Rabu, 23 April 2014

PROFIL KUA ; PENINGKATAN KULAITAS SISTEM PELAYANAN



1.    Peningkatan Kualitas System Pelayanan
Kecamatan Kaliori merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Rembang yang mempunyai jumlah peristiwa nikah dan rujuk yang tiap tahunnya berkisar antara 350 sampai dengan 400, dimana untuk tahun 2010 jumlah nikah sebanyak 401 peristiwa dan rujuk tidak ada peristiwanya, sedangkan jumlah petugas pelaksana pernikahan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori hanya 1 orang Penghulu dan 1 orang Kepala KUA, akan tetapi dengan sistem perencanaan kerja dan penjadwalan pelaksanaan nikah dan rujuk sehingga semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang nikah dan rujuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembinaan, bimbingan dan sosialisasi peraturan perundangan  yang masih berlaku maupun yang baru, terus dilakukan secara intens, gradual dan insidentil kepada penghulu, staf dan pembantu PPN baik melalui kegiatan internal maupun eksternal yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Kanwil Kemenag. Prop Jateng maupun Balai  Diklat Depag Prop. Jateng ataupun melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan dengan mengikuti seminar, sarasehan, lokakarya dan kegiatan sejenisnya, yang meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pernikahan, kepenghuluan, keluarga sakinah, kemasjidan, produk halal, kemitraan umat, ibadah sosial, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah.
Hal ini dilakukan agar para karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori memiliki pemahaman yang sama terhadap peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tercipta sinkronisasi pemahaman antara karyawan KUA dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, sehingga tercapai apa yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Disamping itu, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat secara komprehenshif dan berkesinambungan, maka KUA Kec. Kaliori selalu memberikan pembinaan dan penyuluhan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan wahana advokasi dan konseling yang selalu dibuka oleh KUA Kec. Kaliori untuk menyelesaikan dan memberikan arahan terhadap berbagai problematika berumah tangga.
Upaya lain untuk meningkatkan wawasan karyawan dan masyarakat, Kantor Urusan Agama kecamatan Kaliori menyediakan perpustakaan yang buku-bukunya meliputi peraturan perundangan, pengetahuan agama dan pengetahuan umum, buletin dan majalah keluarga.
Guna menunjang memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, maka KUA Kec. Kaliori juga menerapkan sistem informasi manejemen dengan program SIMKUA. Program tersebut bertujuan memberikan informasi tentang peristiwa nikah, rujuk, cerai dan talak, terutama peristiwa nikah dan rujuk, sehingga ketika ada pendaftaran dan peristiwa nikah dientry dalam sistem tersebut, maka pengguna komputer dapat mengetahui legalitas perkawinan seseorang dengan cepat. Dengan program tersebut pembuatan materi pengumuman peristiwa nikah, Duplikat Kutipan Akta Nikah dan laporan bulanan dan tahunan dapat dengan langsung diketahui dan dicetak sesuai kebutuhan.
Adapun guna menertibkan pelaksanaan pernikahan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaannya, maka sistem manajemennya dikelola dengan metode mengadministrasikan setiap pendaftaran yang masuk dalam buku pendaftaran, diteruskan pencatatannya dalam buku jadwal pelaksanaan pernikahan dan kemudian dicatat dalam buku kendali pelaksanaan nikah sebelum ditulis dalam Register Nikah, sehingga setiap ada problem dapat dideteksi dini dan dicarikan solusinya secara cepat. Dengan demikian, maka pelayanan pernikahan diharapkan dapat diberikan oleh KUA Kec. Kaliori secara cepat, tepat dan mempunyai legalitas hukum yang pasti.
Dalam bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
a.    Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
b.    Mengagenda & mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
c.    Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
d.    Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Sedangkan dalam hal penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dibagi menjadi tiga hal yaitu:
a.    Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Kaliori. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah ada putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T. Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.
b.    Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan KUA terdiri dari keuangan biaya nikah sejumlah Rp. 30.000,-/peristiwa N yang merupakan biaya nikah yang masuk dalam penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang harus disetorkan kepada kas Negara dan juga keuangan yang bersumber dari DIPA.
c.    Administrasi Zawaibsos
Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Kaliori, baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya.
Yang dimaksud dengan ibadah sosial dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa tertentu.

Administrasi perkantoran pada KUA Kaliori meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Kaliori seperti wakaf dan lain sebagainya.
Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan satu-satunya bukti autentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA. Oleh karenanya KUA Kaliori berupaya melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Secara lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Kaliori adalah sebagai berikut:
a)   Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah.
b)   Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
·        Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
·        Ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
·        Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
·        Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
·        Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai, kua mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian sakan diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau belum.
c)   Administrasi KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar