1.
Peningkatan Pembinaan
Ibadah Sosial
a. Wakaf
Di
bidang perwakafan dilakukan dengan pendataan tanah wakaf di wilayah kecamatan
Kaliori adalah merupakah langkah awal yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama
kecamatan Kaliori untuk mengetahui berapa jumlah tanah wakaf yang berada di
wilayah Kecamatan Kaliori, dengan memilah-milah beberapa yang sudah ber-AIW,
ber APAIW, yang belum ber-AIW, yang sudah sertifakat dan yang belum
bersertifikat.
Kemudian
setelah mengetahui data tanah wakaf, KUA Kec. Kaliori selalu memberikan
penerangan dan bimbingan kepada masyarakat yang tanah wakafnya belum ber-AIW
dan yang belum bersertifikat dan membantu mereka mengurusnya hingga selesai.
Yang
dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di
Kecamatan Kaliori hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga
kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat
dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media
ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Kaliori untuk mau
ber-wakaf (mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin
kepastian hukum tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin
meningkat.
Namun
kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas
status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset
tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus
ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum,
jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk
kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Kaliori menempuh langkah sebagai berikut:
1.
Penataan
administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan
nadzir dan membuat direktori wakaf.
2.
Mengadakan
sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat
dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat
kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf
dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang
kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3.
Membantu
pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab.
Rembang.
4. Memantau pemanfaatan tanah wakaf apakah
sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Kaliori Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengadakan
penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah
wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.
Melayani
dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program
jemput bola).
Perwakafan tanah milik
merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung
berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat
resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf,
pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi,
nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada
kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA.
Adapun
jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau
tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh
masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut
karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar
telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti
tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar mereka
termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar Islam.
Selain tradisi ini juga
bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang
telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya
diproses sertifikat wakafnya agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa
mengakibatkan pencabutan wakaf karena tidak da bukti otentik secara sah menurut
hukum dan undang-undang bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf
tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa
se-Kecamatan Kaliori dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu
pelayanan perwakafan.
b. Kemasjidan
Dalam rangka mengupayakan pengelolaan masjid, langgar ataupun musholla yang
professional di wilayah Kecamatan Kaliori, Kantor Urusan Agama kecamatan
Kaliori melakukan pembinaan dan mengirim ta’mir masjid, pengurus langar dan
pengurus musholla serta remaja masjid untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan
dengan keta’miran baik yang dilaksanakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Kabupaten Rembang maupun yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian agama.
Disamping mengirim para pengelola masjid, langgar dan mushalla, KUA Kec.
Kaliori juga mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
kemasjidan dan lembaga dakwah. Dengan demikian, diharapkan usaha yang dilakukan
oleh takmir masjid maupun lembaga dakwah dalam memberikan bimbingan dan
pencerahan kepada ummat dapat berjalan searah sehingga mempunyai efektifitas
yang tinggi untuk mengarahkan ummat melaksanakan kehidupan dunia sesuai dengan
aturan yang digariskan oleh Allah SWT dan Rasulnya.
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan
tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan
kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat
islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya
memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin
dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang
berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika
manajemen masjid dikelola secara bagus.
Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan
tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak
tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat
berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal
tersebut diatas, maka KUA Kec. Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Membentuk kepengurusan Dewan masjid tingkat Kecamatan
Kaliori
2.
Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu
masjid, musholla, langgar
3.
Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi
kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus
masjid, langgar dan musholla.
4.
Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program
dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai
tempat shalat berjamaah saja. Disamping
itu juga melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan.
5.
Mengupayakan
setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat
wakaf.
6.
Mengupayakan
masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga
kemakmuran masjid dapat terjaga
7.
Mempersiapkan
salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
8.
Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan
rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
9.
Melakukan pembagian nazca khutbah jum'at untuk bulan
ramadhan 1431 H disemua masjid di wilayah Kaliori.
Kepala KUA Kecamatan Kaliori merupakan ketua BKM yang mempunyai tanggungjawab agar masjid dapat
berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan
pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta
kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan
sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat
Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu
mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan
nampak dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Kaliori mengambil
langkah sebagai berikut:
1.
Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang
benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan
kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut
dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.
Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik
dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.
Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.
Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan
buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung,
masyarakat dan jamaah.
5.
Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah
serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
c. ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah)
Adapun
dibidang ZIS dan ibadah sosial adalah dengan mengadakan pembinaan dan pendataan terhadap keberadaan
Badan Amil Zakat di wilayah Kecamatan Kaliori. Menghimpun infaq atau shadaqah
dari para karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori, Memberikan penerangan
kepada masyarakat tentang zakat, infaq dan shodaqah dengan harapan dapat
memberdayakan keluarga terbelakang sehingga kehidupan mereka dapat sejajar
dengan yang lain, baik secara ekonomi ataupun lainnya.
Sejak
tahun 2007 s/d 2010 KUA Kec. Kaliori ditunjuk oleh BAZDA Kabupaten Rembang
untuk ikut membantu penyaluran distribusi zakat untuk dibagikan kepada para
mustahiq di wilayah Kecamatan Kaliori. Dan sejak tahun 2009 s/d 2010 ini, KUA
Kec. Kaliori diberikan amanah oleh LP2A Kabupaten Rembang untuk mendayagunakan
dana bergulir untuk program modal kerja pada Desa Karangsekar sebagai Desa
Binaan LP2A KUA Kec. Kaliori, dan hingga saat ini telah berjalan dengan lancar.
Adapun
guna menjaga ibadah ummat agar sesuai dengan ajaran agama dan tidak dipengaruhi oleh
ajaran sesat, maka disamping selalu memberikan penyuluhan agama, KUA Kec.
Kaliori juga secara aktif merespon berbagai keluhan masyarakat yang dirasakan
ada gerakan atau kegiatan yang dianggap melanggar ajaran Islam.
Zakat
merupakan ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya
dinikmati oleh para aghniya’ saja
akan tetapi juga bermanfaat bagi kaum dhuafa’
dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan
ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar
umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai
dengan yang diharapkan.
Dalam
rangka peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Kaliori, KUA mengambil langkah sebagai
berikut:
1.
Bekerjasama
dengan Muspika, Kepala Desa dan Pembantu PPN dalam mensosialisasikan
undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Kaliori
serta berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang
tidak hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat
maal dan bentuk zakat lainnya.
2.
Menghimbau
kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya
mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun
mimbar jum’at.
3.
Memohon
kepada camat Kaliori agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk
mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.
Membentuk
dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2007-2010 sebagai lembaga semi resmi.
5.
Meningkatkan
pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat
mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat
yang tepat sasaran.
6.
Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan
shadaqah
7.
Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi
dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.
Pendataan
fakir dan miskin di wilayah Kec. Kaliori dan Melaporkan data mustahiq dan
muzakki.
d. Ibadah haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan pembuktian konsistensi dari
tindaklanjut ritual yang telah dilaksanakan di tanah suci. Kegiatan ibadah haji
adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga
membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah
dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya
sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada
umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga
diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Kaliori melakukan pembinaan mulai dari tahap sosialisasi
peningkatan kesadaran untuk berhaji dan berumroh kepada masyarakat agar ibadah
haji dilaksanakan sejak muda, pemberian informasi haji yang benar, lengkap,
akurat, komprehensif dan kontinyu. Selanjutnya melaksanakan bimbingan
pemantapan manasik haji pada calon jamaah haji dari wilayah kecamatan kaliori
dan kecamatan sumber. Mengadakan acara ziarah haji baik ketika sebelum
keberangkatan dan sesudah kepulangan, selain itu juga melaksanakan upacara
pelepasan dan pemberangkatan calon jamaah haji serta pemulangan jamaah haji.
Pelayanan juga diberikan kepada jamaah haji melalui pengumpulan dan pengambilan
kopor haji. Kemudian data lengkap untuk mendata para hujjah yang tersebar di wilayah
Kaliori.
Sejak tahun 2007 KUA Kec. Kaliori diberikan
kepercayaan oleh Kan. Kemenag. Kabupaten Rembang untuk melaksanakan kegiatan
pembinaan pemantapan manasik haji untuk wilayah kec. Sumber dan Kaliori. Pada
tahun 2010 ini KUA Kec. Kaliori diberi amanat untuk memberikan bimbingan
manasik haji kepada 35 orang calon jama’ah haji. Oleh karena itu amanat
tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh KUA Kec. Kaliori dengan nara sumber dan
kepanitian yang melibatkan seluruh potensi SDM KUA Kec. Kaliori dan dibantu
oleh beberapa pengurus Ormas Islam maupun dari IPHI Kec. Kaliori Rembang.
Guna menyempurnakan maksud kegiatan tersebut, maka KUA Kec. Kaliori selalu
membuka pintu untuk memberikan informasi, arahan dan bimbingan yang bersifat
personal maupun kelompok kepada para calon jama’ah haji maupun pasca haji, agar
masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah hajinya di tanah suci Makkah
dengan baik, lancar, mandiri dan paham atas hikmah hajinya serta berdaya dan
bermanfaat setelah mereka kembali ke tanah air Indonesia.
Langkah yang telah dilakukan KUA Kaliori dalam rangka pembinaan haji kepada
masyarakat dan jamaah haji antara lain:
1.
Bekerjasama dengan IPHI Kec. Kaliori, KUA melaksanakan
bimbingan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke
tanah suci.
2.
Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang
seluk-beluk per-haji-an.
3.
Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang telah
melaksanakan ibadah haji
4.
Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Kaliori
untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, serta
pengumpulan dan pengambilan kopor haji.
5.
Pembinaan dilaksanakan dengan cara senantiasa Turut aktif
ikut dan berperan serta dalam pengajian rutin IPHI
6.
Ikut mensupport terhadap pembangunan gedung IPHI
kecamatan Kaliori yang pada tanggal 22 Oktober 2010 telah selesai dibangun dan
diresmikan penggunaannya secara resmi.
e. Kegiatan Ibadah Sosial lainnya
KUA Kaliori senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan
sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada
kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim,
peringatan hari besar keagamaan, kependidikan islam, seni budaya islam dan lain
sebagainya. Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada
masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak
sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika
umatnya memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna / Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori
mengambil langkah sebagai berikut:
1.
Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS /
Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Kaliori.
2.
Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para
ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan
Kaliori sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan diterima
oleh masyarakat.
3.
Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas
Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
4.
Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan
rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Kaliori satu bulan sekali.
5.
Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial
di masyarakat.
6.
Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan
pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah
toyyibah)
7.
Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Kaliori setiap
Jum’at Pon. Termasuk melibatkan
para Pembantu PPN yang dipandang mampu.
8.
Mengisi
acara selapanan setiap malam jum'at pon di Musholla Al-Barokah KUA Kaliori
Sebagai lembaga yang
bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kaliori telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu
membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai
berikut:
1.
Membentuk
dan mengefektifkan kepengurusan Badko TPQ tingkat kecamatan Kaliori yang
merupakan wadah koordinasi antar TPQ se Kecamatan Kaliori serta mengirim
ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di tingkat kabupaten Rembang.
2.
Menyelenggarakan
seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Kaliori dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan
dalam rangka HUT RI Ke 64 tahun 2010.
3.
Mengirimkan
kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan
peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.
Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian agama Kab.
Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
5.
Membentuk
dan mengefektifkan kepengurusan Jam'iyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) kecamatan
Kaliori
6.
Mengadakan
bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Kaliori dan melakukan pendataan
TPQ setiap 6 bulan sekali.
7.
Membina
pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan kaliori.
8.
Mengadakan
latihan qiro'at di musholla Al-Barokah KUA Kaliori hari sabtu setiap dua minggu
sekali (minggu ke 2 dan ke 4) pada setiap bulannya.
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk
melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan
dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun
langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori adalah:
1.
Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman)
dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.
Menghadiri dan memberikan sambutan pengarahan pada acara
PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.
Bantuan masjid Karangsekar Rp.5.000.000,- dari Prop.
Jateng
4.
Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Karangsekar.
5.
Memberikan pinjaman lunak kepada duafa’ di desa
Karangsekar.
6.
Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
7.
Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
8.
Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ
kecamatan mengadakan lomba tilawah dan murottal tingkat kecamatan kaliori.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang ibadah sosial
agama, maka KUA Kaliori telah melakukan terobosan dengan cara memberdayakan dan
meningkatkan kualitas perawat jenazah/modin putri dengan cara pendataan,
pembentukan kepengurusan paguyuban dan pelatihan kepada perawat jenazah putri/modin putri. Adapun
langkah yang telah dilakukan oleh KUA Kaliori adalah:
1.
Pendataan modin/perawat jenazah putri di semua desa
se-wilayah kecamatan Kaliori.
2.
Pembentukan kepengurusan paguyuban perawat jenazah putri
dan mengusulkannya untuk diterbitkan SK dan perolehan tunjangan oleh Pemda
Kabupaten Rembang
3.
Mengadakan Pelatihan merawat jenazah bagi modin putri
se-kec. Kaliori
4.
Mengadakan pertemuan rutin setiap 3 bulan sekali untuk
sharing, inventarisasi problem, memecahkan masalah, peningkatan kualitas,
pengajian dan arisan untuk mempererat silaturrahmi perawat jenazah putri
se-kecamatan Kaliori.
2.
Peningkatan Pembinaan Produk Halal
Dalam
bidang produk halal dan kemitraan umat strategi yang dibangun oleh KUA Kec.
Kaliori adalah
dengan mensosialisasikan kepada para Pembantu Penghulu, para modin dan tokoh
masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kaliori. Hal itu dengan harapan para
Pembantu Penghulu, Modin dan tokoh masyarakat dapat menyampaikannya kepada
masyarakatnya masing-masing.
Disamping
itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori juga memberikan pembinaan kepada
pedagang kaki lima tentang produk halal, serta mengirim Tokoh Masyarakat untuk
mengikuti Orientasi atau seminar tentang kemitraan umat yang dilaksanakan oleh
Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang atau yang dilaksanakan oleh Kantor
Wilayah Kementerian agama Provinsi Jawa Tengah. Hal yang telah dilaksanakan
oleh KUA Kaliori diantaranya:
a)
Pembagian naskah khotbah jum'at mengenai produk halal,
makanan halal dan penyembelihan halal diseluruh masjid di wilayah kec. Kaliori.
b)
Sosialisasi warung kejujuran dan halal di kantin dinas
instansi dan sekolah-sekolah di wilayah kec. Kaliori
c)
Pendataan rumah makan dan tempat sembelihan hewan (Rumah
Potong Hewan/RPH) serta penjual daging/ayam potong di pasar-pasar di wilayah
kec. Kaliori
d)
Sosialisasi dan penyuluhan kepada penjual ayam
potong/daging konsumsi di pasar-pasar di wilayah kec. Kaliori mengenai
sembelihan halal
e)
Sosialisasi produk halal, makanan halal dan pencantuman
serta pengurusan label halal kepada warung makan dan industri makanan/produk
makanan di wilayah Kaliori.
3.
Peningkatan Pembinaan
Hisab Rukyat dan Kemitraan Umat
Guna
menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup dalam masyarakat yang heterogen, di
tahun 2010 ini KUA Kec. Kaliori bekerja sama dengan instansi terkait mengadakan
forum silaturrahim yang diselenggarakan setiap bulan yaitu pada pertemuan antar
instansi dan rakor kades se-kec. Kaliori atau pada saat halal bi halal dan
acara-acara tertentu yang telah disepakati bersama. Dalam forum tersebut semua
tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuka ormas diundang secara bersama,
berdialog, sharing dan bersama-sama memikirkan kemajuan wilayah Kecamatan
Kaliori.
Begitu
pula guna memberikan rasa aman dan kemantapan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi
produk pangan dan penentuan arah kiblat untuk menjalankan ibadah sholat, maka
KUA Kec. Kaliori selalu memberikan bimbingan, arahan dan penyuluhan kepada
masyarakat secara intens baik melalui forum formal maupun non formal
disela-sela pertemuan sehabis melaksanakan kegiatan pencatatan nikah.
Sedangkan
kegiatan hisab rukyat dan kemitraan umat yang telah dilakukan oleh KUA Kaliori
diantaranya yaitu:
a)
Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat
Kecamatan Kaliori
b)
Melakukan pengukuran dan verifikasi arah kiblat di semua
maqam/kuburan yang ada di desa-desa di wilayah Kecamatan Kaliori
c)
Melakukan pengadaan dan pemasangan plangisasi verifikasi
arah kiblat makam di seluruh desa di wilayah kec. Kaliori.
d)
Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah
Islam di wilayah Kecamatan Kaliori
e)
Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh
tempat ibadah islam di wilayah kec. Kaliori
f)
Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat
dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
g)
Melakukan
pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah masyarakat dan tempat ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar