ORGANISASI DAN KEGIATAN
Kepenghuluan
Perkawinan merupakan
bidang terbesar diantara bidang-bidang yang ditangani KUA Kec. Kaliori. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam
menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua
unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama
Islam. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur
dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No.
11 tahun 2006, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan
azas pernikahan sebagai berikut:
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal
dan bahagia
2. Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan
agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
3. Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
4. Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
5. Azas
mempersulit perceraian
6. Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada
ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah
sebagai berikut:
1. Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan
bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi
berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal
yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang
menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan
keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
2. Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan
bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk
Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu
dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah
dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan
pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa
menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga
diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut
yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
3. KUA Kaliori menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan
mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat
untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat
negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam
sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA
yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang
kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan
hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban,
kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
4. KUA Kaliori menolak poligami hanya dengan berbekal istri
tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari
Pengadilan Agama.
5. Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan
perkawinan KUA Kaliori senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada
pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini
KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan
pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan
konseling perkawinan mereka.
6. Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase
pasca pernikahan, KUA Kecamatan Kaliori berusaha semaksimal mungkin untuk
memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan
bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban
masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam
rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin
selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas
merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Kaliori yang telah
berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan
kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka
diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua
Pembantu PPN se-Kecamatan Kaliori yang diadakan tiga bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima
informasi penting yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan lain sebagainya.
Dalam hal
administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka
Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan
langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal
pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera
setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada
masyarakat, KUA Kecamatan Kaliori berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah
diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak
masyarakat.
Arsipasi Model N.1,
N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan
secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran, bukti
duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga
ditata dengan baik. Kasi Bimas Islam selaku pejabat yang berwenang membina
kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990
yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan
administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas
kepenghuluan.
Bimbingan Perkawinan
Keluarga yang
bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan
dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap
akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah
Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing
pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa
mengetahui solusinya.
Setiap catin yang
hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat
calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang
pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan
keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran
nikah.
Untuk hal tersebut
maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga
yang mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
1. Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin
mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Kaliori. Hal ini dimaksudkan agar para catin
mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap
pernikahan dan selukbeluknya.
2. Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap
pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang
membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan
berusaha mencegah terjadinya perceraian. Konsultasi dan bimbingan juga dilakukan melalui internet
dengan mengelola konsultasi dan konseling keluarga dan perkawinan melalui
facebook, email dan blog website.
3. Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB
Kecamatan Kaliori untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi
mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang
akan menikah.
Dibidang keluarga sakinah, KUA Kecamatan
Kaliori melakukan langkah sebagai berikut:
1. Membentuk
SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
2. Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa
melalui P3N.
3. Menetapkan desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Karangsekar.
Kemasjidan
Masjid tidak hanya
berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan
tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat
keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan
berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam
dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat
dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah. Hal
ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal
lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat
ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu,
dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa
pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam
yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat makam tiap desa se-kec. Kaliori.
2. Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi
kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus
masjid, langgar dan musholla.
3. Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program
dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai
tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga
melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan.
4. Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid,
langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
5. Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus
yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
6. Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba
kemasjidan
7. Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan
pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
Zakat
Infaq Shadaqah
Zakat merupakan ibadah maliyah yang di
syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh para aghniya’ saja akan tetapi juga
bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam
rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan
ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar
umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai
dengan yang diharapkan.
Dalam rangka peningkatan penanganan zakat
infaq dan shadaqah di Kec. Kaliori, KUA mengambil langkah sebagai berikut:
1. Bekerjasama
dengan Muspika, Kepala Desa dan Pembantu PPN dalam mensosialisasikan undang-undang
Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Kaliori serta berupaya
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak hanya
terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal dan
bentuk zakat lainnya.
2. Menghimbau
kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya
mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun
mimbar jum’at.
3. Memohon kepada camat Kaliori agar mengeluarkan himbauan
kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4. Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode
2007-2010 sebagai lembaga semi resmi.
5. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam
mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan
pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6. Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan
shadaqah
7. Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan
ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8. Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Kaliori dan Melaporkan data mustahiq dan muzakki.
Perwakafan
Perwakafan tanah milik
merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung
berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat
resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf,
pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi,
nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada
kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA. Adapun jika memungkinkan
pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan
sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat
sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat
kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi
ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf
seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar
mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar
Islam. Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum
kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi
dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya agar
kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf
karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa
tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf
tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa
se-Kecamatan Kaliori dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu
pelayanan perwakafan.
Yang dimaksud perwakafan
disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di Kecamatan Kaliori
hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga kelestariannya
karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat dijadikan
sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media ibadah dan
dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Kaliori untuk mau ber-wakaf
(mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum
tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan
sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas status tanah wakaf
tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset tanah wakaf yang
belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf maupun
pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, jaminan keamanan dan
eksistensi obyek wakaf .
Untuk kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Kaliori
menempuh langkah sebagai berikut:
1. Penataan
administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan
nadzir dan membuat direktori wakaf.
2. Mengadakan
sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat
dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat
kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf
dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang
kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
3. Membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN
bersama dengan Gara ZAWA KankemenagKab. Rembang.
4.
Memantau pemanfaatan
tanah wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah
Kecamatan Kaliori Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengadakan
penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah
wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2. Melayani
dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program
jemput bola).
Ibadah
Haji
Kegaiatan ibadah haji adalah ibadah yang
tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga membutuhkan tindaklanjut dari para
hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an
haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial
yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan
masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan
mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA
Kaliori mulai merintis untuk mendata para hujjah yang tersebar di Kaliori. Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
1. Bekerjasama dengan IPHI Kec. Kaliori, KUA melaksanakan
bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan
berangkat ke tanah suci.
2. Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat
tentang seluk-beluk per-haji-an.
3. Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang
telah melaksanakan ibadah haji
4. Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan
Kaliori untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
5. Turut aktif ikut serta dalam pengajian yang
diselenggarakan oleh IPHI kaliori.
Kegiatan Ibadah dan Sosial Lainnya
KUA Kaliori
senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan sosial
kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada
kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim,
peringatan hari besar keagamaan dan lain sebagainya.
KEMITRAAN UMAT
Produk
Halal
1.
Mengadakan inventarisasi
produk halal.
2.
Melakukan
sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
3.
Memberikan
sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat
dalam mengkonsumsi produk
4.
Pelatihan
penyembelihan hewan halal
5.
Pengusulan
sertifikasi produk halal
Badan Hisab Rukyat (BHR)
1. Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat
Kecamatan Kaliori
2. Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda
arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Kaliori
3. Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah
Islam di wilayah Kecamatan Kaliori
4. Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh
tempat ibadah islam di wilayah kec. Kaliori
5. Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat
dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
6. Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah
masyarakat dan tempat ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar