1.
Peningkatan Kualitas
System Pelayanan
Kecamatan
Kaliori merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Rembang yang mempunyai jumlah
peristiwa nikah dan rujuk yang tiap tahunnya berkisar antara 350 sampai dengan
400, dimana untuk tahun 2010 jumlah nikah sebanyak 401 peristiwa dan rujuk
tidak ada peristiwanya, sedangkan jumlah petugas pelaksana pernikahan yang ada
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori hanya 1 orang Penghulu dan 1 orang
Kepala KUA, akan tetapi dengan sistem perencanaan kerja dan penjadwalan
pelaksanaan nikah dan rujuk sehingga semaksimal mungkin dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang nikah dan rujuk sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pembinaan,
bimbingan dan sosialisasi peraturan perundangan
yang masih berlaku maupun yang baru, terus dilakukan secara intens,
gradual dan insidentil kepada penghulu, staf dan pembantu PPN baik melalui
kegiatan internal maupun eksternal yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Rembang, Kanwil Kemenag. Prop Jateng maupun Balai
Diklat Depag Prop. Jateng ataupun melalui kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan dengan
mengikuti seminar, sarasehan, lokakarya dan kegiatan sejenisnya, yang meliputi
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pernikahan, kepenghuluan,
keluarga sakinah, kemasjidan, produk halal, kemitraan umat, ibadah sosial,
wakaf, zakat, infaq dan shadaqah.
Hal ini
dilakukan agar para karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dan
masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori memiliki pemahaman yang sama terhadap
peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tercipta sinkronisasi pemahaman antara
karyawan KUA dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, sehingga tercapai apa
yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Disamping
itu, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat secara komprehenshif dan
berkesinambungan, maka KUA Kec. Kaliori selalu memberikan pembinaan dan
penyuluhan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan
wahana advokasi dan konseling yang selalu dibuka oleh KUA Kec. Kaliori untuk
menyelesaikan dan memberikan arahan terhadap berbagai problematika berumah
tangga.
Upaya
lain untuk meningkatkan wawasan karyawan dan masyarakat, Kantor Urusan Agama
kecamatan Kaliori menyediakan perpustakaan yang buku-bukunya meliputi peraturan
perundangan, pengetahuan agama dan pengetahuan umum, buletin dan majalah
keluarga.
Guna
menunjang memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, maka KUA Kec. Kaliori
juga menerapkan sistem informasi manejemen dengan program SIMKUA. Program
tersebut bertujuan memberikan informasi tentang peristiwa nikah, rujuk, cerai
dan talak, terutama peristiwa nikah dan rujuk, sehingga ketika ada pendaftaran
dan peristiwa nikah dientry dalam sistem tersebut, maka pengguna
komputer dapat mengetahui legalitas perkawinan seseorang dengan cepat. Dengan
program tersebut pembuatan materi pengumuman peristiwa nikah, Duplikat Kutipan
Akta Nikah dan laporan bulanan dan tahunan dapat dengan langsung diketahui dan
dicetak sesuai kebutuhan.
Adapun
guna menertibkan pelaksanaan pernikahan agar tidak terjadi tumpang tindih
pelaksanaannya, maka sistem manajemennya dikelola dengan metode
mengadministrasikan setiap pendaftaran yang masuk dalam buku pendaftaran,
diteruskan pencatatannya dalam buku jadwal pelaksanaan pernikahan dan kemudian
dicatat dalam buku kendali pelaksanaan nikah sebelum ditulis dalam Register
Nikah, sehingga setiap ada problem dapat dideteksi dini dan dicarikan solusinya
secara cepat. Dengan demikian, maka pelayanan pernikahan diharapkan dapat
diberikan oleh KUA Kec. Kaliori secara cepat, tepat dan mempunyai legalitas
hukum yang pasti.
Dalam
bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan
tata persuratan dinas, diantaranya:
a.
Menerima,
mengolah dan menindaklanjuti surat
dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara
teratur dan dinamis
b.
Mengagenda
& mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
c.
Menghimpun
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
d.
Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian
agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan,
semesteran maupun tahunan.
Sedangkan
dalam hal penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori
dibagi menjadi tiga hal yaitu:
a.
Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas,
pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan
dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah
dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA
Kecamatan Kaliori. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk
memudahkan administrasi.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasiannya dilakukan
dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah ada putusan pengadilan yang
memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T. Demikian juga untuk
pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara
mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang
memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya
telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.
b.
Administrasi
Keuangan
Administrasi keuangan
KUA terdiri dari keuangan biaya nikah sejumlah Rp. 30.000,-/peristiwa N yang
merupakan biaya nikah yang masuk dalam penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)
yang harus disetorkan kepada kas Negara
dan juga keuangan yang bersumber dari DIPA.
c.
Administrasi Zawaibsos
Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh
badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Kaliori,
baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf
ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan
sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar
sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah
ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah
selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang
dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya.
Yang dimaksud dengan
ibadah sosial dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan
yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah
qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah
desa tertentu.
Administrasi perkantoran pada KUA Kaliori meliputi
pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan
tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi,
maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang
menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Kaliori seperti wakaf dan lain sebagainya.
Hal tersebut dikarenakan
administrasi merupakan satu-satunya bukti autentik tentang terjadinya sebuah
peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA. Oleh karenanya KUA Kaliori berupaya
melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan
terhadap masyarakat.
Secara lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Kaliori
adalah sebagai berikut:
a)
Administrasi
yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun
2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada
lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan
pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA,
pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama
yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan
perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah.
b)
Sedangkan administrasi pada
bidang perwakafan meliputi:
·
Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan
tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak
ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
·
Ikrar
wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi
dihadapan PPAIW
·
Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
·
Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
·
Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika
semua telah selesai, kua mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2,
W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian sakan
diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah
diwakafkan secara resmi atau belum.
c)
Administrasi KUA yang lain adalah
yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ dan lain
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar