LEMBAGA SEMI RESMI
Kegiatan semi resmi merupakan satu bentuk
kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori diluar kegiatan pokoknya sebagai
pengawas dan pencatat peristiwa nikah dan rujuk serta perwakafan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka tanggungjawabnya
memajukan dan mendewasakan umat Islam. Kegiatan semi resmi yang dilakukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori diantaranya adalah:
Badan Kesehteraan Masjid (BKM)
Kepala KUA Kecamatan
Kaliori merupakan ketua BKM yang mempunyai tanggungjawab agar masjid dapat
berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan
pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta
kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan
sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat
Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu
mengamalkan ajaran Islam. Dengan
hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan
ini maka kepala KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
1. Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang
benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan
kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut
dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2. Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik
dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3. Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4. Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan
buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung,
masyarakat dan jamaah.
5. Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah
serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
Lembaga
Pembina Pengamalan Agama (LP2A)
Pengamalan dan
peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai
rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya
memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna/Kaffah.
Berhubungan dengan
hal tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
1. Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non
PNS/Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Kaliori.
2. Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan
para ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah
Kecamatan Kaliori sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan
diterima oleh masyarakat.
3. Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas
Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
4. Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan
rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Kaliori satu bulan sekali.
5. Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial
di masyarakat.
6. Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan
pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah
toyyibah)
7. Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Kaliori setiap
Jum’at Pon. Termasuk melibatkan para
Pembantu PPN yang dipandang mampu.
B P 4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan)
Cita-cita untuk
mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana disebut dalam KHI
atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan
dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 merupakan dambaan setiap
orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah
untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali
rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan
gambaran cita-cita yang diinginkan
tersebut.
Atas dasar inilah maka
dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang
bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan
segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta
nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan
konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan
mulia tersebut BP4 Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan penasehatan pada catin ketika mereka
melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA atau dalam masa tenggang 10 hari
sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar mereka betul-betul mempunyai kesiapan,
pemahaman tentang perkawinan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang melekat
sebagai suami istri. Disamping
itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali
timbul dalam sebuah perkawinan
2. Senantiasa membuka kesempatan kepada siapa saja untuk
berkonsultasi tentang bunga rampai dan permasalahan perkawinan atau konsultasi
dan penasehatan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.
3. Senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalisme
bagi korp penasehat dalam mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan
bimbingan serta penasehatan dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan
masalah pernikahan.
4. Pembenahan
administrasi pernikahan
5. Menunjuk
dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan
keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah
Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Sebagai lembaga yang bertugas untuk
mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori telah
melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu membaca al-qur’an
secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Membentuk
badko TPQ tingkat kecamatan kaliori yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ
se Kecamatan Kaliori serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan
di tingkat kabupaten rembang.
2. Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan
Kaliori dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan dalam
rangka HUT RI Ke 65 tahun 2010.
3. Mengirimkan
kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan
peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4. Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian Agama
Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang
untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
5. Berupaya
untuk membentuk JQH kecamatan Kaliori
6. Mengadakan
bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Kaliori dan melakukan pendataan
TPQ setiap 6 bulan sekali.
7. Membina
pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan kaliori.
Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI)
Hari besar Islam
merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk
diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran
keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kaliori adalah:
1. Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman)
dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2. Menghadiri dan memberikan sambutan pengrahan pada acara
PHBI yang diadakan di desa-desa.
3. Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Sendangcoyo
4. Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
5. Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
6. Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ
kecamatan mengadakan musabaqoh tilawatil qur'an dan murottal tingkat kecamatan
Kaliori.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar