Rabu, 23 April 2014

PROFIL KUA; KEDUDUKAN KUA KALIORI



Letak Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori terletak di Jl. Raya Rembang – Juwana Km. 12 Kaliori, Kode Pos 59251 email: kuakaliori@yahoo.com, facebook: kuakaliori dan blog: www.kuakaliori.blogspot.com. Letak Kantor ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum karena berada di ruas jalan utama pantura pulau Jawa. Kantor ini juga berdekatan dan termasuk dalam satu komplek dengan kantor Kecamatan Kaliori serta kantor dinas instansi yang lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi dan pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori yang dahulu bernama Balai Nikah Kecamatan Kaliori dengan gedung yang menempati tanah wakaf dan bersebelahan dengan bangunan Masjid Ar-Rohman Ds. Tambakagung, namun ketika masjid tersebut direnovasi dan diperluas pada tahun 2001, maka kantor KUA Kaliori mulai berpindah-pindah, diantaranya:
11 Oktober 2003      : menempati gedung PKK Kec. Kaliori
17 Juli 2004            : menyewa rumah Bp. Drs. Yunani Ds. Tambakagung
01 Desember 2004  : pembangunan gedung KUA Kaliori
01 Agustus 2005     : menempati gedung KUA Kaliori yang baru
Meskipun sering berberpindah-pindah kantor, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1948. Dengan telah dibangunnya gedung KUA Kaliori dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus berusaha untuk ditingkatkan. Gedung KUA berdiri diatas lahan tanah seluas 720 M2 dengan Luas Bangunan 142 M2 dan Luas Halaman 578 M2 sedangkan status tanahnya adalah tanah Negara (Pinjam Pakai tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang).
Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Kaliori mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec. Kaliori terus berkembang, apalagi seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. Kaliori melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu dua tenaga tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar tugasnya masing-masing.
Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Kaliori memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec. Kaliori sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Disamping pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA Kec. Kaliori juga mengalami beberapa kali penambahan sarana dan prasarana, yaitu :
2007    : pembangunan tempat parkir, pavingisasi dan taman ( tahap1)
2008    : Pembangunan Musholla KUA
2009    : Pembangunan Aula dan Taman (tahap 2)
2010    : Pembangunan Pagar
Pembangunan dan penambahan sarana prasarana terus dilakukan sehingga saat ini gedung KUA Kaliori tampak anggun dan megah.
Heteroginitas penduduk yang tinggi dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah lagi dengan adanya satu daerah rawan, benar-benar merupakan suatu tantangan yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori untuk mampu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat untuk sadar dan menjalankan kehidupan ke arah jalan yang benar yang diridloi oleh Allah SWT. Karenanya, KUA Kec. Kaliori sebagai institusi pemerintah yang mengemban amanat untuk melakukan pembangunan di bidang agama secara aktif selalu memberikan informasi yang benar dan menyejukkan kepada masyarakat sehingga diperlukan personel KUA yang mempunyai daya intelektual yang memadai dan nilai moral yang baik.
Mengingat tingginya tantangan dan kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, yang salah satu unsur analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai 320 peristiwa pada tahun 2009 dan jumlah talak-cerai mencapai 20 peristiwa pertahun atau sekitar 6,25 % dan pada tahun 2010 ini peristiwa nikah rujuk mencapai 400 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai 40 peristiwa pertahun atau sekitar 9,98 %.
Disamping itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen dengan campuran masyarakat pesisir pantai pedesaan dengan masyarakat  pedesaan ala petani/pekebun dengan tingkat kepadatan penduduk yaitu berpenduduk 39.031 jiwa, maka Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang dalam menugaskan pegawainya untuk berdinas di KUA Kecamatan  Kaliori selalu mendasarkan pada kompetensi dan kapabilitas agar didapatkan personel KUA Kecamatan  Kaliori yang mempunyai kualifikasi yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. Kaliori dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.
Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. Kaliori juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu: halaman parkir dan taman yang asri, ruang tunggu yang nyaman, ruang Kepala KUA, ruang BP4, Balai Nikah, ruang Staff yang sekaligus merupakan Ruang Pelayanan, ruang Arsip/Komputer, Gudang, ruang, Aula Pertemuan dan Pembinaan, Gudang, Bangunan Mushalla dan Kamar Mandi/WC.
Disetiap ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; Dua Unit Komputer beserta printernya, Satu buah Laptop untuk program SIMKAH, satu set sofa, satu almari arsip Register Nikah, Satu rak arsip, Satu Lemari Perpustakaan, 3 buah almari arsip, 8 buah meja kerja beserta kursinya, kursi tamu untuk pelayanan dan satu set meja dan kursi sidang untuk prosesi pernikahan di Balai Nikah serta meja dan kursi untuk pertemuan dan pembinaan di Aula, Pesawat Telepon, Tape Recorder, Kompor Gas dan Tabung Gas LPG, Kipas Angin, dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.
Pada  tahun 2010 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec. Kaliori dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani berubah menjadi melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus dikedepankan oleh KUA Kec. Kaliori, indikasi yang dapat dilihat antara lain penyelesaian pendaftaran pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.
Semua perasaan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentu saja bukan tanpa suatu usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun berkat usaha yang sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang dengan;
a)   Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada masyarakat kepada masing-masing pegawai.
b)   Membuat jadwal pernikahan berikut petugasnya secara periodik setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu petugas saja.
c)   Membekali penghulu dan pegawai wawasan tugasnya masing-masing berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.
d)   Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan memberikan arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.
e)   Setiap pegawai diberikan kewajiban untuk berupaya memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar