APLIKASI PERENCANAAN KEUANGAN
DAN ADMINISTRASI MASJID
SECARA PROFESIONAL DAN
AKUNTABEL
Disampaikan oleh :
H. NUR KHAMID, S.HI
A. PENDAHULUAN
Masjid adalah Baitullah tempat kita beribadah dan kembali kepada-Nya. Di Masjid
kita mengabdi kepada Allah subhanahu wa
ta’ala, berjama’ah dalam shaff-shaff yang teratur. Sikap dan perilaku
egaliter dapat dirasakan, kebersamaan dan ukhuwah nampak dengan jelas, serta
perasaan saling mengasihi sesama muslim terbentuk dengan baik. Di sini pula ghirah Islam dan kesatuan jama’ah
menjadi nyata.[3]
Masjid tempat beribadah umat Islam,
baik dalam arti khusus (mahdlah) maupun luas (ghairu mahdlah). Bangunannya yang besar, indah dan bersih sangat didambakan,
namun masih kurang bermakna apabila tidak ada aktivitas syi’ar Islam yang
semarak. Shalat berjama'ah merupakan
parameter adanya kemakmuran Masjid, dan sekaligus menjadi indikator
kereligiusan umat Islam di sekitarnya. Kegiatan-kegiatan sosial, da'wah, pendidikan dan lain
sebagainya juga akan menambah
kesemarakan dalam memakmurkan Masjid.
Di masa Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain
digunakan sebagai tempat shalat berjama'ah, Masjid juga memiliki fungsi mengatur
strategi perang[4], untuk
pengembangan sosial-budaya dan lain sebagainya. Bagi umat Islam mengaktualkan
kembali fungsi Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan adalah
merupakan sikap kembali kepada sunnah
Rasul; yang semakin terasa diperlukan di era globalisasi dengan segenap
kemajuannya. Reaktualisasi fungsi dan peran Masjid adalah salah satu jawaban
untuk meraih kembali kejayaan umat Islam. Dengan mengaktualkan fungsi dan perannya berarti
kita telah menempatkan Masjid pada posisinya
dalam masyarakat Islam. Masjid
menjadi pusat kehidupan umat. Artinya umat Islam menjadikan Masjid sebagai
pusat aktivitas jama’ah-imamah serta
sosialisasi kebudayaan dan nilai-nilai Islam. Pada gilirannya, insya
Allah, membawa umat pada keadaan yang lebih baik dan lebih islami.
Untuk
merealisasikan fungsi dan peran Masjid di abad ke-15 Hijriyah diperlukan
organisasi Ta’mir Masjid yang mampu mengadopsi prinsip-prinsip manajemen
modern. Sehingga aktivitas yang diselenggarakan dapat memenuhi kebutuhan umat
serta berlangsung secara efektif dan efisien. Kebutuhan akan organisasi Ta’mir
Masjid yang profesional dengan pengelolaan yang akuntabel semakin tidak bisa
ditawar lagi mengingat kompleksitas kehidupan umat manusia yang semakin canggih
akibat proses globalisasi, kemudahan transportasi, kecepatan informasi dan
kemajuan teknologi. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu perencanaan semua
kegiatan yang akan dilaksanakan baik berkaitan dengan perencanaan bidang Idaroh
(kesekretariatan/pengelolaan), bidang Imaroh (pemakmuran masjid) maupun bidang
Ri’ayah (pemeliharaan fisik).
Proses pemikiran
dan pengaturan kemasjidan yang matang sangat diperlukan untuk masa akan datang
dalam rangka menentukan kegiatan-kegiatannya bagi kemajuan Masjid dalam rangka
mengejawantahkan peran dan fungsi masjid sebagaimana yang dicita-citakan. Agar
tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai dengan sebaik-baiknya, maka
perencanaan yang dilakukan oleh Ta’mir Masjid sebaiknya memperhatikan
unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Tujuan
(Objective/Goal).
2.
Kebijaksanaan
(Policy).
3.
Prosedur
(Procedure).
4.
Kemajuan
(Progress).
5.
Anggaran
(Budget).
6.
Program
(Program).
Hanya
Allah subhanahu wa ta’ala yang tahu pasti apa yang akan terjadi
di masa akan
datang. Dalam perencanaan kita harus
bersikap dan berfikir
positif, artinya harus optimis
berdasarkan suatu keyakinan bahwa dengan pertolongan-Nya, insya Allah, segala sesuatu yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik. Sampai saat
ini masih terbatas sekali masjid yang menyelenggarakan suatu sistim
administrasi yang baik. Hampir semua kegiatan berlalu tanpa catatan dan tanpa
dokumentasi, betapapun kecilnya kegiatan masjid sangat perlu adanya suatu
pendokumentasian dan pencatatan atau administrasi yang baik.Dari paparan diatas
jelas bahwa masalah yang dihadapi pada mayoritas pengurus masjid di Indonesia
secara garis besar adalah meliputi :
1.
Masih
belum terpetakannya perencanaan kegiatan kemasjidan baik berkaitan dengan
masalah idaroh/pengelolaan, imaroh/pemakmuran maupun ri’ayah/pemeliharaan.
2.
Masih
belum adanya pengadministrasian yang sesuai dengan kaidah manajemen yang baik dan
profesional.
Sampai
sekarang masih dirasa bahwa fungsi masjid masih terbatas sebagai pusat ibadah.
Sedangkan fungsi lain sebagai tempat pembinaan umat dan pusat kesejahteraan
umat masih perlu ditingkatkan secara terus menerus dan berkesinambungan. Jumlah
masjid yang cukup besar, apabila fungsinya dapat meningkat, akan mempunyai arti
yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas keimaan dan ketaqwaan Umat Islam Indonesia.
Dan bukan hanya itu akan tetapi juga akan meningkatkan kualitas kehidupan yang
meliputi kesehatan, pendidikan, koperasi, gotong-royong, dan ibadah sosial. Hal
ini memberikan gambaran kepada kita betapa besar potensi umat Islam yang
memerlukan perhatian semua pihak terutama pemerintah dalam membina dan
memberdayakan masjid yang berlokasi di desa ataupun kelurahan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Dengan
luasnya fungsi dan tugas masjid tidak mungkin pengelolaan masjid dilaksanakan
oleh satu orang atau sekelompok kecil orang. Sebab bila masih dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok kecil maka masjid hanya akan kecil peranannya di
masyarakat karena kurang kerjasama antar tokoh masyarakat yang ada di
lingkungan masjid. Untuk itu sistem administrasi yang mendorong kemakmuran
masjid dan kegiatan mengembangkan dan mengatur kerjasama dari banyak orang guna
mencapai suatu tujuan tertentu mutlak diperlukan. Tujuan dari sistem
administrasi keuangan kemasjidan adalah agar lebih mampu mengembangkan
kegiatan, semakin dicintai jamaah dan berhasil membina dakwah di lingkungannya
dengan sumber dana yang memadai.
Tujuan
penyampaian makalah dalam acara pembinaan manajemen kemasjidan se-kecamatan
sulang di KUA Kec. Sulang pada hari senin tanggal 19 Desember 2011 ini adalah
sebagai bahan referensi dan tambahan ilmu bagi takmir masjid se-kecamatan
sulang dalam melaksanakan tugas administrasi keuangan dan pemberdayaan sumber
dana masjid sehingga diharapkan manajemen masjid menjadi lebih tertata dan
meningkat kualitasnya.
Diharapkan
setelah membaca dan memahami tulisan ini, para peserta pembinaan manajemen kemasjidan
sebagai representasi takmir masjid masing-masing desa di wilayah se-kec. Sulang
dapat memahami sistem administrasi keuangan Masjid, yaitu 1) Bagaimana sistem
tata administrasi keuangan Masjid, 2) Bagaimana memberdayakan sumber dana
Masjid agar dapat memakmurkan Masjid, 3) Bagaimana aplikasi administrasi
keuangan dan pemberdayaan sumber dana Masjid untuk kemakmuran Masjid.
B. KAJIAN TEORITIS
Dasar perintah
memakmurkan masjid adalah: QS At-Taubah (9) 17 :
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ
أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِم بِالْكُفْرِ
أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
(١٧)
Artinya:”Tidaklah
pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka
mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya,
dan mereka kekal di dalamnya.
Termasuk
dalam sistem administrasi kemasjidan adalah perencanaan, pengorganisasian,
pengadministrasian, keuangan dan pengawasan yang akan kami jabarkan satu
persatu pada bab selanjutnya. Sebagai dasar teori administrasi dalam Islam,
dipaparkan disini firman Allah SWT Q.S. Al-Baqoroh 282,
Artinya
:”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.” ( QS Al Bqarah: 282 )
Ayat ini mengajak kepada umat Islam untuk tertib
administrasi/pembukuan. Meskipun ayat tersebut diatas konteknya masalah hutang,
akan tetapi tidak ada salahnya apabila digunakan untuk membicarakan tentang
administrasi/pembukuan secara umum, apa lagi tentang keuangan masjid.
Kalau membahas pengertian administrasi, banyak
sekali pakar yang membahas tentangnya, diantara pakar yang memberikan
pengertian tentang administrasi adalah The Liang Gie yang mengatakan:”
Administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan setiap usaha
kerjasama seluruh manusia untuk mencapai tujuan tertentu
Dalam kaitannyaa dengan administrasi keuangan
masjid, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, antara lain ;
1.
Perencanaan
Perencanaan
dalam arti luas adalah “Suatu proses
mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk
mencapai tujuan tertentu”. Perencanaan
adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maximum out-put)
dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan effektif. [5]
Planning as an organized,
intellegent attempt to select the best available alternative to achieve
spesific goals
(Albert Waterson, 1965; Development Planning, Hpkins Press, Baltomore Maryland).
Perencanaan adalah suatu
pengorganisasian, usaha yang cerdas untuk memilih alternatif terbaik yang
berlaku guna meraih tujuan tententu
Planning
as an organized, intellegent attempt to select the best available alternative
to achieve spesific goals (Albert Waterson, 1965; Development Planning, Hpkins
Press, Baltomore Maryland). Perencanaan adalah suatu pengorganisasian, usaha yang
cerdas untuk memilih alternatif terbaik yang berlaku guna meraih tujuan
tententu
Unsur-unsur
perencanaan meliputi
1.
what,
berkait
dengan apa yang akan dikerjakan (materinya) .
2.
why,
berkait
dengan dasar pertimbangan, alasan, rasionalitas (latar belakang)
3.
who
berkait
dengan pelaksana yakni siapa yang mengerjakan (orang / organisasi)
4.
when,
berkait
waktu, kapan, berapa lama, time bond, time schedule atau jadwal sejak persiapn
sampai dengan pelaporan.
5.
where,
tempat di
mana kegiatan akan dilaksanakan (ruang, gedung, desa, kota.
6.
Which dengan alat, apa untuk
mengerjakannya (form, atau strategi yang dipilih) untuk sampai tujuan
7.
How
bagaimana mengerjakannya (berkait
dengan tatakerja).
Menurut
E. Wright Bakke, sebagaimana yang dikutip oleh Alo Liliweri dalam bukunya yang
berjudul “Sosiologi Organisasi” mengatakan “organisasi adalah suatu sistem yang
berkelanjutan atas kegiatan manusia yang bermacam-macam dan terkoordinasi
berupa perencanaa, pemanfaatan, perubahan dan penyatuan segenap sumber daya
manusia, materi, modal, gagasan dan sumber alam untuk memenuhi kebutuhan
manusia dalam interaksinya dengan kegiatan manusia dalam suatu lingkungan”.
Definisi organisasi menurut Bekke menunjukkan bahwa organisasi membutuhkan
perencanaan dalam kegiatan yang akan dilaksanakan dalam organisasi itu. Maka
dari itu organisasi dengan segala perencanaannya bersifat dinamis berkembang
dan berkelanjutan.[6]
3.
Administrasi
Administrasi”
berasal dari bahasa latin “ad” dan “ministrare”.[7]
Kata “ad” punya arti yang sama dengan kata “to” dalam bahasa
Inggris, yang berarti ke atau kepada. Kata “ministrare”
punya arti yang sama dengan istilah “to conduct”, “to lead”, dan
“to guide”, yang berarti mengarahkan, melayani, memimpin dan membimbing.
Istilah “to administer” dalam bahasa Inggris berarti; mengarahkan,
mengatur dan memelihara. “Administration” diterjemahkan sebagai: management
of affairs, sepecially public affairs, goverment policy, ect”. Artinya,
merupakan pengelolaan kegiatan, terutama yang berhubungan dengan urusan publik,
kebijaksanaan pemerintah.
The
Liang Gie, mengartikan administrasi sebagai segenap rangkaian perbuatan
penyelenggaraan setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan tertentu sedangkan menurut John
M. Pfiffner mengatakan bahwa administrasi “Adiministration may be defined as
the organization and direction of human and material resources to achieve
desired ends”. Artinya: administrasi bisa diberi batasan sebagai usaha
pengorganisasian dan pengarahan sumber tenaga manusia maupun benda dalam rangka
mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan menurut Siagian administrasi adalah keseluruhan
proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yg didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun
unsur-unsur administrasi meliputi :
a.
Pengorganisasian
- Membagi dan mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan
yang harus dilaksanakan.
- Menetapkan
dan menyusun jalinan hubungan kerja diantara petugas/sub-sub organisasi.
b.
Manajemen
c.
Komunikasi
d.
Kepegawaian
e.
Keuangan
f.
Perbekalan
g.
Tata
Usaha
h.
Hubungan
Masyarakat
Jadi
administrasi kemasjidan adalah Segala usaha bersama untuk mendayagunakan
sumber-sumber, baik personal maupun material secara efektif dan efesien guna
menunjang tercapainya fungsi masjid.
C. ANALISIS APLIKASI [8]
1. Program
Kerja
Sebagaimana
diketahui, bahwa Program Kerja adalah salah satu hasil Musyawarah Jama’ah.
Program Kerja bukanlah merupakan
program hasil perencanaan Pengurus, akan tetapi Pengurus hanya
menjabarkannya. Penjabaran ini dilakukan dalam rangka merealisasikan
program-program yang telah disusun tersebut.
Ada berbagai cara dalam aplikasikan Program Kerja. Misalnya,
kita ambil contoh periode kepengurusan
Ta’mir Masjid adalah tiga tahun lamanya. Selama masa tiga tahun kepengurusan ini
Program Kerja dijabarkan dan
direalisasikan. Kita dapat membaginya dalam
tiga tahap, dengan masing-masing tahapnya satu tahun. Pada setiap awal tahapan dilakukan Rapat Kerja
untuk menjabarkan Program Kerja guna
menyusun aktivitas satu tahun ke depan. Demikian dilakukan secara terus menerus sampai tahap
terakhir.
Setelah mengetahui pentingnya sebuah tahapan-tahapan perencanaan (planning) bagi kemakmuran
masjid, maka kita harus melihat beberapa syarat yang harus dimiliki, antara
lain :
a. Syarat Perencanaan yang baik, yaitu meliputi
1. Jelas apa yang hendak dicapai.
Perencanaan
dalam kegiatan kemasjidan haruslah mempunyai tujuan yang jelas dan dapat
terukur. Umumnya kegiatan yang berkaitan dengan masalah agama mempunyai
kelemahan mendasar yaitu tidak dapat diukur hasilnya, seperti masalah keimanan,
ketakwaan sehingga menjumpai kesulitan dalam evaluasi. Oleh sebab itu dalam
perencanaan kegiatan kemasjidan harus diberikan arahan kejelasan tentang apa
yang hendak dicapai dengan rencana itu.
2. Sederhana dalam susunan dan perumusannya
Dalam perumusan program kemasjidan haruslah dengan bahasa yang sederhana sehingga
dapat ditangkap maksudnya oleh semua orang. Hal ini penting agar semua anggota
jamaah masjid tersebut sama-sama mengetahui program yang direncanakan sehingga
dapat saling membantu dalam pelaksanaan dan saling mengoreksi apabila dijumpai
kesalahan
3.
Realistis
Program-program kerja umumnya dibuat
sangat ideal sehingga terkadang kita akan mengalami kesulitan dalam
pelaksanaannya. Untuk itu sangat penting bagi kita agar membuat program yang bersifat
realistis sesuai dengan situasi dan kondisi setempat yang dapat kita capai.
4.
Seimbang
Adanya
keseimbangan antara bagian-bagiannya maupun penggunaan tenaga dan fasilitas perencanaan
program yang akan dibuat haruslah bersifat menyeluruh, tidak hanya bertumpu pada
salah satu titik saja melainkan bersifat menyeluruh. Hal ini penting dilakukan
karena kemakmuran masjid melingkupi hampir semua aspek kehidupan jamaah.
Sebagai contoh kita tidak dapat memakmurkan masjid secara fisik bangunan saja
tanpa memperhatikan aspek ruhaniyah, atau sebaliknya aspek ruhaniyah saja tanpa
memperhatikan aspek fisik.
5.
Fleksibel
dan dapat diubah sesuai dengan keadaan
Sebuah program
hendaknya bukan merupakan harga mati yang tidak dapat tidak harus terlaksana.
Sebuah program hendaknya dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada
dilapangan bila perlu. Sebagai contoh pada masalah anggaran. Kita tidak dapat
mematok sebuah angka begitu saja tanpa memperhatikan kondisi kenyataan yang
ada, tetapi angka yang kita tentukan dapat juga berubah apabila keadaan memaksa
demikian.
b.
Langkah-langkah
menyusun perencanaan yang baik, yaitu:
1. Merumuskan tujuan usaha, kerjasama atau sasaran dengan
jelas
Sebuah perencanaan harus memiliki tujuan yang jelas untuk apa rencana
tersebut dilakukan. Sasaran-sasaran
yang hendak dituju maupun sasaran antara yang hendak dituju haruslah dirumuskan
dengan jelas. Ibaratnya dalam sebuah perjalanan, kita harus menentukan dahulu
kemana tujuan perjalanan itu, barulah kita dapat memulai sebuah perjalanan.
Demikian pula dalam kegiatan ketakmiran, kita harus tahu tujuan apa yang hendak
diraih dalam sebuah kegiatan barulah kita dapat memulai kegiatan itu.
2. Kumpulkan
fakta-fakta yg diperlukan
Tahapan
selanjutnya adalah mengumpulkan fakta dan data. Misalnya fakta tentang anggota
jamaah, potensi jamaah, kelebihan dan kekurangannya. Setelah mengetahui
fakta-fakta itu kita baru dapat berbuat lebih lanjut sesuai dengan fakta yang
ada. Fakta-fakta dan data-data ini sangat penting bagi kita sebagai bahan
pertimbangan hal-hal mana saja yang perlu kita kerjakan dan mana yang tidak
perlu kita kerjakan
3. Gambarkan
pekerjaan yang perlu dilakukan serta caranya
Untuk
melaksanakan kegiatan memamkmurkan masjid ada banyak kegiatan pendukung yang
harus dilakukan. Untuk itu kita harus mempu memilah masing-masing unsur
kegiatan tersebut sehingga setelah semua kegiatan penunjang terlaksana maka
kegiatan pokok akan terlaksana dengan sendirinya. Sebagai contoh dalam kegiatan
madrasah diniyah, lebih dulu kegiatan pembinaan ustadznya harus dijalankan dan
setelah itu barulah dapat membina santrinya.
4.
Melaksanakan
rencana.
Rencana yang
telah diprogramkan haruslah dilaksanakan. Didalam pelaksanaannya perlu diiringi dengan kontrol kegiatan sehingga
rencana itu akan terkawal dari awal sampai akhir pelaksanannnya. Sebuah rencana
didalam pelaksaannya tentu akan banyak menjumpai masalah, oleh sebeb itu maka
sebuah program haruslah direncanakan dengan matang agar menjumpai kesuksesan.
c.
Rintangan Perencanaan
1. Tidak memenuhi ciri-ciri rencana yg baik
2. Adanya ketidak tentuan masa
depan, perubahan situasi yang tak diperkirakan, tanpa kemungkinan untuk
mengatasi (ford majeur)
3. Pelaksana yang tidak cakap,
kurang kewenangan dan merosot semangatnya.
4. Kurang bimbingan dan kontrol
dalam pelaksanaan, penyimpangan tidak segera diperbaiki.
d. Manfaat
Perencanaan
1.
Memberikan kejelasan seluruh pola kegiatan yang akan
dilaksanakan.
2.
Mempermudah
pelaksanaan.
3.
Rencana
dapat dipergunakan untuk penghimpunan dana atau pembiayaan, yakni meyakinkan
pihak funding.
4.
Memberi
kejelasan bagaimana kegiatan itu akan dilaksanakan.
5.
Sebagai
ukuran melakukan kontrol.
6.
Sebagai
alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan.
e. Aspek-aspek kegiatan yang harus didahulikan
1.
Perencanaan Ibadah Shalat Rawatib
2.
Perencanaan Kegiatan Shalat Jum’at
3.
Perencanaan Kegiatan ibadah bulan Ramadhan
4.
Perencanaan Kegiatan Shalat ‘Idain
5.
Perencanaan Kegiatan Qurban
6.
Perencanaan
Pembinaan Pendidikan Keumatan
7.
Perencanaan Pendidikan Formal, semi Formal
8.
Perencanaan
Kegiatan Pengajian , Majlis Ta’lim
9.
Perencanaan
kajian kajian Keislamaan
10.
Perencanaan
Ekonomi Umat
11.
Perencanaan
Kesehatan Umat atau jamaah
4. Kegiatan-kegiatan
Administrasi Kemasjidan
a)
Administrasi
Jama’ah meliputi :
1.
Penyusunan
daftar jama’ah tetap Shalat Rawatib.
2.
Penyusunan
daftar kehadiran jama’ah Rawatib.
3.
Penyusunan
daftar jama’ah tetap Shalat Jum’at.
4.
Penyusunan
daftar kehadiran jama’ah Jum’at.
5.
Pembuatan
maping potensi jama’ah.
b)
Surat Menyurat :
1.
Pembuatan
surat (termasuk
proposal).
2.
Pengiriman
surat, baik
kedalam maupun keluar.
3.
Pengarsipan
surat masuk.
4.
Pengarsipan
surat keluar.
5.
Penyimpanan
surat masuk dan surat keluar secara terpisah.
c)
Jurnal
Masjid meliputi :
1.
Pembuatan jurnal masjid.
2.
Penempatan jurnal masjid di tempat yang mudah dibaca oleh jama’ah.
3.
Pengisian jurnal masjid sesuai dengan kepentingan.
d)
Administrasi
Khatib:
1.
Pembuatan
daftar khatib.
2.
Pembuatan
tema khatbah.
3.
Penyesuaian tema khatbah dengan kompetensi khatib
bila diperlukan.
4.
Pengiriman jadwal khutbah kepada khatib.
5.
Pengecekan
kesiapan khatib.
5. Prinsip-prinsip
Administrasi Kemasjidan
a.
Segenap
personel yg terlibat dlm proses kerja administrasi, punya persepsi yang jelas
tentang mengapa dan utk apa administrasi diselenggarakan.
b. Adanya
struktur organisasi yg relatif permanen dan dpt menggambarkan hubungan kerja
antar individu.
c. Adanya
sistem pendelegasian yg efektif.
d.
Administrasi
hrs menjadi sumber informasi bg usaha pengembangan masjid.
e.
Bersifat
praktis.
Kegiatan
perencanaan dan administrasi masjid yang ada saat ini di masyarakat kita
umumnya masih bersifat amatir atau sekenanya saja. Sifat amatir ini haruslah
kita ubah menjadi profesional, yaitu mengedepankan pada keahlian dan
penghargaan pada keahlian itu. Umumnya ummat dalam kegiatan kemakmuran masjid mempunyai
pedoman “ikhlas” yaitu melaksanakan segala sesuatu dalam memakmurkan masjid
tanpa menerima bayaran apapun juga. Padahal konsep iklhlas seesungguhnya tetap
memberikan penghargaan pada keahlian dan kerja keras dalam proses pelaksanaan
kegiatan itu.
Setelah
kita menyadari konsep ikhlas yang benar, kita kemudian diharapkan mampu
menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat dan selanjutnya meninggalkan
konsep lama yang bersifat amatir. Dalam aplikasi perencanaan dan administrasi masjid
yang profesional, kita tidak ditabukan untuk memberikan imbalan kepada pelaksana yang bekerja memakmurkan
masjid. Insya Allah imbalan ini tidak mengurangi pahala dari orang yang kita
beri, akan tetapi yang jelas dengan pemberian imbalan ini akan meningkatkan
kinerja dari penerimanya.
Setelah
memunculkan etos kerja takmir masjid yang profesional maka selanjutnya kita
dengan sendirinya dituntut untuk dapat bertanggung jawab terhadap apa-apa yang
dilakukan. Tanggung jawab kelembagaan terhadap apa yang kita kerjakan itulah
yang disebut Akuntabel. Secara khusus
akuntabilitas ini sering ditujukan pada masalah keuangan. Dalam setiap akhir kegiatan,
kita dituntut untuk mampu mempertanggungjawabkan keuangan kegiatan. Darimana
dana diperoleh dan untuk apa dana itu dikeluarkan. Selain masalah keuangan
sesungguhnya pertanggung jawaban itu juga perlu dilaksanakan pada hal-hal lain,
seperti dalam bidang administrasi. Pertanggungan itu lebih baik bila dilakukan
secara tertulis dan dapat diketahui oleh semua warga Perencanaan
Ibadah rutin
Dalam
perencanaan menuju kemakmuran masjid melalui administrasi keuangan dan
pemberdayaan sumber dana,diperlukan keahlian memimpin (leadership). Apakah ia
ketua, sekretaris, bendahara, penasihat, ketua bidang atau ketua seksi. Semua
jabatan tersebut memerlukan kepemimpinan. Sudah barang tentu pengurus harus
memahami seluruh tugas dan permasalahan dalam bidangnya. Pengurus kemudian
merumuskan jalan keluarnya. Jalan keluar inilah jangan merupakan inisiatif dari
seseorang. Tentu yang diharapkan adalah jalan yang paling baik, efisien dan
efektif dengan mengacu kepada sistem administrasi keuangan modern didalam
mendorong umat untuk berupaya memakmurkan masjid.
Salah
satu bentuk nyata dari inisiatif ialah adanya perencanaan. Perencanaan dalam
sistem administrasi keuangan guna meningkatkan dan mendorong kemakmuran masjid
adalah adanya unit kepengurusan takmir masjid yang mempunyai rencana yang
mantab dan kongkrit dalam bidangnya. Dengan demikian dalam perencanaan itu akan
terjadi rencana umum pengurus. Diantara rencana yang kongkrit hendaknya berisi
beberapa aspek yaitu:
a. Apa
isi rencana, tujuan dan target dari rencana tersebut.
b. Mengapa
rencana tersebut dibuat.
c. Apa
alasan-alasan atau latar belakangnya.
d. Bagaimana
rencana tersebut dilaksanakan. Dijelaskan secara lengkap teknik dan tahapannya.
e. Oleh
siapa dilaksanakan dan siapa atau apa sasarannya. Apakah seorang atau satu
kelompok orang atau suatu organisasi atau panitia. Dijelaskan organisasinya,
baik yang melaksanakan maupun sasarannya.
f. Kapan
dilaksanakan. Hal ini meliputi berapa lama dilaksanakan dan dilengkapi dengan
jadwal pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan.
g. Dimana
hal itu dilaksanakan. Disebutkan alamat denga jelas.
h. Berapa
biaya disebutkan anggarannya.
Untuk
mempersiapkan dan merealisasikan sistem administrasi keuangan masjid dengan
suatu rencana, pengurus masjid akan mengadakan rapat-rapat. Rapat pengurus
masjid sebaiknya dilaksanakan secara periodik. Misalnya sekali dalam sebulan
atau sekali dalam dua minggu. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam rapat:
a. Acara
yang jelas
b. Target
rapat harus kongkrit
c. Pemimpin
rapat hendaknya menghayati betul apa yang ingin dicapai.
Tidak
jelasnya tujuan rapat, akan membuat lama dan pembahasan tidak akan fokus.
Misalnya tujuan rapat: merencanakan peringatan nuzulul quran. Jadi,
admiinistrasi rapat yang harus dibahas adalah : kapan-dimana-siapa yang
berbicara-siapa panitianya-siapa saja yang diundang-apa alat yang
diperlukan-kegiatan yang perlu diadakan-berapa biaya yang dibutuhkan-untuk apa
biaya tersebtu-dari mana sumbernya.
Selain
hal tersebut di atas administrasi dalam rapat yang perlu dilaksanakan adalah:
a. Ketegasan
pemimpin rapat. Tegas dalam arti harus selalu mengarahkan rapat kepada tujuan
dan target.
b. Menjaga
waktu. Rapat sebaiknya dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan apa yang tertulis
dalam undangan.
c. Pemimpin
telah siap dengan beberapa pilihan keputusan rapat.
d. Semua
keputusan dan jalannya rapat dicatat
dalam notulen rapat.
Dalam
melaksanakan suatu kegiatan, pengurus masjid dapat membentuk suatu panitia,
yaitu organisasi yang sifatnya sementara dengan melaksanakan suatu tugas.
Tugas-tugas takmir masjid yang memerlukan kepanitiaan temporer:
a. Peringatan
Maulid Nabi
b. Membangun
sekolah (TK), tempat wudlu atau pun menara
c. Rehabilitasi
masjid
d. Membuat
TPQ
6. Organisasi Keuangan
Hendaknya
masjid mempunyai pengurus yang disesuaikan dengan kondisi umat Islam di lingkungan
masjid. Hanya saja besar kecilnya pengurus atau kejelasan pembagian tugas yang
masih kurang berkembang. Masih banyak pengurus masjid yang tidak jelas
pembagian tugasnya dengan personil keanggotaan yang cukup banyak sehingga
kurang efektif meskipun mempunyai tujuan yang baik diantaranya untuk merangkul
semua pihak.
Pengurus
masjid sebaiknya mempunyai masa jabatan tertentu, misalnya dua tahun, tiga
tahun, empat tahun, atau selama-lamanya lima
tahun. Hal ini mengandung beberapa keuntungan:
a.
Pengurus akan bekerja maksimal hingga akhir masa
jabatannya sehingga dapat melaporkan suatu hasil.
b.
Ada persaingan positif sesuai denga firman Allah
(fastabiqul khoirot) yang artinya berlombalah dalam kebaikan.
c.
Tumbuhnya sikap tanggung jawab, bahwa kemasjidan bukan
urusan beberapa orang, tetapi urusan semua jamaah. Pengurus yang tidak memberi
kesempatan kepada jamaah lain akan kurang mendapat dukungan karena jamaah
menjadi apatis.
d.
Melatih dan menumbuhkan sikap demokratis, sanggup dan
bias berbeda pendapat dan bersedia mengakui kemampuan orang lain.
Salah
satu pendukung utama bagi berhasilnya program dan aktivitas masjid adalah
berhasilnya pembinaan keuangan masjid. Pembinaan keuangan masjid meliputi
pengadaan uang, pembelanjaan yang tepat, dan administrasi keuangan yang baik.
Sehingga tumbuh kepercayaan bagi pengurus masjid. Dengan demikian akan
mengundang orang lebih sengan beramal. Uang masjid adalah uang amanat karena
itu pengeluaran hendaknya berhati-hati berdasarkan suatu rencana yang
sungguh-sungguh dan atas dasar kepentingan yang nyata untuk keperluan masjid.
Sejumlah
pengeluaran rutin tiap bulan harus dikeluarkan oleh masjid agar tercapai
beberapa tujuan masjid. Tujuan-tujuan itu adalah:
a.
Masjid tetap terawat dengan baik dan bersih
b.
Roda administrasi masjid berjalan lancer
c.
Peribadatan terlaksanakan dengan semestinya
d.
Program pendidikan dan sosial berhasil sesuai rencana
Anggaran
belanja masjid ditentukan oleh adanya program masjid, artinya kegiatan apa saja
yang akan dikerjakan masjid dalam setahun yang akan dating. Tahun anggran
masjid dapat memilih antara:
a.
Mulai muharram sampai dengan dzulhijjah
b.
Dimulai januari sampai dengan desember
c.
Dimulai april sampai dengan maret
Diantara
pos-pos pengeluaran masjid yang tidak perlu adalah:
a.
Pemeliharaan dan pembangunan masjid
b.
Pembinaan peribadatan
c.
Pembinaan pendidikan
d.
Pembinaan sosial
e.
Pembinaan organisasi dan administrasi
7. Administrasi Keuangan
Seluruh
pemasukan dan pengeluaran uang hendaknya dicatat dalam buku kas setiap terjadi
pemasukan dan pengeluaran. Buku kas hendaknya secara terbuka dapat dikontrol
oleh pengurus, bahkan bila perlu oleh jamaah. Buku kas tiap bulan ditutup,
ditandatangani oleh bendahara dan ketua. Pedoman umum pengeluaran ialah:
a. Semua
pengeluaran hendaknya memakai kuitansi
b. Pembelian
barang dari luar, selain kuitansi menyertakan juga faktur pembelian dari took
c. Pengeluaran
lebih dari Rp 100.000 memakai materai Rp 3000, pengeluaran diatas Rp 1.000.000
memakai materai Rp 6000
d. Pengeluaran
hedaknya sesuai dengan program yang direncanakan. Pembelian tetapi belum masuk
program hendaknya masuk ke program bulan depan kecuali bila nyata-nyata sangat
mendesak.
e. Semua
bukti pengeluaran hendaknya disimpan dalam file tersendiri yang sewaktu-waktu
dapat dicek
f. Uang
tunai sebaiknya disimpan dalam brangkas kantor atau disimpan di bank. Sebaiknya
tidak menyimpan uang kas di rumah. Selain dapat berbahaya bila ada pencurian,
kebakaran, dan juga mudah kena fitnah.
g. Uang
kas tidak dapat dipinjamkan, baik pribadi ketua, bendahara, pengurus lain atau
anggota jamaah.
h. Semua
kuitansi diberi nomor sendiri.
- Pembayaran Bisyaroh-Bisyaroh
Bisyarah
untuk Khotib, penjaga, tukang kebersihan masjid, penceramah, guru TPQ, dan
Lain-Lain, mereka diberi uang bisyarah atau dibayar. Mereka adalah orang yang
juga memerlukan biaya hidup untuk keluarganya, untuk ongkos perjalanan, atau
setidaknya untuk pembelian buku, kitab, ataupun majalah, agar mereka
mempersiapkan diri dalam tugasnya.
- Tromol dan Pengumuman Keuangan
Mengedarkan
tromol (kotak infaq) adalah wajar dan lazim. Usahakan bentuknya yang baik dan
manis, terkunci dan suaranya tidak menggangu jamaah. Tromol dibuat beberapa
buah dan diberi nomor. Pembukaan tromol hendaknya disaksikan beberapa orang dan
segera sesudah sholat jumat berlangsung. Setelah dihitung kemudian dibuat
berita acara atau catatan pendapatan yang ditandatangani beberapa orang.
Catatan inilah yang menjadi bukti pemasukan uang dalam buku kas.
Contoh berita acara:
Pada hari jumat, tanggal …………………… telah dibuaka tromol masjid dan hasilnya
sebagai berikut:
a.Tromol Nomor 1 sebesar Rp …………………….
b. Tromol Nomor 2 sebesar Rp …………………….
c. Tromol Nomor 3 sebesar Rp ……………………. Dst….
(…………………………………………………………………………)
……………………, 20…..
tanda tangan
1.
2. 3.
(…………….) (…………….) (…………….)
Hasil
pengumpulan dari tromol atau pemasukan dari lain-lain diumumkan kepada jamaah
demikian pula pengeluarannya. Dengan
demikian hal itu akan menimbulkan kepercayaan jamaah kepada pengurus dan
sekaligus memancing adanya bantuan-bantuan lainnya. Cara pengumuman
tersebut sebaiknya ditulis dengan jelas dan ditandatangani dan ditempel di papan
pengumuman.
8. Pemberdayaan Sumber Dana
Masjid
Pelaksanaan program-program kemasjidan perlu adanya
pendanaan yang memadai, untuk itu perlu adanya usaha-usaha dari Takmir Masjid
untuk meningkatkan pendapatan dan mencari sumber dana sehingga terlaksana apa
yang diharapkan. Untuk itu Takmir perlu melakukan terobosan-terobosan sehingga
dapat meningkatkan pendanaan Masjid, adapun usaha yang dilakukan dalam
pemberdayaan Masjid, antara lain :
a.
Sosialisasi/kampanye program pemberdayaan
sumber dana Masjid
Program harus disosialisasikan agar
memperoleh sambutan umat yang luas. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama,
harus mengambil posisi terdepan dalam kampanye ini. Para tokoh umat Islam, baik
Politisi, Ulama, Ustadz, Mubaligh, pimpinan masyarakat, aktivis lembaga swadaya
masyarakat (LSM), Ormas Islam, perguruan tinggi, sekolah, profesional,
mahasiswa, pelajar dan terutama aktivis Masjid juga harus memberi dukungan
sehingga dalam memberdayakan keuangan Masjid dapat berjalan sesuai harapan
Takmir Masjid dalam menjalankan program-programnya seperti ; Zakat, Infaq,
Shodaqoh, wakaf dan sumber dana lain yang bisa meningkatkan Dana Masjid.
b.
Mengembangkan wacana dan pedoman untuk memakmurkan Masjid
Memperbaiki sistem organisasi dan management
keuangan Masjid. Karena tanpa organisasi dan management yang baik, Pengurus
tidak akan mampu berkreasi secara optimal, aktivitasnya akan sangat terbatas
dan banyak mengalami kendala.
c.
Pelatihan dan supervisi organisasi dan management
keuangan Masjid.
Langkah lain yang tidak kalah penting
adalah memberikan pelatihan-pelatihan yang sistimatis, yang ditujukan kepada
para aktivis Masjid, baik Ta’mir Masjid, Remaja Masjid, Majelis Ta’lim Ibu-Ibu,
Taman Pendidikan Al Quraan dan lain sebagainya. Para aktivis Masjid mengikuti
sistim pelatihan yang terstruktur, baik dalam rangkaian seri pelatihan maupun
berupa pelatihan khusus.
9. Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan adalah salah satu fungsi idarah dan
administrasi kemasjidan yang mutlak diperlukan guna mendorong terlaksananya
kemakmuran masjid. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas khusus
atau oleh pimpinan itu sendiri. Pengurus secara keseluruhan harus mengadakan
pengawasan secara terus menerus. Adapun metode pengawasan sifatnya fleksibel
melihat kondisi yang ada, bisa tri wulan maupun persemester ataupun pertahun.
Sedangkan evaluasi adalah untuk mengetahui sampai dimana
kemajuan administrasi kemasjidan agar supaya kekurangan yang ada dapat
ditambahkan pada tahun-tahun mendatang. Pelaksanaan evaluasi sifatnya fleksibel
dan tidak kaku, karena hal itu adalah untuk meningkatkan kinerja takmir masjid
pada masa yang akan datang tidak mempunyai tujuan lain.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan.
1.
Kegiatan
pemakmurkan masjid harus dimulai dari perencanaan dan disertai penataan administrasi yang baik sehingga memperoleh
kesuksesan dalam setiap kegiatannya. Pelaksana pemakmuran masjid harus
meninggalkan sikap amatir dan mengedepankan profesionalisme dalam kinerjanya
sehingga kemakmuran masjid yang diperoleh akan lebih optimal.
2.
Betapapun
kecilnya kegiatan, perlu adanya pendokumentasian dan pencatatan atau
administrasi keuangan yang baik, hal ini memberikan manfaat bagi pengurus yang
akan datang maupun kepada generasi muda yang akan berkecimpung didalam
kemasjidan. Sistem administrasi keuangan Masjid pada dasarnya sama dengan
adminstrasi keuangan kantor, dan lain-lainnya yang memiliki tahapan mulai dari
yang sederhana hingga menuju kepada tahapan administrasi modern.
3.
Hingga
saat ini administrasi keuangan belum dapat terlaksana dengan baik, hal itu
terbukti dari hasil survey di beberapa daerah yang belum nampak hasilnya.
Padahal saudara kita dari nasrani telah mampu memberdayakan dana gereja yang
satu dengan lainnya. Sedangkan kita belum mampu melaksanakannya dengan beberapa
kendala. Diantaranya:
-
perlu personil khusus untuk yang memahami administrasi keuangan
-
minimnya SDM pengurus masjid
-
adanya masjid dan mushola banyak yang belum maksimal dalam meberdayakan
keuangannya..
4.
Dalam
administrasi, baik umum maupun kemasjidan tak lepas dari adminitrasi surat menyurat. Maka perlu
dicatat surat masuk dan keluar keuangan, serta
ditempatkan pada file khusus sehingga bermanfaat bagi pengurus masjid didalam
mengevaluasi serta mengawasi surat tersebut,
karena surat
bisa berupa laporan bulanan maupun tahunan. Jurnal kegiatan masjid dapat juga
dimasukkan dalam buletin yang terbit tiap jumat sehingga jamaah masjid dapat
membaca kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus masjid.
5.
Administrasi
Imam dan Khotib serta Muadzin perlu dilaksanakan dengan baik. Imam rowatib
perlu dibuatkan jadwal harian sehingga para imam dapat melaksanakan sesuai
jadwal. Apabila berhalangan dapat menghubungi petugas masjid. Begitu juga
khotib. Hal itu mutlak dibuatkan jadwal secara rinci, tanggal, bulan dan tema.
Sehingga para khotib dapat melaksanakan dan mempersiapkan khotbahnya dengan
baik. Apalagi bila para khotib tersebut dapat membuat teks khotbah sebelum hari
H sehingga dapat dimasukkan dalam buletin jumat. Muadzin juga tidak kalah
pentingnya dibuatkan jadwal secara tertib apalagi muadzin pada pagi hari ataupun malam hari yang kadang-kadang
terlupakan.
6.
Segala
kegiatan yang dikerjakan untuk kemakmuran masijd haruslah dapat dipertanggung
jawabkan kepada Allah SWT dan juga kepada anggota jamaah.
B.
Saran
1.
Seluruh
masyarakat diharapkan untuk dapat ikut serta memakmurkan masjid dilingkungannya
sesuai dengan kapasitas masing-masing baik dalam bidang idaroh, imaroh maupun ri’ayahnya.
2.
Pemerintah
diharapkan selalu memberikan dorongan dengan segala bentuknya kepada masyarakat
agar mampu menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya masyarakat
yang sejahtera lahir dan batin.
DAFTAR PUSTAKA
v Coulzen, Noel. 1990. Islam Dalam Perspektif Sejarah, Gramedia,
Jakarta
v Depag RI, 2000. Al Qur’an dan terjemah
v Depag RI, 2006. Koordinasi Lintas Sektoral Daam Pemberdayaan
Fungsi Masjid, jakarta
v Depag RI. 2006. Peranan BMT Dalam Pemberdayaan Masjid, jakarta
v Depag RI. 2006. Standarisasi Pengelolaan Masjid, jakarta
v Depag RI. 2006. Tipologi Masjid, jakarta
v Departemen
Agama, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Proyek Bimbingan dan Dakwah
Agama Islam Pusat, Pola Pembinaan
Kegiatan Kemasjidan dan Profil Masjid, Mushalla dan Langgar, Jakarta, 2003,
v Departemen Agama,
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Proyek Bimbingan dan Dakwah Agama
Islam Pusat, Pola Pembinaan Kegiatan
Kemasjidan dan Profil Masjid, Mushalla dan Langgar, Jakarta, 2003
v Direktorat Urusan Agama
Islam Dan Pembinaan Syariah Departemen Agama, “Pedoman Kemasjidan” , Jakarta
2007
v Drs. Mansur Ismail, Aplikasi Konsep Manajemen dalam Optimalisasi
Masjid (Diktat Takmir Masjid, 2008
v K. Adi Gunawan, Drs. Kamus Lengkap Inggris Indonesia.
Penerbit Kartika, Jakarta, 2007
v Nurhayati, SS, MPd, Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia,
Penerbit ESKA Media, Jakarta
v Siswono, Ir. 2006. Pembinaan Masjid, Pustaka Jaya, Jakarta, 2005
v Wahid, Abdurrahman. Cultur Pesantren, Gramedia,1997. Jakarta
[1]
Disampaikan pada acara pembinaan takmir masjid se-Kecamatan Kaliori pada hari
senin tanggal 19 Januari 2013 di Kantor Urusan Agama Kec. Kaliori
[2]
Penulis adalah penghulu Pertama pada Kantor Urusan Agama Kec. Kaliori
[3]
Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah Departemen Agama, “Pedoman
Kemasjidan” , Jakarta 2007, hlm. 45
[4]
Strategi berasal dari kata Stratego dalam bahasa yunani yang berarti siasat
perang
[5]
Nurhayati, SS, MPd, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Penerbit ESKA Media, hlm. 566
[6]
Departemen Agama, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Proyek Bimbingan
dan Dakwah Agama Islam Pusat, Pola
Pembinaan Kegiatan Kemasjidan dan Profil Masjid, Mushalla dan Langgar,
Jakarta, 2003, hlm. 21
[7]
K. Adi Gunawan, Drs. Kamus Lengkap
Inggris Indonesia.
Penerbit Kartika, 2007, hlm. 243
[8]
Drs. Mansur Ismail, Aplikasi Konsep
Manajemen dalam Optimalisasi Masjid (Diktat Diklat Takmir Masjid, 2008,
hlm. 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar