Profil merupakan sebuah
ilustrasi atau gambaran yang memberikan sebuah informasi tertulis mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan kinerja, tugas dan tanggungjawab seorang kepala
KUA dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Adapun profil Kepala KUA Kaliori adalah sebagai berikut:
Kepala KUA sebagai Pejabat
Tugas pokok dari kepala
KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA Nomor 517 Tahun 2001 yaitu
melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dibidang Urusan Agama Islam. Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas
sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan
Statistik dan dokumentasi
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat,
kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
3. Mengurus dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah
sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan
Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA
Kec. Kaliori dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada
bidang tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya,
kepala KUA Kec. Kaliori memposisikan diri sebagai leader berusaha agar
masing-masing staf tidak hanya mampu menangani di satu bidang masalah saja akan
tetapi juga mampu menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang
lain pula.
Kepala KUA
senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang lain demi kelancaran
pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan institusi yang lain baik
itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan LSM dengan harapan akan
tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling melengkapi dalam membina,
memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat disegala bidang serta peduli
terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.
Kepala KUA sebagai Pemuka Agama
Kepala KUA Kec.
Kaliori selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern kantor juga sebagai
pemuka agama di wilayah Kec. Kaliori. Sebagai seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Kaliori haruslah
senantiasa:
1. Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat
Kaliori dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta
akhlaqul karimah.
2. Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Kaliori dalam
rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3. Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja
dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun
sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan sholat dhuha, shalat dzuhur
berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin kerja,
membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah tangga,
kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang
dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang bahagia
dan sejahtera, dan dapat mewujudkan sakinah yang akan menjadi contoh bagi para
bawahan dan masyarakat pada umumnya.
4. Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat
dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal
akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa
membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan
prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga
citra Kementerian Agama akan terjaga di mata masyarakat.
5. Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan
dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan
kecanggihan teknologi.
6. Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti
ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang
masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan
pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu
mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam
sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi
masyarakat.
7. Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan
cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang
kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap
kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan,
ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat
kepada pemerintah selaku ulil amri.
Kepala KUA sebagai Pemuka Masyarakat
Sebagai salah satu orang yang ditokohkan oleh masyarakat
di wilayah Kec. Kaliori, Kepala KUA Kec. Kaliori juga turut berperan menjadi
stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai
dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik
maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi
masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai
contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi
terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.
Kepala KUA sebagai Abdi Masyarakat
Adanya pemahaman dan
doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil selain sebagai Abdi
Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka Kepala KUA Kec.
Kaliori berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya menjadi abdi dan
pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus melayani kebutuhan
masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal
ini telah dilaksanakan dengan cara:
1. Memberikan
bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran
agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun
kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu
mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga,
ber-masyarakat dan bernegara.
2. Selalu
berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian Agama dan
KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat
dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani
oleh masyarakat.
3. Selalu
berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan
kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme
kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap
acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar