Apa
yang Perlu Diketahui
Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?
Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?
Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum
yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan
Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan
yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.
2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan
menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan.
Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari
kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat
pasal 6 UU Perkawinan).
3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai
pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat
perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1
UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah
terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas
pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat
meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa
penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan
atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika
selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan
atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU
Perkawinan).
4. Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat
dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga
harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat
kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
· Fotokopi
Identitas Diri (KTP/pasport)
· Fotokopi
Akte Kelahiran
· Surat
Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
· Akte
Cerai bila sudah pernah kawin; atau
· Akte
Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan
Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk anda, sebagai calon istri
Anda harus melengkapi diri anda dengan:
· Fotokopi
KTP
· Fotokopi
Akte Kelahiran
· Data
orang tua calon mempelai
· Surat
pengantar dari
RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk
melangsungkan perkawinan
6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta
Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama
Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan
dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus
dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta
didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan
diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun
menurut hukum di Indonesia
8. Konsekwensi Hukum
Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah
dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti
status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti
ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya
harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1
tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal
Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.
Bagi
perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan
paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka
perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu
didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia
(pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).
Persyaratan Nikah dengan
WNA
Dalam
bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia
dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan
administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon
pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2,
N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon
pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah
bagi yang bukan penduduk asli daerah.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan
Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Fotokopi keterangan
vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
> Akta Cerai Asli bagi janda/duda
cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian
suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal
dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x
4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota
TNI dan POLRI.
> Ijin dari Pengadilan Agama bagi
yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki).
> Dispensasi nikah bagi catin
laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi
catin yang belum berusia 21 tahun.
> Taukil wali secara tertulis
dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat
menghadiri akad nikah.
> Surat keterangan memeluk
islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin
Warga Negara Asing (WNA)
> Ijin dari kedutaan/konsulat
perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
> Fotokopi passport yang masih
berlaku.
> Fotokopi VISA/KITAS yang masih
berlaku.
> Fotokopi Akta Kelahiran yang
telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
> Akta Cerai bagi janda/duda
cerai.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x
4 background biru @ 4 lembar.
> Taukil wali secara tertulis
bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
CARA MENIKAH
DENGAN WNA
To the point aja
ya.., ketika kita akan menikah dengan warga negara asing (WNA), syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk ke KUA adalah :
1. Copy KTP dan copy Kartu Keluarga calon pengantin
2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan dari wilayah setempat (di mana KTP kita terdaftar)
3. Surat Keterangan untuk menikah (N-1) dari kelurahan
4. Surat Keterangan asal-usul (N-2) dari kelurahan
5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4) dari kelurahan
6. Pas foto 2x3= 4 lembar
7. Copy paspor dan visa
8. Surat ijin dari kepolisian setempat
9. Surat ijin menikah dari kedutaan (CNI = Certified Non Impediment- to marriage, atau surat yang menyatakan tidak keberatan atas ybs untuk menikah di Indonesia)
10. Copy Identitas diri dan akta lahir
11. Surat Lunas Pajak (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
12. Surat Keterangan dari dinas kependudukan (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
13. Sertifikat masuk islam (bagi mereka yang sebelumnya non muslim)
Keterangan tambahan:
- Penikahan kami melalui KUA karena kami berdua Alhamdulillah muslim, apabila kedua calon bukan muslim, maka dilakukan di catatan sipil dan bisa ditanyakan di catatan sipil setempat untuk syarat2nya.
- Berdasarkan pengalaman, yang pertama kali di lakukan sebaiknya meminta CNI dari kedutaan. Kalau bisa jangan lewat telpon apalagi email karena akan membutuhkan waktu lama dalam pelaksanaannya. Dulu dibilang proses CNI itu 2 bulan, tetapi setelah datang langsung ke kedutaan Canada, ternyata Alhamdulillah prosesnya hanya 5 hari kerja dan membayar 256.000 untuk adminstrasinya.
Setelah CNI selesai, foto dan dokumen lain lengkap semua, langsung minta surat pengantar ke RT --> RW --> Kelurahan --> baru ke KUA. Biasanya untuk RT, RW, kelurahan akan di charge seihlasnya (untuk KUA bergantung KUA nya :P ).
Jangan dipusingkan oleh N-1, N-2, N-4 karena itu yang ngurus kelurahan, bukan kita.
Untuk foto, Alhamdulillah bisa terpisah, dalam arti kami tidak harus datang langsung untuk berfoto bersama dalam 1 pas foto, tapi bisa terpisah-pisah, jadi lebih mudah terutama jika sang calon pengantin tinggal beda wilayah pada saat itu.
Surat Ijin dari kepolisian setempat bergantung kondisi calon pengantin. Apabila yang bersangkutan sudah ada di Indonesia, sebaiknya langsung ke kepolisian setempat dengan membawa copy visa on arrivalnya, tapi kalau masih belum di Indonesia, bilang aja ke KUA kalau dokumen tersebut akan disusulkan setelah dia datang. Insyaa Allaah untuk surat ijin dari kepolisian ini bisa ditunggu, bawa aja copy CNI, passport, ktp dan visa on arrival sebagai syaratnya. Yang penting sudah setting date dulu ke KUA bahwa kita akan menikah di tanggal sekian, jam sekian dan visa on arrival menyusul. Waktu itu aja ngurus surat ijin dari kepolisiannya pagi hari percis di hari H pernikahan (nikahnya sore) qeqeqe nekat banget. Alhamdulillah saat itu ada sahabat2ku yang membantu mengurusi surat ijin kepolisian ini, jazaakumullah khair ya teman-teman... subhaanallah... semoga Allah mereward kalian dengan yang jaaaauuuuhhh lebih baik lagi, memudahkan semua urusan kalian dan selalu memberikan yang terbaik bagi dunia akhirat kalian. Amin. Amin. Baarakallah fiikum semoga Allah selalu memberkahi kehidupan kalian. Amin. Sekali lagi terima kasih banyak telah amat sangat membantu kami, hanya Allah lah yang bisa membalas kebaikan kalian. Love you all.
Karena saat itu calon suami tidak tinggal dan tidak bekerja di Indonesia, maka mohon maaf tidak bisa sharing tentang Surat Lunas Pajak dan Surat Keterangan dari dinas kependudukan.
Bagi mereka yang berasal dari negara bukan muslim seperti Canada misalnya, KUA akan menanyakan agama calon kita karena tidak ada satupun informasi agama di seluruh dokumen yang ada. Walaupun dari namanya sudah jelas-jelas muslim tapi tetap akan dimintai keterangan kalau beliau adalah seorang muslim. Alhamdulillah pada saat itu KUA percaya kalau calon suami adalah muslim. Tapi ketika mengurus stempel buku nikah ke kemeterian agama, mereka akan tetap meminta surat keterangan kalau suami adalah muslim.
Mungkin itu dulu yang bisa di-share, semoga bermanfaat. Bagi yang akan melangsungkan pernikahan, menggenapkan setengah dari Dien ini, semoga Allah mudahkan jalannya dan Allah jadikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amin.
1. Copy KTP dan copy Kartu Keluarga calon pengantin
2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan dari wilayah setempat (di mana KTP kita terdaftar)
3. Surat Keterangan untuk menikah (N-1) dari kelurahan
4. Surat Keterangan asal-usul (N-2) dari kelurahan
5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4) dari kelurahan
6. Pas foto 2x3= 4 lembar
7. Copy paspor dan visa
8. Surat ijin dari kepolisian setempat
9. Surat ijin menikah dari kedutaan (CNI = Certified Non Impediment- to marriage, atau surat yang menyatakan tidak keberatan atas ybs untuk menikah di Indonesia)
10. Copy Identitas diri dan akta lahir
11. Surat Lunas Pajak (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
12. Surat Keterangan dari dinas kependudukan (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
13. Sertifikat masuk islam (bagi mereka yang sebelumnya non muslim)
Keterangan tambahan:
- Penikahan kami melalui KUA karena kami berdua Alhamdulillah muslim, apabila kedua calon bukan muslim, maka dilakukan di catatan sipil dan bisa ditanyakan di catatan sipil setempat untuk syarat2nya.
- Berdasarkan pengalaman, yang pertama kali di lakukan sebaiknya meminta CNI dari kedutaan. Kalau bisa jangan lewat telpon apalagi email karena akan membutuhkan waktu lama dalam pelaksanaannya. Dulu dibilang proses CNI itu 2 bulan, tetapi setelah datang langsung ke kedutaan Canada, ternyata Alhamdulillah prosesnya hanya 5 hari kerja dan membayar 256.000 untuk adminstrasinya.
Setelah CNI selesai, foto dan dokumen lain lengkap semua, langsung minta surat pengantar ke RT --> RW --> Kelurahan --> baru ke KUA. Biasanya untuk RT, RW, kelurahan akan di charge seihlasnya (untuk KUA bergantung KUA nya :P ).
Jangan dipusingkan oleh N-1, N-2, N-4 karena itu yang ngurus kelurahan, bukan kita.
Untuk foto, Alhamdulillah bisa terpisah, dalam arti kami tidak harus datang langsung untuk berfoto bersama dalam 1 pas foto, tapi bisa terpisah-pisah, jadi lebih mudah terutama jika sang calon pengantin tinggal beda wilayah pada saat itu.
Surat Ijin dari kepolisian setempat bergantung kondisi calon pengantin. Apabila yang bersangkutan sudah ada di Indonesia, sebaiknya langsung ke kepolisian setempat dengan membawa copy visa on arrivalnya, tapi kalau masih belum di Indonesia, bilang aja ke KUA kalau dokumen tersebut akan disusulkan setelah dia datang. Insyaa Allaah untuk surat ijin dari kepolisian ini bisa ditunggu, bawa aja copy CNI, passport, ktp dan visa on arrival sebagai syaratnya. Yang penting sudah setting date dulu ke KUA bahwa kita akan menikah di tanggal sekian, jam sekian dan visa on arrival menyusul. Waktu itu aja ngurus surat ijin dari kepolisiannya pagi hari percis di hari H pernikahan (nikahnya sore) qeqeqe nekat banget. Alhamdulillah saat itu ada sahabat2ku yang membantu mengurusi surat ijin kepolisian ini, jazaakumullah khair ya teman-teman... subhaanallah... semoga Allah mereward kalian dengan yang jaaaauuuuhhh lebih baik lagi, memudahkan semua urusan kalian dan selalu memberikan yang terbaik bagi dunia akhirat kalian. Amin. Amin. Baarakallah fiikum semoga Allah selalu memberkahi kehidupan kalian. Amin. Sekali lagi terima kasih banyak telah amat sangat membantu kami, hanya Allah lah yang bisa membalas kebaikan kalian. Love you all.
Karena saat itu calon suami tidak tinggal dan tidak bekerja di Indonesia, maka mohon maaf tidak bisa sharing tentang Surat Lunas Pajak dan Surat Keterangan dari dinas kependudukan.
Bagi mereka yang berasal dari negara bukan muslim seperti Canada misalnya, KUA akan menanyakan agama calon kita karena tidak ada satupun informasi agama di seluruh dokumen yang ada. Walaupun dari namanya sudah jelas-jelas muslim tapi tetap akan dimintai keterangan kalau beliau adalah seorang muslim. Alhamdulillah pada saat itu KUA percaya kalau calon suami adalah muslim. Tapi ketika mengurus stempel buku nikah ke kemeterian agama, mereka akan tetap meminta surat keterangan kalau suami adalah muslim.
Mungkin itu dulu yang bisa di-share, semoga bermanfaat. Bagi yang akan melangsungkan pernikahan, menggenapkan setengah dari Dien ini, semoga Allah mudahkan jalannya dan Allah jadikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amin.
Syarat Dokumen Nikah
& Legalisasi Buku Nikah (Bagi Perkawinan Campuran)
(Sumber: Dokumen KKC, Kontributor: Yuanita Amarien & Dian Cavagna, bersumber awal dari Fitria Chapman & berbagai sumber)
1. Kelurahan.
Syarat :
1.a. Foto copy KTP ( WNI ).
1.b. Foto copy KK ( WNI ).
Tujuan :
Untuk mendapatkan surat
pengantar melangsungkan perkawinan di KUA berupa N1, N2, N3 dan N4.N1 : Surat
keterangan untuk menikah. Biodata laki – laki/ wanita dan status ( single,
janda/ duda ).N2 : Surat keterangan asal usul yang bersangkutan ( anak dari
siapa orangtuanya ).N3 : Surat persetujuan kedua mempelai untuk melakukan
perkawinan.N4 : Surat keterangan tentang orangtua yang bersangkutan.
2. KUA.
Syarat :
2.a. Foto
copy passport yang bersangkutan ( WNA ).
2.b. Surat izin menikah/ status tidak halangan
untuk menikah dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah di
terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi ( asli dari WNA )
;Photo copy passport yang masih berlaku. Akte kelahiran yang asli, atau salinan
asli dari register kelahiran yang di keluarkan oleh Kotamadya ( gemeente )
setempat ( + foto copy ), harus yang terbaru atau mutakhir ( artinya tanggal
pembuatannya tidak boleh tua dari tiga bulan ), atau Bagi warga Belanda yang
lahir di luar negeri ( di luar Belanda ): akte kelahiran asli ( + foto copy ).
Akte ini harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang di negara kelahiran
dan Kedutaan Besar Belanda setempat. Kutipan asli/ Surat keterangan asli ( +
foto copy ) dari daftar kependudukan ( persoonsregister ) yang menunjukan
status sipil ( artinya : status sendiri, menikah, janda/ duda atau bercerai ),
yang termuktahir atau tidak boleh lebih tua dari tiga bulan sesudah tanggal
pembuatan. Apabila ini pernikahan yang kedua atau lebih, maka perlu diserahkan
juga surat bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan yang terdahulu sudah
berakhir dengan alasan apapun ( misalkan : bercerai atau kematian ), sehingga
tidak ada halangan untuk mengadakan pernikahan lagi.Jika masih di bawah umur,
maka diperlukan juga surat persetujuan orang tua atau wali.Foto copy passport
atau KTP yang masih berlaku ( WNI ).Jika masih di bawah umur, maka diperlukan
juga surat persetujuan orang tua atau wali ( WNI ).
2.c. Foto copy akta kelahiran yang telah di
terjemahkan oleh penterjemah resmi ( WNA ).
2.d. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (
kedua mempelai ).
2.e. Surat keterangan/ sertifikat pengislaman.
Di ruang Takmir Mesjid. Dimana untuk mendapatkan surat pengislaman harus
melakukan Khitan terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikat Khitan. Di Mesjid
setelah mengajukan sertifikat Khitan akan di cek secara klinis oleh Dokter di
Klinik Mesjid. Apabila sudah melakukan Khitan, maka akan di cek oleh Dokter di
Mesjid dan bisa langsung melakuakn mengislaman ;Pas photo 4x6 ( WNA ), 3
lembar.Foto copy surat ijin kawin dari Kedutaan. ( WNA ).Foto copy passport (
WNA ). Dua saksi dari pihak wanita ( Islam ) berikut foto copy KTP
masing-masing. Materei dua lembar Rp 6.000,-.
2.f. Surat Tanda Lapor Diri ( STMD ) dari
Kepolisian ( asli ) ;Foto copy passport ( WNA ).Foto copy stamp on arrival yang
ada di passport ( WNA ).KTP ( WNA ).
2.g. Foto copy KIMS ( Keterangan Ijin Menetap
Sementara ) bagi WNA yang menetap sementara di Indonesia.
2.h. Foto copy KK/ KTP bagi WNA yang telah
memiliki ijin tinggal tetap di Indonesia.
2.i. Akte cerai/ sertifikat kematian bagi WNA yang
berstatus duda/ janda.
2.j. Akte cerai asli bagi WNI yang telah bercerai
atau kematian.
2.k. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp
30.000,- sesuai dengan PP No 47 tahun 2004.
2.l. Mengisi formulir di KUA.
2.m. Setelah mendapatkan Buku Nikah, di foto copy
sebanyak 3 rangkap lalu di legalisasi oleh KUA. Tujuan : Untuk melengkapi
syarat legalisasi di Departemen Agama.
Tujuan :
Untuk mendapatkan Buku Nikah
yang sah secara Agama dan Hukum di Indonesia.
Note : (1) Perkawinan akan sah secara Hukum di Negara
suami, apabila melewati legalisasi di Departemen Agama, Departemen Hukum dan
Hak Asasi manusia, Departemen Luar Negeri, lalu Buku Nikah di translate ke
dalam Bahasa asal suami dan Kertas translate tersebut berikut Buku Nikah di
legalisasi di Kedutaan di Indonesia dan di daftarkan kembali di Negara asal
suami supaya disahkan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Kawin.
(2) Di wilayah tertentu ada KUA yang memasukkan juga 'Surat keterangan bebas
hutang pajak di negara asal' bagi calon suami/istri WNA. Contoh, terjadi di KUA
Pamulang (kejadian nikah tahun 2007). Tapi prakteknya ternyata bisa lentur--tidak
mutlak.
PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH
1. Departemen Agama
Mengisi formulir permohonan
legalisasi. Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.Menyerahkan
foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang
menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI.
Menyerahkan foto copy passport bagi WNA. Menyerahkan surat izin tidah
berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah di
terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )Menyerahkan
foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/
duda. Biaya tidak ada dan proses langsung bisa di tunggu. Apabila keperluan
legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto
copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan
legalisasi dari Departemen Agama di Buku Nikah.
2. Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Membeli dan mengambil
formulir legalisasi di Koperasi berikut mapnya.Foto copy Buku Nikah.Foto copy
KTP ( WNI ).Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Proses 2 hari kerja.Biaya
legalisasi yang langsung di bayar di loket BNI di dalam lobby Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia.Biaya per 1 Buku Nikah atau dokumen sebesar Rp 25.000,-
dan
administrasi bank Rp
5.000,-Proses 2 hari kerja.Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga,
makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang meberi
kuasa dan di tanda tangan diatas materai
Tujuan : Untuk mendapatkan
legalisasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Buku Nikah.
3. Departemen Luar Negeri
Mengisi formulir/ surat
permohonan legalisasi yang telah di sediakan oleh resepsionis.Membayar biaya
legalisasi sebesar Rp 10.000/ 1 Buku Nikah atau dokumen dan di bayarkan
langsung ke loket.Foto copy dokumen yang telah ada pengesahan dari Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia.Materei Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.Map warna
kuning bersih/ baru di sertai nama pemohon dan jumlah dokumen tersebut.Proses
legalisasi 2 - 3 hari kerja.Pengambilan pada kasir/ loket legalisasi,Apabila
keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa
dan foto copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di ats
materai.
Tujuan : Untuk mendapatkan
legalisasi dari Departemen Luar Negeri di Buku Nikah.
Note : Setelah melalui tiga Departemen dalam proses
legalisasi ( Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
Departemen Luar Negeri ). Maka proses selanjutnya Buku Nikah di translate ke
dalam Bahasa Asal Suami. Lalu kertas translate tersebut beserta Buku Nikah di
bawa ke Kedutaan untuk mendapatkan legalisasi dari Kedutaan. Proses terakhir
Buku Nikah di daftarkan kembali di Negara asal suami untuk mendapatkan Sertifikat
Nikah dari Negara asal suami.
4. Kedutaan
Setelah Buku Nikah di
terjemahkan ke dalam Bahasa asal suami, dokumen translate dan Buku Nikah
dilegalisasi oleh kedutaan.Foto copy Passport ( WNA ).Foto copy KTP ( WNI
).Foto copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan.Satu lembar foto copy Buku Nikah
yang sudah dilegalisasi dari Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Departemen Luar negeri.Proses 2 hari kerja.
Tujuan : Untuk mendapatkan
legalisasi di Buku Nikah dan dokumen translate.
Note : Untuk proses selanjutnya adalah mendaftarkan
langsung pernikahan di Negara asal suami dan mendapatkan Sertifikat Nikah Sah
dari Negara asal suami.
=============================
CATATAN & INFORMASI
TAMBAHAN:
Sumber: diskusi dan berbagi
pengalaman antar warga KKC dalam pembahasan topik tersebut diatas plus sumber
lain.
1. Setelah pernikahan
di Indonesia, kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat nikah atau pendaftaran
nikah di negara asal suami adalah bervariasi, tergantung pada ketentuan negara
asal suami. Sebagai contoh, pernikahan antara WNI dan WN Kanada (baik
pria maupun wanita) yang dilakukan diluar Kanada tidak wajib dilaporkan atau di
daftarkan juga di Kanada JIKA baik suami atau istri tidak menetap di wilayah
Kanada. Pendaftaran & sertifikat nikah di Kanada hanya dibutuhkan jika
pasangan menetap dan bekerja di Kanada. Hal itu disebabkan sebuah keluarga
(baik menikah atau tidak) akan berdampak pada perpajakan, asuransi, dsb.
2. Tahapan legalisasi
buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu)
MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah
dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke
institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).
3. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.
3. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.
4. Perkawinan yang
dilakukan di luar negeri, maka perlu dilaporkan ke Dinas Kependudukan &
Pencatatan Sipil wilayah domisili di Indonesia sesuai KTP. Berikut info
kutipan komentar Santi Souvrain (yg bekerja di dinas kependudukan DKI) di KKC
terkait proses pelaporan untuk KTP DKI: "silahkan datang ke dinas
kependudukan dan pencatatan sipil prov dki jakarta, jalan s parman no 7 jakarta
barat langsung ke loket aja bilang mau bayar pelaporan perkawinan luar negeri.
Untuk suami wna,retribusi 50rb jika tidak terlambat,tapi kalau sudah terlambat
100rb. Retribusi resmi dr pemerintah. Copy KTP, copy KK, akte nikah asli &
copy, copy passport suami + photo berdua background, copy legalisir KBRI klo ga
ada bisa buat surat keterangan belum lapor KBRI"
Menikah di Indonesia
dengan WNA
Haiiiii… lama juga ya ga nulis di blog.
Karena ada beberapa pertanyaan mengenai
persyaratan menikah di Indonesia dengan WNA, maka saya sharing disini mengenai
apa yang dipersiapkan untuk menikah dengan WNA secara muslim, sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Mudah-mudahan berguna.
Pernikahan muslim didaftarkan di KUA
setempat.
Dokumen-dokumen yang
diperlukan dari calon yang WNA adalah :
1. Birth certificate / Akta lahir
2. Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai)
3. Paspport
4. Surat keterangan dari kedutaan ( Certificate of No Impediment to Marriage /
CNI )
5. Surat keterangan dari kepolisian (Surat Tanda Melapor / STM )
6. Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar
Birth certificate dan Dissolution married
certificate diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah disumpah.
Certificate of No impedement to marriage
(CNI) di apply di kedutaan negara asal WNA di Indonesia, karena suami saya
Australian, maka applynya di kedubes Australia di HR. Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta.
Note :
CNI asli akan diambil oleh KUA, maka
sebaiknya di scan dulu dan copy banyak-banyak, karena kelak dibutuhkan untuk
setiap urusan imigrasi si WNA.
Surat keterangan kepolisian (STM) adalah
tanda lapor diri, di apply berdua ketika WNA nya sudah di Indonesia. Apply-nya
ke bagian Inteligen Polres setempat dimana domisili KTP Anda berada.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon
yang WNI sbb :
1. Photo copy KTP
2. Photo copy Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6000,- diketahui
oleh RT, RW dan Lurah setempat, atau Surat cerai (apabila sudah pernah menikah
dan cerai).
4. Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat, yaitu model N1,
N2 dan N4
5. Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar
Semua dokumen calon istri dan calon suami diserahkan ke KUA setempat, untuk
didaftarkan mengenai :
1. Dimana tempat berlangsungnya pernikahan
2. Kapan jadwal pelaksanaan pernikahan
3. Siapa penghulu yang
akan menikahkan
Menikah dengan WNA di Indonesia - I
Asyiknya mengurus
persiapan dokumen pernikahan sendiri, jadi tahu sistem pelayanan pemerintahan
untuk masyarakat Indonesia. Namun juga kita harus mempersiapkan diri untuk
mengambil waktu cuti atau jam istirahat bagi yang bekerja. Pada tahapan ini
sejauh ini petugas pelayanan masyarakatnya ramah, bersahabat dan bekerja cepat.
Sebuah kejutan buat saya yang sering mendengar isu berbagai macam layanan
masyarakat yang kurang menyenangkan.
Calon suami sudah siap dengan kelengkapan dokumen untuk diserahkan ke perwakilan duta besar negaranya, sesuai dengan informasi yang dikirimkan pihak kedubes melalui email. Calon suami mengingatkan saya bahwa semua kelengkapan dokumennya hanya berlaku 3 bulan, jika lebih dari 3 bulan maka dia harus memperbarui lagi artinya dia harus menghubungi ke petugas terkait di negaranya. Berdasarkan pengalaman ini buat teman-teman yang ada rencana untuk menikah dengan WNA sebaiknya mempersiapkan dokumen dibawah ini.
Pihak calon mempelai WNA menghubungi Kedubes negara asal WNA yang berada
di Indonesia, pihak kedubes akan memberikan informasi dokumen persyaratan
pernikahan.
Dokumen calon mempelai WNI:
Diterbitkan oleh RT (dengan membawa KTP, Kartu Keluarga):
1. Surat Pernyataan Belum Menikah (ditanda tangani oleh calon mempelai*,
Orang tua/ Wali, dan di sahkan oleh RT, RW)
Lama Proses: +2 jam (selama RT & RW ada ditempat, dapat langsung dibawa ke
kelurahan)
Biaya: Tidak ada (sukarela)
Diterbitkan oleh Kelurahan (dengan membawa dokumen asli Nº 1, sebaiknya
difotokopi 2x untuk arsip dan untuk dibawa ke kecamatan setelah poin Nº
2,3,4,5 disahkan oleh Lurah)
2. Surat Keterangan untuk Nikah, Model N-1**(disahkan oleh Lurah)
3. Surat Keterangan Asal Usul, Model N-2 (disahkan oleh Lurah)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, Model N-4 (disahkan oleh Lurah)
5. Surat Keterangan Domisili, Model PM1-WNI (ditanda tangani oleh calon
mempelai, disahkan oleh Lurah & perlu disahkan oleh Camat)
Lama Proses: +2 jam (selama Lurahnya ada ditempat)
Biaya: Tidak ada (sumbangan Kegiatan Sosial Resmi/ Tempat Ibadah)
Di Kecamatan
Fotokopi semua dokumen Nº 1,2,3,4,5 sebanyak 2x karena akan diminta oleh
kecamatan untuk arsip.
Calon mempelai akan diminta mengisi formulir model N-...(saya lupa
nomornya hanya berupa identitas pribadi)
6. Surat Keterangan Domisili, Model PM1-WNI (disahkan oleh Camat)
Lama Proses: +1 jam (selama Camatnya ada ditempat)
Biaya: Tidak ada (sukarela)
7. Akte Kelahiran
8. KTP & Paspor
9. Kartu Keluarga
CATATAN:
Pastikan semua nama calon mempelai dan orang tua semuanya sama antar
dokumen, jika ada kesalahan atau perubahan nama sebaiknya dilampirkan
juga.
* Diatas materai Rp. 6000,-
** Perhatikan Poin Nº 1 (Status Perkawinan: sebaiknya diisi dengan
keterangan Belum Menikah, digunakan sebagai surat keterangan belum
menikah)
Dokumen calon mempelai WNA:
1.Akte Kelahiran.
2.Surat Keterangan Domisili.
3.Surat Keterangan Status Sipil.*
4.DNI/ NIE & Paspor calon mempelai WNA.
5.Sertifikat Keterangan Muslim, diterbitkan oleh Masjid (Jika muslim untuk keperluan KUA).
CATATAN:
Poin Nº 1,2 & 3 dokumen telah dilegalisir di kantor
*Apabila Status Sipil calon mempelai adalah Duda/ Janda/ Cerai hidup/
mati, maka harus dilampiri juga akte/ Surat Duda/ Janda/ Cerai hidup/ mati
tersebut. Sebaiknya dilampirkan dua dokumen dari pengadilan & principal
house.
Dokumen calon mempelai wanita diterjemahkan kedalam bahasa calon mempelai
WNA (bisa ditanyakan ke petugas dubes calon mempelai WNA)
Surat kelayakan menikah yang diterbitkan oleh perwakilan duta besar WNA
(hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit)
Calon suami sudah siap dengan kelengkapan dokumen untuk diserahkan ke perwakilan duta besar negaranya, sesuai dengan informasi yang dikirimkan pihak kedubes melalui email. Calon suami mengingatkan saya bahwa semua kelengkapan dokumennya hanya berlaku 3 bulan, jika lebih dari 3 bulan maka dia harus memperbarui lagi artinya dia harus menghubungi ke petugas terkait di negaranya. Berdasarkan pengalaman ini buat teman-teman yang ada rencana untuk menikah dengan WNA sebaiknya mempersiapkan dokumen dibawah ini.
Pihak calon mempelai WNA menghubungi Kedubes negara asal WNA yang berada
di Indonesia, pihak kedubes akan memberikan informasi dokumen persyaratan
pernikahan.
Dokumen calon mempelai WNI:
Diterbitkan oleh RT (dengan membawa KTP, Kartu Keluarga):
1. Surat Pernyataan Belum Menikah (ditanda tangani oleh calon mempelai*,
Orang tua/ Wali, dan di sahkan oleh RT, RW)
Lama Proses: +2 jam (selama RT & RW ada ditempat, dapat langsung dibawa ke
kelurahan)
Biaya: Tidak ada (sukarela)
Diterbitkan oleh Kelurahan (dengan membawa dokumen asli Nº 1, sebaiknya
difotokopi 2x untuk arsip dan untuk dibawa ke kecamatan setelah poin Nº
2,3,4,5 disahkan oleh Lurah)
2. Surat Keterangan untuk Nikah, Model N-1**(disahkan oleh Lurah)
3. Surat Keterangan Asal Usul, Model N-2 (disahkan oleh Lurah)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, Model N-4 (disahkan oleh Lurah)
5. Surat Keterangan Domisili, Model PM1-WNI (ditanda tangani oleh calon
mempelai, disahkan oleh Lurah & perlu disahkan oleh Camat)
Lama Proses: +2 jam (selama Lurahnya ada ditempat)
Biaya: Tidak ada (sumbangan Kegiatan Sosial Resmi/ Tempat Ibadah)
Di Kecamatan
Fotokopi semua dokumen Nº 1,2,3,4,5 sebanyak 2x karena akan diminta oleh
kecamatan untuk arsip.
Calon mempelai akan diminta mengisi formulir model N-...(saya lupa
nomornya hanya berupa identitas pribadi)
6. Surat Keterangan Domisili, Model PM1-WNI (disahkan oleh Camat)
Lama Proses: +1 jam (selama Camatnya ada ditempat)
Biaya: Tidak ada (sukarela)
7. Akte Kelahiran
8. KTP & Paspor
9. Kartu Keluarga
CATATAN:
Pastikan semua nama calon mempelai dan orang tua semuanya sama antar
dokumen, jika ada kesalahan atau perubahan nama sebaiknya dilampirkan
juga.
* Diatas materai Rp. 6000,-
** Perhatikan Poin Nº 1 (Status Perkawinan: sebaiknya diisi dengan
keterangan Belum Menikah, digunakan sebagai surat keterangan belum
menikah)
Dokumen calon mempelai WNA:
1.Akte Kelahiran.
2.Surat Keterangan Domisili.
3.Surat Keterangan Status Sipil.*
4.DNI/ NIE & Paspor calon mempelai WNA.
5.Sertifikat Keterangan Muslim, diterbitkan oleh Masjid (Jika muslim untuk keperluan KUA).
CATATAN:
Poin Nº 1,2 & 3 dokumen telah dilegalisir di kantor
*Apabila Status Sipil calon mempelai adalah Duda/ Janda/ Cerai hidup/
mati, maka harus dilampiri juga akte/ Surat Duda/ Janda/ Cerai hidup/ mati
tersebut. Sebaiknya dilampirkan dua dokumen dari pengadilan & principal
house.
Dokumen calon mempelai wanita diterjemahkan kedalam bahasa calon mempelai
WNA (bisa ditanyakan ke petugas dubes calon mempelai WNA)
Surat kelayakan menikah yang diterbitkan oleh perwakilan duta besar WNA
(hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar