Letak Kantor
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kaliori terletak di Jl. Raya Rembang – Juwana Km. 12 Kaliori, Kode Pos 59251 email: kuakaliori@yahoo.com, facebook: kuakaliori dan blog: www.kuakaliori.blogspot.com. Letak Kantor ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan
umum karena berada di ruas jalan utama pantura pulau Jawa. Kantor
ini juga berdekatan dan termasuk dalam satu komplek dengan kantor Kecamatan
Kaliori serta kantor dinas instansi yang lain sehingga memudahkan dalam
pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi dan pengurusan administrasi serta
hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.
Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori yang dahulu bernama Balai Nikah Kecamatan
Kaliori dengan gedung yang menempati tanah wakaf dan bersebelahan dengan
bangunan Masjid Ar-Rohman Ds. Tambakagung, namun ketika masjid tersebut
direnovasi dan diperluas pada tahun 2001, maka kantor KUA Kaliori mulai
berpindah-pindah, diantaranya:
11 Oktober 2003 : menempati
gedung PKK Kec. Kaliori
17 Juli 2004 : menyewa
rumah Bp. Drs. Yunani Ds. Tambakagung
01 Desember 2004 : pembangunan gedung
KUA Kaliori
01 Agustus 2005 : menempati gedung
KUA Kaliori yang baru
Meskipun
sering berberpindah-pindah kantor, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada
dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1948. Dengan telah
dibangunnya gedung KUA Kaliori dan telah menempati gedung sendiri, maka
kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus berusaha untuk
ditingkatkan. Gedung KUA berdiri diatas lahan tanah seluas 720 M2 dengan Luas
Bangunan 142 M2 dan Luas Halaman 578 M2 sedangkan status tanahnya adalah tanah
Negara (Pinjam Pakai tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang).
Dari
tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Kaliori mengalami peningkatan
frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA
Kec. Kaliori terus berkembang, apalagi seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004
tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya, maka KUA Kec. Kaliori melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan
peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang
Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu dua tenaga tata usaha
dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar
tugasnya masing-masing.
Disamping
itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka
masing-masing pegawai KUA Kecamatan Kaliori memiliki bidang tugas masing-masing
yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan
kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec.
Kaliori sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Rembang dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Disamping
pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA Kec. Kaliori juga mengalami beberapa kali
penambahan sarana dan prasarana, yaitu :
2007
: pembangunan tempat parkir, pavingisasi dan taman (
tahap1)
2008
: Pembangunan Musholla KUA
2009
: Pembangunan Aula dan Taman (tahap 2)
2010
: Pembangunan Pagar
Pembangunan
dan penambahan sarana prasarana terus dilakukan sehingga saat ini gedung KUA Kaliori tampak
anggun dan megah.
Heteroginitas
penduduk yang tinggi dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah
lagi dengan adanya satu daerah rawan, benar-benar merupakan suatu tantangan
yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori untuk mampu
memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat untuk sadar dan
menjalankan kehidupan ke arah jalan yang benar yang diridloi oleh Allah SWT.
Karenanya, KUA Kec. Kaliori sebagai institusi pemerintah yang mengemban amanat
untuk melakukan pembangunan di bidang agama secara aktif selalu memberikan
informasi yang benar dan menyejukkan kepada masyarakat sehingga diperlukan
personel KUA yang mempunyai daya intelektual yang memadai dan nilai moral yang
baik.
Mengingat
tingginya tantangan dan kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah
maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, yang salah satu unsur
analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai
320 peristiwa pada tahun 2009 dan jumlah talak-cerai mencapai 20 peristiwa
pertahun atau sekitar 6,25 % dan pada tahun 2010 ini peristiwa nikah rujuk
mencapai 400 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai 40 peristiwa pertahun
atau sekitar 9,98 %.
Disamping
itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen
dengan campuran masyarakat pesisir pantai pedesaan dengan masyarakat pedesaan ala petani/pekebun dengan tingkat
kepadatan penduduk yaitu berpenduduk 39.031 jiwa, maka Kantor Kementerian agama
Kabupaten Rembang dalam menugaskan pegawainya untuk berdinas di KUA
Kecamatan Kaliori selalu mendasarkan
pada kompetensi dan kapabilitas agar didapatkan personel KUA Kecamatan Kaliori yang mempunyai kualifikasi yang
handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat. Dengan demikian,
diharapkan Tupoksi KUA Kec. Kaliori dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.
Disamping
itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. Kaliori
juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu: halaman parkir dan taman yang asri,
ruang tunggu yang nyaman, ruang Kepala KUA, ruang BP4, Balai Nikah, ruang Staff
yang sekaligus merupakan Ruang Pelayanan, ruang Arsip/Komputer, Gudang, ruang,
Aula Pertemuan dan Pembinaan, Gudang, Bangunan Mushalla dan Kamar Mandi/WC.
Disetiap
ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat
akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; Dua Unit
Komputer beserta printernya, Satu buah Laptop untuk program SIMKAH, satu set sofa, satu almari arsip Register
Nikah, Satu rak arsip, Satu Lemari Perpustakaan, 3 buah almari arsip, 8 buah
meja kerja beserta kursinya, kursi tamu untuk pelayanan dan satu set meja dan
kursi sidang untuk prosesi pernikahan di Balai Nikah serta meja dan kursi untuk
pertemuan dan pembinaan di Aula, Pesawat Telepon, Tape Recorder, Kompor Gas dan
Tabung Gas LPG, Kipas Angin, dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.
Pada tahun 2010 pelayanan yang diberikan oleh KUA
Kec. Kaliori dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani
berubah menjadi melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus
dikedepankan oleh KUA Kec. Kaliori, indikasi yang dapat dilihat antara lain
penyelesaian pendaftaran pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan
pernikahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu
yang telah ditentukan.
Semua
perasaan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentu saja bukan tanpa suatu
usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun berkat usaha yang
sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem birokrasi yang selama ini dinilai
berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang dengan;
a)
Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada masyarakat
kepada masing-masing pegawai.
b)
Membuat jadwal pernikahan berikut petugasnya secara periodik
setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu
petugas saja.
c)
Membekali penghulu dan pegawai wawasan tugasnya
masing-masing berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.
d)
Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan memberikan
arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.
e)
Setiap pegawai diberikan kewajiban untuk berupaya
memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang
seluruh persyaratan administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar