Kegiatan Administrasi
Adapun kegiatan KUA
Kaliori yang telah dilaksanakan adalah:
Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi
Bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin
sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
v
Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas
lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
v
Mengagenda&mengarsip surat masuk dan keluar secara
berkesinambungan.
v Menghimpun
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
v
Membuat laporan tugas kepada
kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik
laporan bulanan,
triwulan, semesteran maupun tahunan.
Administrasi perkantoran
pada KUA Kaliori meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang
menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan
adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa
nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Kaliori seperti
wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan
satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang
lingkup tugas KUA. Oleh karenanya KUA Kaliori berupaya melakukan pengamanan
administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Penyelenggaraan
administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dibagi menjadi tiga hal
yaitu:
v
Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi
nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman
kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku
kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena
selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Kaliori.
Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan
administrasi.
Administrasi
yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun
2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada
lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan
pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA,
pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama
yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan
perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah. Dalam hal
pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian
dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah memperoleh
putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model C.
Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya
dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan
pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T
sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.
v Administrasi
Keuangan
Administrasi keuangan KUA
terdiri dari keuangan biaya nikah sejumlah Rp. 30.000,-/peristiwa N yang
merupakan biaya nikah yang masuk dalam penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)
yang harus disetorkan kepada kas Negara dan juga keuangan yang bersumber dari
DIPA yang meliputi anggaran perawatan gedung dan halaman, anggaran alat tulis
kantor yang bersumber dari pendanaan yang sah.
v Administrasi
Zawaibsos
Administrasi zakat yang juga
menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Kaliori, baik mulai dari proses
pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini
meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan
sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah
wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses
pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar
ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan
umum beserta ukuran luasnya. Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
-
Benda
beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika
ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
-
Ikrar wakaf oleh wakif
kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
-
Menerbitkan
surat pengesahan nadzir (model W5)
-
Menerbitkan
akta ikrar wakaf (model W2)
-
Membantu mengurus sertifikat
wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai,
KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy
sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan diketahui kapan saja
tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau
belum.
Administrasi KUA yang lain
adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ, LP2A dan
lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan ibadah social
dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam
prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan
santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar