Rabu, 23 April 2014

PROFIL KUA : PEMBINAAN IBADAH SOSIAL



1.    Peningkatan Pembinaan Ibadah Sosial
a.    Wakaf
Di bidang perwakafan dilakukan dengan pendataan tanah wakaf di wilayah kecamatan Kaliori adalah merupakah langkah awal yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Kaliori untuk mengetahui berapa jumlah tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Kaliori, dengan memilah-milah beberapa yang sudah ber-AIW, ber APAIW, yang belum ber-AIW, yang sudah sertifakat dan yang belum bersertifikat.
Kemudian setelah mengetahui data tanah wakaf, KUA Kec. Kaliori selalu memberikan penerangan dan bimbingan kepada masyarakat yang tanah wakafnya belum ber-AIW dan yang belum bersertifikat dan membantu mereka mengurusnya hingga selesai.
Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di Kecamatan Kaliori hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Kaliori untuk mau ber-wakaf (mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Kaliori menempuh langkah sebagai berikut:
1.    Penataan administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat direktori wakaf.
2.    Mengadakan sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3.    Membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab. Rembang.
4.    Memantau pemanfaatan tanah wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Kaliori Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.    Melayani dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program jemput bola).
Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA.
Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar Islam.
Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Kaliori dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu pelayanan perwakafan.
b.   Kemasjidan
Dalam rangka mengupayakan pengelolaan masjid, langgar ataupun musholla yang professional di wilayah Kecamatan Kaliori, Kantor Urusan Agama kecamatan Kaliori melakukan pembinaan dan mengirim ta’mir masjid, pengurus langar dan pengurus musholla serta remaja masjid untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan keta’miran baik yang dilaksanakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Rembang maupun yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian agama.
Disamping mengirim para pengelola masjid, langgar dan mushalla, KUA Kec. Kaliori juga mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kemasjidan dan lembaga dakwah. Dengan demikian, diharapkan usaha yang dilakukan oleh takmir masjid maupun lembaga dakwah dalam memberikan bimbingan dan pencerahan kepada ummat dapat berjalan searah sehingga mempunyai efektifitas yang tinggi untuk mengarahkan ummat melaksanakan kehidupan dunia sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Allah SWT dan Rasulnya.
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus.
Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Membentuk kepengurusan Dewan masjid tingkat Kecamatan Kaliori
2.    Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu masjid, musholla, langgar
3.    Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus masjid, langgar dan musholla.
4.    Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan.
5.    Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
6.    Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
7.    Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
8.    Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
9.    Melakukan pembagian nazca khutbah jum'at untuk bulan ramadhan 1431 H disemua masjid di wilayah Kaliori.
Kepala KUA Kecamatan Kaliori merupakan ketua BKM yang mempunyai tanggungjawab agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.    Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.    Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.    Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, masyarakat dan jamaah.
5.    Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.

c.    ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah)
Adapun dibidang ZIS dan ibadah sosial adalah dengan mengadakan  pembinaan dan pendataan terhadap keberadaan Badan Amil Zakat di wilayah Kecamatan Kaliori. Menghimpun infaq atau shadaqah dari para karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori, Memberikan penerangan kepada masyarakat tentang zakat, infaq dan shodaqah dengan harapan dapat memberdayakan keluarga terbelakang sehingga kehidupan mereka dapat sejajar dengan yang lain, baik secara ekonomi ataupun lainnya.
Sejak tahun 2007 s/d 2010 KUA Kec. Kaliori ditunjuk oleh BAZDA Kabupaten Rembang untuk ikut membantu penyaluran distribusi zakat untuk dibagikan kepada para mustahiq di wilayah Kecamatan Kaliori. Dan sejak tahun 2009 s/d 2010 ini, KUA Kec. Kaliori diberikan amanah oleh LP2A Kabupaten Rembang untuk mendayagunakan dana bergulir untuk program modal kerja pada Desa Karangsekar sebagai Desa Binaan LP2A KUA Kec. Kaliori, dan hingga saat ini telah berjalan dengan lancar.
Adapun guna menjaga ibadah ummat agar sesuai dengan ajaran agama dan tidak dipengaruhi oleh ajaran sesat, maka disamping selalu memberikan penyuluhan agama, KUA Kec. Kaliori juga secara aktif merespon berbagai keluhan masyarakat yang dirasakan ada gerakan atau kegiatan yang dianggap melanggar ajaran Islam.
Zakat merupakan ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh para aghniya’ saja akan tetapi juga bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam rangka peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Kaliori, KUA mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Bekerjasama dengan Muspika, Kepala Desa dan Pembantu PPN dalam mensosialisasikan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Kaliori serta berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal dan bentuk zakat lainnya.
2.    Menghimbau kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun mimbar jum’at.
3.    Memohon kepada camat Kaliori agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.    Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2007-2010 sebagai lembaga semi resmi.
5.    Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6.    Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
7.    Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.    Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Kaliori dan Melaporkan data mustahiq dan muzakki.

d.   Ibadah haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan pembuktian konsistensi dari tindaklanjut ritual yang telah dilaksanakan di tanah suci. Kegiatan ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Kaliori melakukan pembinaan mulai dari tahap sosialisasi peningkatan kesadaran untuk berhaji dan berumroh kepada masyarakat agar ibadah haji dilaksanakan sejak muda, pemberian informasi haji yang benar, lengkap, akurat, komprehensif dan kontinyu. Selanjutnya melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji pada calon jamaah haji dari wilayah kecamatan kaliori dan kecamatan sumber. Mengadakan acara ziarah haji baik ketika sebelum keberangkatan dan sesudah kepulangan, selain itu juga melaksanakan upacara pelepasan dan pemberangkatan calon jamaah haji serta pemulangan jamaah haji. Pelayanan juga diberikan kepada jamaah haji melalui pengumpulan dan pengambilan kopor haji. Kemudian data lengkap untuk mendata para hujjah yang tersebar di wilayah Kaliori.
Sejak  tahun 2007 KUA Kec. Kaliori diberikan kepercayaan oleh Kan. Kemenag. Kabupaten Rembang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan pemantapan manasik haji untuk wilayah kec. Sumber dan Kaliori. Pada tahun 2010 ini KUA Kec. Kaliori diberi amanat untuk memberikan bimbingan manasik haji kepada 35 orang calon jama’ah haji. Oleh karena itu amanat tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh KUA Kec. Kaliori dengan nara sumber dan kepanitian yang melibatkan seluruh potensi SDM KUA Kec. Kaliori dan dibantu oleh beberapa pengurus Ormas Islam maupun dari IPHI Kec. Kaliori Rembang.
Guna menyempurnakan maksud kegiatan tersebut, maka KUA Kec. Kaliori selalu membuka pintu untuk memberikan informasi, arahan dan bimbingan yang bersifat personal maupun kelompok kepada para calon jama’ah haji maupun pasca haji, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah hajinya di tanah suci Makkah dengan baik, lancar, mandiri dan paham atas hikmah hajinya serta berdaya dan bermanfaat setelah mereka kembali ke tanah air Indonesia.
Langkah yang telah dilakukan KUA Kaliori dalam rangka pembinaan haji kepada masyarakat dan jamaah haji antara lain:
1.    Bekerjasama dengan IPHI Kec. Kaliori, KUA melaksanakan bimbingan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
2.    Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
3.    Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
4.    Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Kaliori untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, serta pengumpulan dan pengambilan kopor haji.
5.    Pembinaan dilaksanakan dengan cara senantiasa Turut aktif ikut dan berperan serta dalam pengajian rutin IPHI
6.    Ikut mensupport terhadap pembangunan gedung IPHI kecamatan Kaliori yang pada tanggal 22 Oktober 2010 telah selesai dibangun dan diresmikan penggunaannya secara resmi.

e.    Kegiatan Ibadah Sosial lainnya
KUA Kaliori senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim, peringatan hari besar keagamaan, kependidikan islam, seni budaya islam dan lain sebagainya. Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna / Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
1.    Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS / Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Kaliori.
2.    Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Kaliori sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
3.    Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
4.    Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Kaliori satu  bulan sekali.
5.    Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial di masyarakat.
6.    Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah toyyibah)
7.    Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Kaliori setiap Jum’at Pon. Termasuk melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.
8.    Mengisi acara selapanan setiap malam jum'at pon di Musholla Al-Barokah KUA Kaliori
Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.    Membentuk dan mengefektifkan kepengurusan Badko TPQ tingkat kecamatan Kaliori yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se Kecamatan Kaliori serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di tingkat kabupaten Rembang.
2.    Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Kaliori dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan dalam rangka HUT RI Ke 64 tahun 2010.
3.    Mengirimkan kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.    Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian agama Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
5.    Membentuk dan mengefektifkan kepengurusan Jam'iyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) kecamatan Kaliori
6.    Mengadakan bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Kaliori dan melakukan pendataan TPQ setiap 6 bulan sekali.
7.    Membina pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan kaliori.
8.    Mengadakan latihan qiro'at di musholla Al-Barokah KUA Kaliori hari sabtu setiap dua minggu sekali (minggu ke 2 dan ke 4) pada setiap bulannya.
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori adalah:
1.    Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman) dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.    Menghadiri dan memberikan sambutan pengarahan pada acara PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.    Bantuan masjid Karangsekar Rp.5.000.000,- dari Prop. Jateng
4.    Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Karangsekar.
5.    Memberikan pinjaman lunak kepada duafa’ di desa Karangsekar.
6.    Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
7.    Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
8.    Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ kecamatan mengadakan lomba tilawah dan murottal tingkat kecamatan kaliori.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang ibadah sosial agama, maka KUA Kaliori telah melakukan terobosan dengan cara memberdayakan dan meningkatkan kualitas perawat jenazah/modin putri dengan cara pendataan, pembentukan kepengurusan paguyuban dan pelatihan kepada  perawat jenazah putri/modin putri. Adapun langkah yang telah dilakukan oleh KUA Kaliori adalah:
1.    Pendataan modin/perawat jenazah putri di semua desa se-wilayah kecamatan Kaliori.
2.    Pembentukan kepengurusan paguyuban perawat jenazah putri dan mengusulkannya untuk diterbitkan SK dan perolehan tunjangan oleh Pemda Kabupaten Rembang
3.    Mengadakan Pelatihan merawat jenazah bagi modin putri se-kec. Kaliori
4.    Mengadakan pertemuan rutin setiap 3 bulan sekali untuk sharing, inventarisasi problem, memecahkan masalah, peningkatan kualitas, pengajian dan arisan untuk mempererat silaturrahmi perawat jenazah putri se-kecamatan Kaliori.

2.    Peningkatan Pembinaan Produk Halal
Dalam bidang produk halal dan kemitraan umat strategi yang dibangun oleh KUA Kec. Kaliori adalah dengan mensosialisasikan kepada para Pembantu Penghulu, para modin dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kaliori. Hal itu dengan harapan para Pembantu Penghulu, Modin dan tokoh masyarakat dapat menyampaikannya kepada masyarakatnya masing-masing.
Disamping itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori juga memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima tentang produk halal, serta mengirim Tokoh Masyarakat untuk mengikuti Orientasi atau seminar tentang kemitraan umat yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang atau yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Jawa Tengah. Hal yang telah dilaksanakan oleh KUA Kaliori diantaranya:
a)   Pembagian naskah khotbah jum'at mengenai produk halal, makanan halal dan penyembelihan halal diseluruh masjid di wilayah kec. Kaliori.
b)   Sosialisasi warung kejujuran dan halal di kantin dinas instansi dan sekolah-sekolah di wilayah kec. Kaliori
c)   Pendataan rumah makan dan tempat sembelihan hewan (Rumah Potong Hewan/RPH) serta penjual daging/ayam potong di pasar-pasar di wilayah kec. Kaliori
d)   Sosialisasi dan penyuluhan kepada penjual ayam potong/daging konsumsi di pasar-pasar di wilayah kec. Kaliori mengenai sembelihan halal
e)   Sosialisasi produk halal, makanan halal dan pencantuman serta pengurusan label halal kepada warung makan dan industri makanan/produk makanan di wilayah Kaliori.

3.    Peningkatan Pembinaan Hisab Rukyat dan Kemitraan Umat
Guna menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup dalam masyarakat yang heterogen, di tahun 2010 ini KUA Kec. Kaliori bekerja sama dengan instansi terkait mengadakan forum silaturrahim yang diselenggarakan setiap bulan yaitu pada pertemuan antar instansi dan rakor kades se-kec. Kaliori atau pada saat halal bi halal dan acara-acara tertentu yang telah disepakati bersama. Dalam forum tersebut semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuka ormas diundang secara bersama, berdialog, sharing dan bersama-sama memikirkan kemajuan wilayah Kecamatan Kaliori.
Begitu pula guna memberikan rasa aman dan kemantapan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan dan penentuan arah kiblat untuk menjalankan ibadah sholat, maka KUA Kec. Kaliori selalu memberikan bimbingan, arahan dan penyuluhan kepada masyarakat secara intens baik melalui forum formal maupun non formal disela-sela pertemuan sehabis melaksanakan kegiatan pencatatan nikah.
Sedangkan kegiatan hisab rukyat dan kemitraan umat yang telah dilakukan oleh KUA Kaliori diantaranya yaitu:
a)   Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat Kecamatan Kaliori
b)   Melakukan pengukuran dan verifikasi arah kiblat di semua maqam/kuburan yang ada di desa-desa di wilayah Kecamatan Kaliori
c)   Melakukan pengadaan dan pemasangan plangisasi verifikasi arah kiblat makam di seluruh desa di wilayah kec. Kaliori.
d)   Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori
e)   Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh tempat ibadah islam di wilayah kec. Kaliori
f)     Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
g)   Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah masyarakat dan tempat ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar