KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
Jl. Raya Kaliori No. 34
Rembang * 59252
I. PENDAFTARAN PERNIKAHAN
A. Catin laki-laki
1.
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.
Surat Keterangan Asal-Usul
3.
Surat Persetujuan Calon Mempelai
4.
Surat Keterangan Orang Tua
5.
Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6.
Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7.
Disertai
pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a.
Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.
Foto
Copy Akta Kelahiran
c.
Foto
Copy Kartu Keluarga
d.
Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e.
Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f.
Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g.
Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h.
Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i.
Rekomendasi
nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
B. Catin perempuan
1.
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.
Surat Keterangan Asal-Usul
3.
Surat Persetujuan Calon Mempelai
4.
Surat Keterangan Orang Tua
5.
Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6.
Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7.
Surat Keterangan Wali
8.
Disertai
pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a.
Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.
Foto
Copy Akta Kelahiran
c.
Foto
Copy Kartu Keluarga
d.
Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e.
Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f.
Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g.
Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h.
Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i.
Rekomendasi
nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1.
Seluruh Surat
Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2. Bagi Pihak Yang mendaftar
ditambah model N7
II. REKOMENDASI NIKAH
A. Catin laki-laki
1.
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.
Surat Keterangan Asal-Usul
3.
Surat Persetujuan Calon Mempelai
4.
Surat Keterangan Orang Tua
5.
Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6.
Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7.
Surat
Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai
pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a.
Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.
Foto
Copy Akta Kelahiran
c.
Foto
Copy Kartu Keluarga
d.
Akta
Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e.
Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f.
Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g.
Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h.
Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i.
Surat pernyataan jejaka dan belum pernah menikah
bermaterai Rp. 6.000,-
B. Catin perempuan
1.
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.
Surat Keterangan Asal-Usul
3.
Surat Persetujuan Calon Mempelai
4.
Surat Keterangan Orang Tua
5.
Surat
Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari
usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6.
Surat
Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7.
Surat Keterangan Wali
8.
Surat
Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai
pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d.
Akta Kematian/Surat
Keterangan Kematian bagi duda mati
e.
Akta
Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f.
Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g.
Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h.
Pas
Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i.
Rekomendasi
nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel
Kepala Desa
2. Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin
dan Wali Nikah harus dating sendiri untuk pemeriksaan berkas.
III. PENDAFTARAN RUJUK
1.
Telah
Ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht)
2.
Istri
Masih dalam masa Iddah
3.
Bekas
suami istri yang sepakat rujuk dating mendaftar ke KUA kec. Kaliori dengan
membawa akta cerai dan dua orang saksi
4.
KUA
Kaliori mengeluarkan surat
keterangan rujuk (akta rujuk) kepada suami-istri yang rujuk
5.
Dengan
membawa akta rujuk tersebut, suami-istri ke pengadilan agama untuk mengambil
kembali buku nikah.
IV. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA
IJIN KAWIN BAGI CATIN DI BAWAH UMUR
(Catin
Laki-Laki Belum Genap Usia 19 Tahun Dan Catin Perempuan Belum Genap 16 Tahun
Pada
Tanggal Pernikahan)
1.
Mendaftar
Ke KUA Kec. Kaliori Dengan membawa blangko dan persyaratan pendaftaran
pernikahan Lengkap
2.
KUA
Kec. Kaliori Mengeluarkan Surat Pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan
pernikahan (model N8) dan Surat Penolakan Pernikahan (Model N9)
3.
Mendaftar
Permohonan Dispensasi NIkah Ke Pengadilan Agama Dengan membawa surat model N8
dan N9 yang dilampiri Berkas Model N Lengkap (N1,2,3,4,5,7) serta lampiran
pendukung yang lain.
V. DUPLIKAT BUKU NIKAH
1.
Membawa
pengantar dari Kepala Desa setempat
2.
Bila
Buku Nikah Hilang melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
Setempat
3.
Jika
buku nikah rusak melampirkan buku nikah yang telah rusak tersebut
4.
Membawa
Pas photo 2x3 sebanyak 3 Lembar
VI. SURAT KETERANGAN
JEJAKA/PERAWAN
1.
Membawa
Pengantar dari Kepala Desa setempat
2.
Melampirkan
surat pernyataan jejaka/perawan/belum pernah
menikah dengan diketahui kepala desa setempat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
Untuk permohonan surat
keterangan Jejaka/Perawan/belum pernah menikah.
VII.
LEGALISASI BUKU NIKAH
1.
Buku
Nikah telah di foto copy
2.
Membawa
Buku Nikah Asli
VIII.
PERWAKAFAN TANAH
1.
Status
Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
2.
Wakif
memilih 5 (lima)
orang nadzir (pengelola Wakaf)
3.
Wakif
(orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Kaliori bersama dengan Nadzir
(Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
4.
Wakif,
Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
5.
Wakif
mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
6.
Wakif
Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang
saksi dan PPAIW
7.
Kepala
KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
8.
Kepala
KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
9.
Wakif
bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Rembang
dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.
IX. MEMELUK AGAMA ISLAM
1.
Yang
bersangkutan datang ke KUA Kec. Kaliori dengan membawa pengantar dari kepala
desa setempat.
2.
Membawa
pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
3.
Membawa
2 (dua) orang saksi yang beragama islam
4.
Mengucapkan
2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Kaliori atau orang yang
dipercaya menuntun.
5.
Bila
telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua)
orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu,
dibuktikan dengan surat
keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.
X.
INFORMASI IBADAH HAJI
KUA
Kecamatan Kaliori sebagai ujung tombak Departemen Agama juga memberi pelayanan
mengenai informasi ibadah haji. Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi
seputar ibadah haji: biaya, bimbingan manasik, jadwal keberangkatan dan
kepulangan dan hal lain, bisa langsung datang ke KUA. Atau bila tak bisa datang
langsung bisa melalui surat
/ tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamatan Kaliori, Jl Raya Kaliori No. 34
Rembang Telp. 0295 5504468 kode pos 59252. Sebagai informasi selama ini Kaliori
menjadi salah satu tempat konsentrasi Pemberangkatan dan pemulangan jamaah
haji.
XI. SERTIFIKASI ARAH KIBLAT
Di
Kecamatan Kaliori telah dibentuk Tim sertifikasi arah Kiblat dengan tugas
melakukan pengecekan / pengukuran arah kiblat tempat-tempat ibadah umat Islam,
masjid, musholla, makam maupun rumah pribadi/kantor instansi/perusahaan.
Syarat-syarat
untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
1.
Ta’mir
masjid, musholla, langgar atau untuk rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah
Kiblat dengan diketahui Kepala Desa setempat.
2.
Untuk
kantor dinas instansi / perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan
ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
3.
Untuk
makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan
kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.
XII. KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA
Bagi
masyarakat yang mengalami problematika
seputar perkawinan dan rumah tangga dan
membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Kaliori memberi pelayanan
konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4).
Syarat
untuk memperoleh pelayanan konseling :
1.
Masyarakat
/ klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Kaliori
2.
Masyarakat
/ klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 /
KUA Kecamatan Kaliori, Jl Raya Kaliori No. 34 Rembang kode pos 59252
3.
Masyarakat
bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295) 5506648
XIII.
PENGHITUNGAN NILAI ZAKAT
Bagi
masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat, akan tetapi tidak dapat menentukan
dan menghitung harta apa saja dan berapa nilai harta serta besarnya kewajiban
yang harus dipenuhi maka KUA Kecamatan Kaliori memberikan layanan kepada
masyarakat untuk menentukan dan menghitung jumlah nilai zakat yang harus
dibayarkan.
Bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut bisa menyampaikan
keinginannya dengan syaratnya :
1.
Datang
langsung ke KUA Kecamatan Kaliori
2.
Bisa juga
melalui surat /
tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Kaliori Jl. Raya Kaliori No. 34 Rembang
kode pos 59252
XIV.
PRODUK HALAL
Dalam rangka melindungi konsumen muslim agar
memperoleh produk-produk yang halal, khususnya produk makanan, minuman maupun
kosmetika, KUA Kecamatan Kaliori memberi pelayanan kepada masyarakat yang
mengajukan permohonan sertifikasi halal. Permohonan ini kemudian disampaikan
kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang berwenang di bidang
tersebut.
Syarat-syarat
untuk mendapat pelayanan :
1.
Masyarakat
mengajukan surat
permohonan sertifikasi halal atas produk-produknya dengan diketahui Kepala Desa
sembari dilengkapi contoh produk dan komposisi bahan-bahan, ijin usaha, KTP
serta piagam penghargaan apabila ada.
2.
Bagi
masyarakat yang mengajukan permohonan ini juga mesti siap untuk menerima
kunjungan tim sertifikasi untuk melakukan pengecekan atas proses produksi yang
dilakukan.
XV.
PENGADUAN PELAYANAN
Bagi masyarakat yang memiliki himbauan, saran dan keluhan
atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran personel KUA Kecamatan Kaliori,
dapat menyampaikan keluhan, kritikan dan berbagai masukan. KUA Kecamatan
Kaliori menyambut dengan terbuka setiap masukan yang datang, bahkan yang pahit
sekalipun.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan bisa
menyampaikan melalui :
1.
Datang
langsung ke KUA Kecamatan Kaliori
2.
Bisa
juga melalui surat
/ tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Kaliori Jl. Raya Kaliori No. 34 Rembang
kode pos 59252
3.
Masyarakat
bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295)
5506648
Tidak ada komentar:
Posting Komentar