Rabu, 23 April 2014

PERSYARATAN NIKAH DENGAN WNA



Apa yang Perlu Diketahui
Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?

Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.
2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).
4. Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
·      Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
·      Fotokopi Akte Kelahiran
·      Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
·      Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
·      Akte Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk anda, sebagai calon istri
Anda harus melengkapi diri anda dengan:
·      Fotokopi KTP
·      Fotokopi Akte Kelahiran
·      Data orang tua calon mempelai
·      Surat pengantar dari
RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia
8. Konsekwensi Hukum
Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Persyaratan Nikah dengan WNA
Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
> Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
> Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki).
> Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
> Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
> Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
> Fotokopi passport yang masih berlaku.
> Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
> Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
> Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.




CARA MENIKAH DENGAN WNA
To the point aja ya.., ketika kita akan menikah dengan warga negara asing (WNA), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk ke KUA adalah :
1. Copy KTP dan copy Kartu Keluarga calon pengantin
2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan dari wilayah setempat (di mana KTP kita terdaftar)
3. Surat Keterangan untuk menikah (N-1) dari kelurahan
4. Surat Keterangan asal-usul (N-2) dari kelurahan
5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4) dari kelurahan
6. Pas foto 2x3= 4 lembar
7. Copy paspor dan visa
8. Surat ijin dari kepolisian setempat
9. Surat ijin menikah dari kedutaan (CNI = Certified Non Impediment- to marriage, atau surat yang menyatakan tidak keberatan atas ybs untuk menikah di Indonesia)
10. Copy Identitas diri dan akta lahir
11. Surat Lunas Pajak (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
12. Surat Keterangan dari dinas kependudukan (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
13. Sertifikat masuk islam (bagi mereka yang sebelumnya non muslim)

Keterangan tambahan:
- Penikahan kami melalui KUA karena kami berdua Alhamdulillah muslim, apabila kedua calon bukan muslim, maka dilakukan di catatan sipil dan bisa ditanyakan di catatan sipil setempat untuk syarat2nya.

- Berdasarkan pengalaman, yang pertama kali di lakukan sebaiknya meminta CNI dari kedutaan. Kalau bisa jangan lewat telpon apalagi email karena akan membutuhkan waktu lama dalam pelaksanaannya. Dulu dibilang proses CNI itu 2 bulan, tetapi setelah datang langsung ke kedutaan Canada, ternyata Alhamdulillah prosesnya hanya 5 hari kerja dan membayar 256.000 untuk adminstrasinya.

Setelah CNI selesai, foto dan dokumen lain lengkap semua, langsung minta surat pengantar ke RT --> RW --> Kelurahan --> baru ke KUA. Biasanya untuk RT, RW, kelurahan akan di charge seihlasnya (untuk KUA bergantung KUA nya :P ).

Jangan dipusingkan oleh N-1, N-2, N-4 karena itu yang ngurus kelurahan, bukan kita.

Untuk foto, Alhamdulillah bisa terpisah, dalam arti kami tidak harus datang langsung untuk berfoto bersama dalam 1 pas foto, tapi bisa terpisah-pisah, jadi lebih mudah terutama jika sang calon pengantin tinggal beda wilayah pada saat itu.

Surat Ijin dari kepolisian setempat bergantung kondisi calon pengantin. Apabila yang bersangkutan sudah ada di Indonesia, sebaiknya langsung ke kepolisian setempat dengan membawa copy visa on arrivalnya, tapi kalau masih belum di Indonesia, bilang aja ke KUA kalau dokumen tersebut akan disusulkan setelah dia datang. Insyaa Allaah untuk surat ijin dari kepolisian ini bisa ditunggu, bawa aja copy CNI, passport, ktp dan visa on arrival sebagai syaratnya. Yang penting sudah setting date dulu ke KUA bahwa kita akan menikah di tanggal sekian, jam sekian dan visa on arrival menyusul. Waktu itu aja ngurus surat ijin dari kepolisiannya pagi hari percis di hari H pernikahan (nikahnya sore) qeqeqe nekat banget. Alhamdulillah saat itu ada sahabat2ku yang membantu mengurusi surat ijin kepolisian ini, jazaakumullah khair ya teman-teman... subhaanallah... semoga Allah mereward kalian dengan yang jaaaauuuuhhh lebih baik lagi, memudahkan semua urusan kalian dan selalu memberikan yang terbaik bagi dunia akhirat kalian. Amin. Amin. Baarakallah fiikum semoga Allah selalu memberkahi kehidupan kalian. Amin. Sekali lagi terima kasih banyak telah amat sangat membantu kami, hanya Allah lah yang bisa membalas kebaikan kalian. Love you all.

Karena saat itu calon suami tidak tinggal dan tidak bekerja di Indonesia, maka mohon maaf tidak bisa sharing tentang Surat Lunas Pajak dan Surat Keterangan dari dinas kependudukan.

Bagi mereka yang berasal dari negara bukan muslim seperti Canada misalnya, KUA akan menanyakan agama calon kita karena tidak ada satupun informasi agama di seluruh dokumen yang ada. Walaupun dari namanya sudah jelas-jelas muslim tapi tetap akan dimintai keterangan kalau beliau adalah seorang muslim. Alhamdulillah pada saat itu KUA percaya kalau calon suami adalah muslim. Tapi ketika mengurus stempel buku nikah ke kemeterian agama, mereka akan tetap meminta surat keterangan kalau suami adalah muslim.
Mungkin itu dulu yang bisa di-share, semoga bermanfaat. Bagi yang akan melangsungkan pernikahan, menggenapkan setengah dari Dien ini, semoga Allah mudahkan jalannya dan Allah jadikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amin.
Syarat Dokumen Nikah & Legalisasi Buku Nikah (Bagi Perkawinan Campuran)

(Sumber: Dokumen KKC, Kontributor: Yuanita Amarien & Dian Cavagna, bersumber awal dari Fitria Chapman & berbagai sumber)

1. Kelurahan.

Syarat :
1.a. Foto copy KTP ( WNI ).
1.b. Foto copy KK ( WNI ).

Tujuan :
Untuk mendapatkan surat pengantar melangsungkan perkawinan di KUA berupa N1, N2, N3 dan N4.N1 : Surat keterangan untuk menikah. Biodata laki – laki/ wanita dan status ( single, janda/ duda ).N2 : Surat keterangan asal usul yang bersangkutan ( anak dari siapa orangtuanya ).N3 : Surat persetujuan kedua mempelai untuk melakukan perkawinan.N4 : Surat keterangan tentang orangtua yang bersangkutan.

2. KUA.

Syarat :
2.a.  Foto copy passport yang bersangkutan ( WNA ).
2.b.  Surat izin menikah/ status tidak halangan untuk menikah dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi ( asli dari WNA ) ;Photo copy passport yang masih berlaku. Akte kelahiran yang asli, atau salinan asli dari register kelahiran yang di keluarkan oleh Kotamadya ( gemeente ) setempat ( + foto copy ), harus yang terbaru atau mutakhir ( artinya tanggal pembuatannya tidak boleh tua dari tiga bulan ), atau Bagi warga Belanda yang lahir di luar negeri ( di luar Belanda ): akte kelahiran asli ( + foto copy ). Akte ini harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang di negara kelahiran dan Kedutaan Besar Belanda setempat. Kutipan asli/ Surat keterangan asli ( + foto copy ) dari daftar kependudukan ( persoonsregister ) yang menunjukan status sipil ( artinya : status sendiri, menikah, janda/ duda atau bercerai ), yang termuktahir atau tidak boleh lebih tua dari tiga bulan sesudah tanggal pembuatan. Apabila ini pernikahan yang kedua atau lebih, maka perlu diserahkan juga surat bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan yang terdahulu sudah berakhir dengan alasan apapun ( misalkan : bercerai atau kematian ), sehingga tidak ada halangan untuk mengadakan pernikahan lagi.Jika masih di bawah umur, maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali.Foto copy passport atau KTP yang masih berlaku ( WNI ).Jika masih di bawah umur, maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali ( WNI ).
2.c.  Foto copy akta kelahiran yang telah di terjemahkan oleh penterjemah resmi ( WNA ).
2.d.  Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ( kedua mempelai ).
2.e.  Surat keterangan/ sertifikat pengislaman. Di ruang Takmir Mesjid. Dimana untuk mendapatkan surat pengislaman harus melakukan Khitan terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikat Khitan. Di Mesjid setelah mengajukan sertifikat Khitan akan di cek secara klinis oleh Dokter di Klinik Mesjid. Apabila sudah melakukan Khitan, maka akan di cek oleh Dokter di Mesjid dan bisa langsung melakuakn mengislaman ;Pas photo 4x6 ( WNA ), 3 lembar.Foto copy surat ijin kawin dari Kedutaan. ( WNA ).Foto copy passport ( WNA ). Dua saksi dari pihak wanita ( Islam ) berikut foto copy KTP masing-masing. Materei dua lembar Rp 6.000,-.
2.f.  Surat Tanda Lapor Diri ( STMD ) dari Kepolisian ( asli ) ;Foto copy passport ( WNA ).Foto copy stamp on arrival yang ada di passport ( WNA ).KTP ( WNA ).
2.g.  Foto copy KIMS ( Keterangan Ijin Menetap Sementara ) bagi WNA yang menetap sementara di Indonesia.
2.h.  Foto copy KK/ KTP bagi WNA yang telah memiliki ijin tinggal tetap di Indonesia.
2.i.   Akte cerai/ sertifikat kematian bagi WNA yang berstatus duda/ janda.
2.j.   Akte cerai asli bagi WNI yang telah bercerai atau kematian.
2.k.   Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan PP No 47 tahun 2004.
2.l.    Mengisi formulir di KUA.
2.m.  Setelah mendapatkan Buku Nikah, di foto copy sebanyak 3 rangkap lalu di legalisasi oleh KUA. Tujuan : Untuk melengkapi syarat legalisasi di Departemen Agama.

Tujuan : 
Untuk mendapatkan Buku Nikah yang sah secara Agama dan Hukum di Indonesia.

Note : (1) Perkawinan akan sah secara Hukum di Negara suami, apabila melewati legalisasi di Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia, Departemen Luar Negeri, lalu Buku Nikah di translate ke dalam Bahasa asal suami dan Kertas translate tersebut berikut Buku Nikah di legalisasi di Kedutaan di Indonesia dan di daftarkan kembali di Negara asal suami supaya disahkan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Kawin. (2) Di wilayah tertentu ada KUA yang memasukkan juga 'Surat keterangan bebas hutang pajak di negara asal' bagi calon suami/istri WNA. Contoh, terjadi di KUA Pamulang (kejadian nikah tahun 2007). Tapi prakteknya ternyata bisa lentur--tidak mutlak.



PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH

1. Departemen Agama
Mengisi formulir permohonan legalisasi. Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI. Menyerahkan foto copy passport bagi WNA. Menyerahkan surat izin tidah berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )Menyerahkan foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/ duda. Biaya tidak ada dan proses langsung bisa di tunggu. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Agama di Buku Nikah.

2. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Membeli dan mengambil formulir legalisasi di Koperasi berikut mapnya.Foto copy Buku Nikah.Foto copy KTP ( WNI ).Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Proses 2 hari kerja.Biaya legalisasi yang langsung di bayar di loket BNI di dalam lobby Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Biaya per 1 Buku Nikah atau dokumen sebesar Rp 25.000,- dan 
administrasi bank Rp 5.000,-Proses 2 hari kerja.Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan diatas materai 
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Buku Nikah.

3. Departemen Luar Negeri
Mengisi formulir/ surat permohonan legalisasi yang telah di sediakan oleh resepsionis.Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 10.000/ 1 Buku Nikah atau dokumen dan di bayarkan langsung ke loket.Foto copy dokumen yang telah ada pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Materei Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Map warna kuning bersih/ baru di sertai nama pemohon dan jumlah dokumen tersebut.Proses legalisasi 2 - 3 hari kerja.Pengambilan pada kasir/ loket legalisasi,Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Luar Negeri di Buku Nikah.

Note : Setelah melalui tiga Departemen dalam proses legalisasi ( Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar Negeri ). Maka proses selanjutnya Buku Nikah di translate ke dalam Bahasa Asal Suami. Lalu kertas translate tersebut beserta Buku Nikah di bawa ke Kedutaan untuk mendapatkan legalisasi dari Kedutaan. Proses terakhir Buku Nikah di daftarkan kembali di Negara asal suami untuk mendapatkan Sertifikat Nikah dari Negara asal suami.

4. Kedutaan
Setelah Buku Nikah di terjemahkan ke dalam Bahasa asal suami, dokumen translate dan Buku Nikah dilegalisasi oleh kedutaan.Foto copy Passport ( WNA ).Foto copy KTP ( WNI ).Foto copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan.Satu lembar foto copy Buku Nikah yang sudah dilegalisasi dari Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Luar negeri.Proses 2 hari kerja.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi di Buku Nikah dan dokumen translate. 

Note : Untuk proses selanjutnya adalah mendaftarkan langsung pernikahan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Nikah Sah dari Negara asal suami.

=============================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Sumber: diskusi dan berbagi pengalaman antar warga KKC dalam pembahasan topik tersebut diatas plus sumber lain.

1. Setelah pernikahan di Indonesia, kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat nikah atau pendaftaran nikah di negara asal suami adalah bervariasi, tergantung pada ketentuan negara asal suami. Sebagai contoh, pernikahan antara WNI dan WN Kanada (baik pria maupun wanita) yang dilakukan diluar Kanada tidak wajib dilaporkan atau di daftarkan juga di Kanada JIKA baik suami atau istri tidak menetap di wilayah Kanada. Pendaftaran & sertifikat nikah di Kanada hanya dibutuhkan jika pasangan menetap dan bekerja di Kanada. Hal itu disebabkan sebuah keluarga (baik menikah atau tidak) akan berdampak pada perpajakan, asuransi, dsb.

2. Tahapan legalisasi buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu) MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).

3. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.

4. Perkawinan yang dilakukan di luar negeri, maka perlu dilaporkan ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil wilayah domisili di Indonesia sesuai KTP. Berikut info kutipan komentar Santi Souvrain (yg bekerja di dinas kependudukan DKI) di KKC terkait proses pelaporan untuk KTP DKI: "silahkan datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil prov dki jakarta, jalan s parman no 7 jakarta barat langsung ke loket aja bilang mau bayar pelaporan perkawinan luar negeri. Untuk suami wna,retribusi 50rb jika tidak terlambat,tapi kalau sudah terlambat 100rb. Retribusi resmi dr pemerintah. Copy KTP, copy KK, akte nikah asli & copy, copy passport suami + photo berdua background, copy legalisir KBRI klo ga ada bisa buat surat keterangan belum lapor KBRI"





Menikah di Indonesia dengan WNA
Haiiiii… lama juga ya ga nulis di blog.
Karena ada beberapa pertanyaan mengenai persyaratan menikah di Indonesia dengan WNA, maka saya sharing disini mengenai apa yang dipersiapkan untuk menikah dengan WNA secara muslim, sesuai persyaratan yang ditentukan. 
Mudah-mudahan berguna.

Pernikahan muslim didaftarkan di KUA setempat. 

Dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon yang WNA adalah :
1.    Birth certificate / Akta lahir
2.    Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai) 
3.    Paspport 
4.    Surat keterangan dari kedutaan ( Certificate of No Impediment to Marriage / CNI ) 
5.    Surat keterangan dari kepolisian (Surat Tanda Melapor / STM )
6.    Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar

Birth certificate dan Dissolution married certificate diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah disumpah.

Certificate of No impedement to marriage (CNI) di apply di kedutaan negara asal WNA di Indonesia, karena suami saya Australian, maka applynya di kedubes Australia di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Note : 
CNI asli akan diambil oleh KUA, maka sebaiknya di scan dulu dan copy banyak-banyak, karena kelak dibutuhkan untuk setiap urusan imigrasi si WNA.

Surat keterangan kepolisian (STM) adalah tanda lapor diri, di apply berdua ketika WNA nya sudah di Indonesia. Apply-nya ke bagian Inteligen Polres setempat dimana domisili KTP Anda berada.

Dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon yang WNI sbb : 
1. Photo copy KTP
2. Photo copy Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, atau Surat cerai (apabila sudah pernah menikah dan cerai).
4. Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat, yaitu model N1, N2 dan N4
5. Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar

Semua dokumen calon istri dan calon suami diserahkan ke KUA setempat, untuk didaftarkan mengenai : 
1. Dimana tempat berlangsungnya pernikahan  
2. Kapan jadwal pelaksanaan pernikahan  
3. Siapa penghulu yang akan menikahkan 


Menikah dengan WNA di Indonesia - I

Asyiknya mengurus persiapan dokumen pernikahan sendiri, jadi tahu sistem pelayanan pemerintahan untuk masyarakat Indonesia. Namun juga kita harus mempersiapkan diri untuk mengambil waktu cuti atau jam istirahat bagi yang bekerja. Pada tahapan ini sejauh ini petugas pelayanan masyarakatnya ramah, bersahabat dan bekerja cepat. Sebuah kejutan buat saya yang sering mendengar isu berbagai macam layanan masyarakat yang kurang menyenangkan.


Calon suami sudah siap dengan kelengkapan dokumen untuk diserahkan ke perwakilan duta besar negaranya, sesuai dengan informasi yang dikirimkan pihak kedubes melalui email. Calon suami mengingatkan saya bahwa semua kelengkapan dokumennya hanya berlaku 3 bulan, jika lebih dari 3 bulan maka dia harus memperbarui lagi artinya dia harus menghubungi ke petugas terkait di negaranya. Berdasarkan pengalaman ini buat teman-teman yang ada rencana untuk menikah dengan WNA sebaiknya mempersiapkan dokumen dibawah ini.

Pihak calon mempelai WNA menghubungi Kedubes negara asal WNA yang berada
di Indonesia, pihak kedubes akan memberikan informasi dokumen persyaratan
pernikahan.

Dokumen calon mempelai WNI:
Diterbitkan oleh RT (dengan membawa KTP, Kartu Keluarga):
1. Surat Pernyataan Belum Menikah (ditanda tangani oleh calon mempelai*,
Orang tua/ Wali, dan di sahkan oleh RT, RW)
Lama Proses: +2 jam (selama RT & RW ada ditempat, dapat langsung dibawa ke
kelurahan)
Biaya: Tidak ada (sukarela)

Diterbitkan oleh Kelurahan (dengan membawa dokumen asli Nº 1, sebaiknya
difotokopi 2x untuk arsip dan untuk dibawa ke kecamatan setelah poin Nº
2,3,4,5 disahkan oleh Lurah)

2. Surat Keterangan untuk Nikah, Model N-1**(disahkan oleh Lurah)
3. Surat Keterangan Asal Usul, Model N-2 (disahkan oleh Lurah)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, Model N-4 (disahkan oleh Lurah)
5. Surat Keterangan Domisili, Model PM1-WNI (ditanda tangani oleh calon
mempelai, disahkan oleh Lurah & perlu disahkan oleh Camat)
Lama Proses: +2 jam (selama Lurahnya ada ditempat)
Biaya: Tidak ada (sumbangan Kegiatan Sosial Resmi/ Tempat Ibadah)


Di Kecamatan
Fotokopi semua dokumen Nº 1,2,3,4,5 sebanyak 2x karena akan diminta oleh
kecamatan untuk arsip.
Calon mempelai akan diminta mengisi formulir model N-...(saya lupa
nomornya hanya berupa identitas pribadi)
6. Surat Keterangan Domisili, Model PM1-WNI (disahkan oleh Camat)
Lama Proses: +1 jam (selama Camatnya ada ditempat)
Biaya: Tidak ada (sukarela)

7. Akte Kelahiran
8. KTP & Paspor
9. Kartu Keluarga

CATATAN:
Pastikan semua nama calon mempelai dan orang tua semuanya sama antar
dokumen, jika ada kesalahan atau perubahan nama sebaiknya dilampirkan
juga.

* Diatas materai Rp. 6000,-
** Perhatikan Poin Nº 1 (Status Perkawinan: sebaiknya diisi dengan
keterangan Belum Menikah, digunakan sebagai surat keterangan belum
menikah)
Dokumen calon mempelai WNA:
1.Akte Kelahiran.
2.Surat Keterangan Domisili.
3.Surat Keterangan Status Sipil.*
4.DNI/ NIE & Paspor calon mempelai WNA.
5.Sertifikat Keterangan Muslim, diterbitkan oleh Masjid (Jika muslim untuk keperluan KUA).

CATATAN:
Poin Nº 1,2 & 3 dokumen telah dilegalisir di kantor
*Apabila Status Sipil calon mempelai adalah Duda/ Janda/ Cerai hidup/
mati, maka harus dilampiri juga akte/ Surat Duda/ Janda/ Cerai hidup/ mati
tersebut. Sebaiknya dilampirkan dua dokumen dari pengadilan & principal
house.

Dokumen calon mempelai wanita diterjemahkan kedalam bahasa calon mempelai
WNA (bisa ditanyakan ke petugas dubes calon mempelai WNA)
Surat kelayakan menikah yang diterbitkan oleh perwakilan duta besar WNA
(hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar