dikategorikan sebagai kesalahan jally.
2) Kesalahan
bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu dan suara dalam musabaqah ini
diklasifikasikan sebagai kesalahan khofy.
3) Kesalahan
lagu dan suara :
a) Suara kasar, suara pecah, suara parau, suara lemah, suara tidak
mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah.
b) Jumlah lagu kurang dari tiga.
c) Lagu pertama kurang dari tiga tangga nada (bayyati/khusaeni).
d) Peralihan lagu yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan
tempo lagu yang terlalu cepat atau lambat.
e) Irama, gaya
dan variasi lagu yang tidak indah.
f) Pengaturan nafas yang tidak terkendali.
g) Lagu penutup tidak sama dengan lagu pembukaan (bayyati/khusaeni).
7. Hafalan Juz ‘Amma
a. Peserta
Santri TQA perorangan terdiri dari
juara I putra dan juara I putri tingkat kabupaten/kota.
b. Teknik
Lomba
1) Membaca/menyambung
ayat yang dibaca oleh dewan hakim.
2) Menyebut
surat yang
dibacakan petugas.
3) Membaca
ayat sebelumnya yang dibaca oleh dewan hakim.
4) Setiap
peserta mendapatkan 5 (lima)
soal.
c. Materi
Penilaian
1) Bidang
tajwid, terdiri dari :
- Makharijul huruf
- Shifatul huruf
- Ahkamul huruf
- Ahkamul madd wal qashr
- Tamamul qira’ah
2) Bidang
fashahah dan adab, terdiri dari :
- Al waqwal ibtida’
- Adabut tilawah
- Tartil
- Tamamul qira’ah
3) Bidang
tahfidz (hafalan), terdiri dari :
a) Mura’atul
- Tarkul
ayat
- Tawaqquf
b) Sabqul lisan
- Tarkul
huruf awil kalimah
- Ziyadatul huruf awil kalimah
- Tabdilul kalimah wil harakah
- Tardiidul
kalimah
c) Tamamul qira’ah
c. Score
penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Tajwid
|
25
|
20
|
2
|
Fashahah dan adab
|
25
|
10
|
3
|
Tahfidzh (hafalan)
|
50
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8. Terjemah Lafdziyah
a. Peserta
Peserta sebanyak 3 (tiga) orang (1
group) : putra/putri/campuran.
b. Materi
lomba (bahan lomba) adalah terjemah surat
Al Qori’ah sampai Adh Dhuha (9 surat).
c. Pendekatan
yang dilakukan adalah pemahaman tekstual dan kontekstual.
d. Setiap
regu tampil satu per satu.
e. Tiap
peserta lomba (1 group) mendapat 10 pertanyaan secara acak (dari sejumlah surat).
f. Ruang
lingkup materi pertanyaan
No
|
Materi Pertanyaan
|
Jumlah Soal
|
1
|
Makna simbol / nama surat
|
2
|
2
|
Makna kalimat (lafdziah)
|
4
|
3
|
Intisari sebuah ayat
|
2
|
4
|
Intisari sebuah surat
|
1
|
5
|
Pemahaman kontekstual
|
1
|
g. Score penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Ketepatan dan kecepatan menjawab
|
40
|
20
|
2
|
Kefashihan bacaan teks ayat
|
20
|
10
|
3
|
A d a b
|
40
|
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
9. Kaligrafi
a. Peserta
Peserta adalah santri TQA perorangan
juara I (satu) tingkat Badko TPQ kabupaten/kota 1 putra dan 1 putri.
b. Materi
(pilihan teks kaligrafi)
1) Jenis tulisan adalah khat naskh.
2) Bahan
tulisan dipilih salah satu dari pilihan sebagai berikut :
a) QS. Luqman : 11
Ya bunayya la tusyrik
billah, innasy syirka ladlulmun ‘adhim
b) QS. Al Qomar : 17
Wa laqad yassamal
qur‘ana lidzdzikri, faha; mim mudzdzakir
c) QS. Al Mujadalah : 11
Yarfa’illahil ladzina
amanu wal ladzina utul ‘ilma darajatin
d) Hadits Nabi :
Khairukum man
ta’alamal qur’ana wa’allamahu
e) Hadits Nabi :
Zayyinuu manazilakum
bisholaati watilaawatil qur’an
c. Alokasi
waktu dan fasilitas
1) Alokasi
waktu (maksimal) 120 menit.
2) Peralatan
gambar dibawa masing-masing peserta.
3) Kertas
gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran A3.
d. Score
penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Ketepatan kaidah tulisan
|
50
|
25
|
2
|
Kebersihan keindahan penulisan
|
30
|
15
|
3
|
Keserasian warna & ornamen / hiasan
|
20
|
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10. Pidato Bahasa Indonesia
a. Peserta
1) Santri
TKQ putra dan putri, juara I (satu) tingkat kabupaten/kota.
2) Santri
TPQ putra dan putri, juara I (satu) tingkat kabupaten/kota.
3) Santri
TQA putra dan putri, juara I (satu) tingkat kabupaten/kota.
b. Materi
/ tema pidato :
1) TKQ,
dengan tema : Keutamaan Baca Al Qur-an.
2) TPQ,
dengan tema : Berbakti Kepada Kedua Orang Tua.
3) TQA,
dengan tema : Jauhi Narkoba.
c. Waktu
pidato 7-10 menit.
d. Pidato
tanpa menggunakan teks.
e. Isi
pidato dilengkapi dengan Al Qur-an dan Hadits.
f. Materi
penilaian :
1) Bidang
isi dan bahasa terdiri dari :
a) Bobot uraian dan cakupan.
b) Sistematika uraian.
c) Ungkapan bahasa.
d) Gaya
bahasa.
2) Bidang
dalil dari Al Qur-an :
a) Kebenaran bacaan.
b) Kebenaran terjemah.
c) Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian.
3) Bidang
retorika / metode penyampaian :
a) Vokal, intonasi dan aksentuasi.
b) Ekspresi.
c) Adab.
g. Score
penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Isi bahasa
|
40
|
20
|
2
|
Dalil
|
25
|
10
|
3
|
Retorika / metode penyampaian
|
35
|
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
11. Pidato Bahasa Arab
a. Peserta
adalah santri TQA putra dan putri, juara I (satu) tingkat kabupaten/ kota.
b. Materi/tema
pidato : Ijtinabul Hasyisyi.
c. Waktu
pidato 7–10 menit.
d. Pidato
tanpa menggunakan teks.
e. Pidato
menggunakan Bahasa Arab Fushah.
f. Isi
pidato dilengkapi dengan Al Qur-an dan Hadits.
g. Materi
penilaian :
1) Bidang
isi dan bahasa terdiri dari :
a) Bobot uraian dan cakupan.
b) Sistematika uraian.
c) Ungkapan bahasa.
d) Gaya
bahasa.
2) Bidang
dalil dari Al Qur-an :
a) Kebenaran bacaan.
b) Kebenaran terjemah.
c) Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian.
3) Bidang
retorika / metode penyampaian :
a) Vokal, intonasi dan aksentuasi.
b) Ekspresi.
c) Adab.
h. Score
penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Isi bahasa
|
40
|
20
|
2
|
Dalil
|
25
|
10
|
3
|
Retorika / metode penyampaian
|
35
|
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12. Pidato Bahasa Inggris
a. Peserta
adalah santri TQA putra dan putri, juara I (satu) tingkat kabupaten/ kota.
b. Materi/tema
pidato : Say no to drug.
c. Waktu
pidato 7–10 menit.
d. Pidato
tanpa menggunakan teks.
e. Pidato
menggunakan Bahasa Inggris.
f. Isi
pidato dilengkapi dengan Al Qur-an dan Hadits.
g. Materi
penilaian :
1) Bidang
isi dan bahasa terdiri dari :
a) Bobot uraian dan cakupan.
b) Sistematika uraian.
c) Ungkapan bahasa.
d) Gaya
bahasa.
2) Bidang
dalil dari Al Qur-an :
a) Kebenaran bacaan.
b) Kebenaran terjemah.
c) Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian.
3) Bidang
retorika / metode penyampaian :
a) Vokal, intonasi dan aksentuasi
b) Ekspresi
c) Adab
h. Score
penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Isi bahasa
|
40
|
20
|
2
|
Dalil
|
25
|
10
|
3
|
Retorika / metode penyampaian
|
35
|
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN KEJUARAAN
Pasal 11
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Peserta
yang memperoleh jumlah nilai rangking ke-1, ke-2, ke-3 adalah peserta terbaik
I, II dan III pada bidang/cabang lomba yang bersangkutan.
2. Jika
terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka
penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan
pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 9 tentang Jenis Lomba. Jika
masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga.
Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 12
PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
1. Penentuan
juara umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi yang diperoleh oleh Badko TPQ
kabupaten/kota atau kontingen dengan ketentuan :
- Juara
ke I dinilai 5
- Juara
ke II dinilai 3
- Juara
ke III dinilai 1
2. Jika
terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua wilayah atau lebih, maka
penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi pada cabang MTQ Tartil TKQ
putra/putri. Jika sama penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi pada cabang
MTQ Tartil TPQ putra/putri. Jika masih sama juga, maka penentuannya didasarkan
pada nilai tertinggi pada cabang MTQ TQA putra/putri. Untuk penentuan akhir
dimungkinkan adanya juara kembar.
3. Penentuan
juara umum di SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 13
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN
JURI
1. Keputusan
Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi
pengawas tidak membuktikan lain.
2. Penentuan
peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian hakim dan diputuskan
melalui rapat dewan hakim.
3. Jika
keputusan dewan hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan bukti-bukti
otentik dan hasil sidang panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
PENUTUP
Demikian Buku
Panduan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) III Tingkat Provinsi Jawa Tengah
yang akan berlangsung di Kota Semarang ini kami buat, agar semua pihak yang
terkait dapat memakai panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan FASI III dari
mulai Badko TPQ Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi.
Selanjutnya dalam
Panduan Pelaksanaan FASI III ini jika terdapat kesalahan cetak atau kekeliruan
redaksional, untuk itu kami mohon koreksi dan jika dikhawatirkan menimbulkan
kesalahpahaman maka kami berharap agar segera mengkonsultasikan kepada kami di
Sekretariat Badko TPQ Provinsi Jawa Tengah.
Semoga Allah swt
senantiasa meridhoi dan memberi kesuksesan atas usaha kita bersama. Amin.
Semarang, 2 Januari 2007
Ketua Umum Badko TPQ Provinsi Jawa Tengah
H. Ateng Chozany Miftah, SE, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar