TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU
I.
PENDAHULUAN
1. Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan
sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu
tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana
diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan
pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat
Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.
3. Kebijakan Departemen Agama berupaya meningkatkan
profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu
sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional
dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya
sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu secara maksimal.
4. Dengan peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005, telah
ditetapkan pegawai pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di
lingkungan Departemen Agama dengan kriteria sebagai berikut;
a. Mempunyai metodologi, tehnis
analisis, tehnik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu
pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu dengan sertifikasi.
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi
profesi.
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang
jabatan keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e. Jabatan fungsional tersebut
diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
II.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A.
TUGAS POKOK PENGHULU
Tugas pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan
kepenghuluan,pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan
nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran
ketentuan nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan
muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan
kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
B. FUNGSI PENGHULU
1. Pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah / rujuk bagi umat
Islam.
2. Pelaksanaan Nikah Wali Hakim *)
3. Pengawasan kebenaran
peristiwa nikah / rujuk,
4. Pembinaan hukum munakahat
5. Pembinaan calon pengantin,
6. Pembinaan keluarga sakinah.
*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim ,bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah Kepala KUA Kecamatan
setempat. Jika Kepala KUA yang bersangkutan berhalangan ,Kepala Seksi Urusan
Agama Islam atau Kepala Seksi yang sejenis atas nama Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota menunjuk salah satu Penghulu di KUA Kecamatan tersebut
atau KUA Kecamatan terdekat sebagai Wali Hakim.
III.
TUGAS PENGHULU
PERTAMA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan
kepenghuluan.
2.
Menyusun rencana kerja operasional
kegiatan kepenghuluan.
3.
Melakukan pendaftaran dan meneliti
kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rurjuk.
4.
Mengolah dan memverifikasi data
calon pengantin.
5.
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah /
rujuk.
6.
Membuat materi pengumuman peristiwa
nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7.
Mengolah dan menganalisis tanggapan
masyarakat terhadap pengumuman peistiwa nikah / rujuk.
8.
Memimpin
pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan
rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
9.
Menerima dan melaksankan taukil wali
nikah / tauliyah wali hakim.
10. Memberikan
khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
11. Memandu
pembacaan sighat taklik talak.
12. Mengumpulkan
data kasus pernikahan.
13. Memberikan
penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
14. Mengidentifikasi
kondisi keluarga pra sakinah.
15. Mengidentifikasi
Keluarga Sakinah I.
16. Membentuk kader
pembina keluarga sakinah.
17. Melatih kader
pembina keluarga sakinah.
18. Melakukan
konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19. Memantau dan mengevaluasi
kegiatan kepenghuluan.
20. Melakukan
koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang
kepenghuluan.
IV.
TUGAS PENGHULU
MUDA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan
kepenghuluan.
2.
Menyusun rencana kerja operasional
kegiatan kepenghuluan.
3.
Meneliti kebenaran data calon
pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
4.
Meneliti kebnaran data calon
pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
5.
Meneliti kebenaran data pasangan
rujuk dan saksi.
6.
Melakukan penetapan dan atau
penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
7.
Menganalisis kebutuhan konseling /
penasihatan calon pengantin.
8.
Menyusun
materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
9.
Mengarahkan / memberikan materi
konseling / penasihatan calon pengantin.
10.
Mengevaluasi rangkaian kegiatan
konseling / penasihatan calon
pengantin.
11. Memimpin pelaksanaan akad nikah /
rujuk melalui proses menguji
kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
12. Menerima dan melaksanakan taukil
wali nikah / tauliyah wali hakim.
13. Memberikan khutbah / nasihat / doa
nikah / rujuk.
14. Memandu pembacaan sighat taklik
talak.
15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan
memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
16.
Menyusun
monografi kasus.
17. Menyusun jadwal penasihatan dan
konsultasi nikah / rujuk.
18. Memberikan penasihatan dan
konsultasi nikah / rujuk.
19. Mengidentifikasi permasalahan hukum
munakahat.
20. Menyusun materi bimbingan muamalah.
21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.
22. Mengidentifikasi kondisi keluarga
sakinah II
23. Mengidentifikasi kondisi keluarga
sakinah III
24. Menyusun materi pembinaan keluarga
sakinah.
25. Membentuk kader pembina keluarga
sakinah.
26. Melatih kader pembina keluarga
sakinah.
27. Melakukan konseling kepada kelompok
keluarga sakinah.
28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan.
29.
Menyusun
materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30. Melakukan uji coba hasil pengembangan
metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
31. Melakukan uji coba hasil
pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas
sektoral di bidang kepenghuluan.
V.
TUGAS PENGHULU MADYA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan
kepenghuluan.
2.
Menyusun rencana kerja operasional
kegiatan kepenghuluan.
3.
Memimpin pelaksanaan akad nikah /
rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan
menetapkan legalitas akad nika / rujuk.
4.
Menerima dan melaksanakan taukil
wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5.
Memberikan khutbah / nasihat / doa
nikah / rujuk.
6.
Memandu pembacaan sighat taklik
talak.
7.
Menganalisis kasus dan problematika
rumah tangga.
8.
Menyusun materi dan metode
penasihatan dan konsultasi.
9.
Memberikan
penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
10. Mengidentifikasi pelanggaran
peraturan perundangan nikah / rujuk.
11. Melakukan verifikasi pelanggaran
ketentuan nikah / rujuk.
12. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan nikah / rujuk.
13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.
14. Melakukan telaahan dan pemecahan
masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak
yang berwenang.
16. Menganalisis dan menetapkan fatwa
hukum.
17. Melatih kader pembimbing muamalah.
18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah
III plus.
19. Menganalisis bahan / data pembinaan
keluarga sakinah.
20. Membentuk kader pembina keluarga
sakinah.
21. Melatih kader pembina keluarga
sakinah.
22. Melakukan konseling kepada kelompok
keluarga sakinah.
23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan.
24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal
as syakhsiyah.
25. Mengembangkan metode penasihatan,
konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
26. Merekomendasi hasil pengembangan
metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.
27. Mengembangkan perangkat dan standar
pelayanan nikah / rujuk.
28. Merekomendasi hasil pengembangan
perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah
/ rujuk.
30. Mengembangkan instrumen pelayanan
nikah / rujuk.
31. Menyusun kompilasi fatwa hukum
munakahat.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas
sektoral di bidang kepenghuluan.
VI.
KOMPETENSI PENGUHULU
Agar mampu
melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan , pegawai pencatat
nikah yang memangku jabatan fungsional
penghulu harus memiliki kompetensi;
A.
Unsur Utama
1.
Kualifikasi
pendidikan,
2.
Kemampuan
pelayanan dan konsultasi nikah / rujuk,
3.
Pengembangan
kepenghuluan,
4.
Pengembangan
profesi penghulu.
B.
Unsur
Penunjang
1.
Pembelajaran
dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,
2.
Keikutsertaan
dalam seminar, lokakarya dan konferensi,
3.
Keanggotaan
dalam organisasi profesi penghulu,
4.
Keanggotaan
dalam Tim Penilai jabatan fungsional penghulu,
5.
Keikutsertaan
dalam pengabdian masyarakat,
6.
Keanggotaan
dalam delegasi misi keagamaan,
7.
Perolehan
penghargaan / tanda jasa,
8.
Perolehan
gelar kesarjanaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar