RENCANA STRATEGIS
Dengan adanya
pembagian tugas sebagaimana tersebut, maka Program Kerja KUA Kec. Kaliori
secara umum telah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas internal maupun hal-hal lain yang bersifat eksternal.
Untuk itu perlu
dipaparkan dalam laporan ini berbagai perencanaan strategis tahun 2010 yang
dapat dilaksanakan oleh KUA Kec. Kaliori sesuai dengan fungsinya sebagaimana
yang diatur dalam KMA No. 18 tahun 1975 pasal 718, jo Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama
Kecamatan dan kebutuhan internal, sebagai berikut ;
1.
Motto
Dalam hal pelayanan dan melayani masyarakat, KUA
Kaliori mempunyai Motto pelayanan yaitu:
--------------- MELAYANI DENGAN SEPENUH "H A T I " ---------------
H :
Hiasi dengan senyuman dalam melayani public
A :
Amanah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan
T :
Terampil dalam bekerja
I :
Iman, Taqwa dan ber-Akhlaqul Karimah
2.
Visi
Adapun Visi KUA Kaliori dalam
melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat adalah " PRIMA dalam pelayanan dan santun membimbing umat Islam
bersendikan akhlaqul karimah"
3.
Misi
Dengan visi KUA Kec. Kaliori yang
demikian luas penjabarannya, maka diperlukan suatu kerangka konseptual yang
sistematis dan tersinerginakan diantara berbagai komponen yang hendak dicapai
dalam visi tersebut. Kerangka konseptual tersebut terimplementasikan dalam
suatu misi KUA Kecamatan Kaliori, yaitu
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Lintas sektoral dan kemitraan umat
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Organisasi dan tata laksana
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Teknis administrasi nikah rujuk
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Teknis administrasi kemasjidan
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Teknis administrasi ZIS dan wakaf
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Teknis administrasi kependudukan dan keluarga sakinah.
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Produk halal
-
Peningkatan pelayanan di
bidang Informasi madrasah, ponpes, haji dan umroh
Untuk mewujudkan misi tersebut, maka KUA Kaliori
senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan melalui:
·
Melaksanakan kegiatan statistik, dokumentasi dan
pengembangan sistem administrasi dan pelayanan publik.
·
Meningkatkan pelayanan prima dan profesional dalam
pencatatan nikah dan rujuk.
·
Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan
masyarakat.
·
Mengembangkan manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat,
wakaf, baitul mal dan ibadah sosial.
·
Meningkatkan pelayanan dan pembinaan produk pangan halal,
kemitraan ummat dan hisab rukyat.
·
Membina dan memberdayakan jama’ah haji
4.
Tujuan dan Sasaran
a. T u j u a n
1)
Mewujudkan sistem
administrasi, dokumentasi dan pelayanan Public yang baik dan akuntabel.
2)
Menciptakan pelayanan
yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)
Mewujudkan
keluarga yang harmonis, bahagian dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian
keluarga.
4)
Mewujudkan
pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan visos yang
profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
5)
Meningkatkan pemahaman
masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
6)
Meningkatkan
pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji
yang mandiri.
b. S a s a r a n
1)
Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi
dan pelayanan publik.
2)
Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah
dan rujuk.
3)
Meningkatkan pembinaan dan koalitas keluarga sakinah
sehingga terwujud kemandirian keluarga.
4)
Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat,
wakaf, baitul maal dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk
meningkatkan kesejahteraan ummat.
5)
Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal
dan kehidupan ummat beragama.
6)
Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas
sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
Untuk mencapai tujuan dan saran tersebut, maka ditentukan
kebijakan dan program sebagaimana dipaparkan dibawah :
a. K e b i j a k a n
1)
Menyiapkan
SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
2)
Meningkatkan SDM dan sistem pelayanan nikah dan rujuk.
3)
Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah yang
mandiri.
4)
Meningkatkan kualitas pembinaan pengelolaan masjid,
zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang profesional dan produktif untuk
meningkatkan kesejahteraan ummat.
5)
Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal
dan kehidupan ummat beragama.
6)
Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas
sehingga tercipta jama’ah haji yang mandiri.
b. Program
1)
Program
peningkatan kualitas SDM dan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.
2)
Program
peningkatan SDM dan sistem pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)
Program
peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan kemandirian masyarakat.
4)
Program
peningkatan pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos
yang profesional dan produktif.
5)
Program
peningkatan kualitas pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan
kehidupan ummat beragama.
6)
Program
pembinaan dan pemberdayaan jama’ah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar