Rabu, 23 April 2014

PROFIL KUA; KEGIATAN ADMINISTRASI



Kegiatan Administrasi
Adapun kegiatan KUA Kaliori yang telah dilaksanakan adalah:
Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi
Bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
v  Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
v  Mengagenda&mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
v  Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
v  Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Administrasi perkantoran pada KUA Kaliori meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Kaliori seperti wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA. Oleh karenanya KUA Kaliori berupaya melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dibagi menjadi tiga hal yaitu:
v  Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Kaliori. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah. Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian  dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model C. Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.

v  Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan KUA terdiri dari keuangan biaya nikah sejumlah Rp. 30.000,-/peristiwa N yang merupakan biaya nikah yang masuk dalam penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang harus disetorkan kepada kas Negara dan juga keuangan yang bersumber dari DIPA yang meliputi anggaran perawatan gedung dan halaman, anggaran alat tulis kantor yang bersumber dari pendanaan yang sah.

v  Administrasi Zawaibsos
Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Kaliori, baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya. Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
-        Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
-        Ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
-        Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
-        Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
-        Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai, KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau belum.
Administrasi KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ, LP2A dan lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan ibadah social dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar