EVALUASI KINERJA
Untuk
lebih memacu kinerja sekaligus memberi contoh nyata dalam pelayanan kepada
masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
selalu memberikan bimbingan, arahan dan contoh nyata kepada para karyawannya
dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 168 tahun 2000
tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Kementerian agama
dan Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2000 tentang Pelaksanaan KMA Nomor
168 Tahun 2000 serta berpedoman kepada Instruksi Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun
1998 tanggal 27 Agustus 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Upaya Perbaikan
Pelayanan Kepada Masyarakat.
Maka
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang merespon dengan lebih
meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan pembenahan, perbaikan,
penyempurnaan dan langkah-langkah nyata lain yang sifatnya memberikan pelayanan
publik secara prima. Hal itu juga dimaksudkan dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan
pelayanan publik. Untuk itu, guna
mengetahui sejauhmana kinerja KUA Kec. Kaliori dapat dipaparkan dalam evaluasi
kinerja berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar