WALIMATUL URSY
Setiap ada pernikahan selalu di
barengi dengan resepsi pernikahan (Walimatul Ursy) acara semacam itu sudah
dianggap lumrah dan telah membudaya bagi setiap lapisan masyarakat manapun,
hanya cara dan sistemnya saja yang berbeda, sedangkan maksud dan tujuan yang
terkandung dari mengadakan resepsi pernikahan (Walimatul Ursy) itu tiada lain
hanya untuk menunjukkan rasa syukur atas pernikahan yang telah terjadi sebagai
rasa bahagia yang dinikmati bersama handai taulan dan masyarakat di sekitar
lingkungan kita.
Walimah adalah istilah yang
terdapat dalam literatur arab yang secara arti kata berarti jamuan yang khusus
untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk penghelatan di luar perkawinan
(Prof. Dr. Amir Syarifuddin, 2006;155). Dalam bahasa Arab, Walimah mempunyai
makna sebagai “makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan,
bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya”.
Walimah diadakan ketika acara
akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan/mencampuri
isteri) atau sesudahnya, bisa juga di adakan tergantung adat dan kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat (Drs. Slamet Abidin dan Drs. H.Aminuddin, 199;149).
Hukum mengadakan walimah menurut mayoritas pendapat para ulama, adalah sunnah, bukan kategori perintah wajib, karena kandungan makna yang terpenting dari walimah adalah memberikan hidangan makanan kepada masyarakat sebagai wujud kebahagiaan yang diraihnya erupa terlaksananya sebuah pernikahan, dan walimah ini tidak berbeda jauh dengan pesta-pesta lainnya. Hal ini di pahami dari sabda nabi yang berasl dari anas ibn malik menurut penukilan muftafa’alaih
“Sesungguhnya nabi Muhammad SAW melihat kemuka Abdul Rahman bin Auf yang masih ada bekas kuning, berkata Nabi: “Ada apa ini” Abdul Rahman berkata saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham.”Nabi bersabda: “Semoga Allah memberkati mu, adakanlah penghelatan (walimah), walaupun hanya memotong dengan seekor kambing.
Perintah nabi untuk mengadakan walimah dalam hadits ini tidak mengandung, tetapi halnya sunnah menurut Jumhur Ulama, Tradisi yang berlaku di kalangan Arab sebelum Islam datang.
Pelaksanaan walimah masa lalu itu diakui oleh nabi untuk di lanjutkan dengan sedikit perubahan dengan menyesuaikan dengan tuntutan Islam.
Sedangkan yang berbeda dengan jumhur ulama adalah ulama Zhihiriyah yang mengatakan di wajibkannya atas setiap orang untuk melangsungkan perkawinan untuk mengadakan walimah, baik secara kecil-kecilan maupun secara besar-besaran sesuai dengan keadaan yang mengadakan perkawinan.
Dolongan ini mendasarkan pendapatnya kepada hadits yang disebutkan di atas tadi dengan memahami amar atau perintah dalam hadits itu sebagai perintah wajib (Prof. Dr. Amir Syariduddin, 2006:156).
3. Hikmah Dan Syariat Walimah
Adapun hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah dalam rangka mengumumkan kepada khalayak bahwa akad nikah sudah terjadi schingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan di kemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan unhrk memberi tahukan terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawin¬an.
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib, meng¬adakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia diundang pada dasamya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah, juga berpendapat wajibnya men¬datangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus Nabi unhzk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis nurttafaq 'alaih:
Nahi Muhammad SAW hersnbda: "Bila salah .seorang di antaramu " diundang menghadiri walimah al-ursy,hendaklah mendatanginya.
Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapannya bahwa seandainya yang diundang itu sedang tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah ihr, namun bila ia berpuasa wajib juga mengunjunginya, walau dia hanya sekadar memohonkan doa untuk yang mengadakan walimah di tempat walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhw dan Zhahiriyah di atas bila undangan itu ditujukan kepada oran€ tertentu dalam arti secara pribadi diundang. Hal ini mengandung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk massa seperti melalui pemberitaan mass media, yang ditujukan untuk siapa saja, maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang punya hajat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama. Jumhur ulama terrnasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan l;ari selanjutnya tidak lagi sunnah hukumnya. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
Walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.
Meskipun seseorang wajib mendatangi walimah, namun para ulama memberikan kelonggaran kepada yang diundang untuk tidak datang dalam hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam walimah dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal.
b) Yang diundang hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang miskin.
c) Dalam walimah itu ada orang-orang yang tidak berkenan dengan kehadirannya.
d) Dalam rumah tempat walimah itu terdapat perlengkapan yang hararn.
e) Dalam walimah diadakan permainan yang menyalahi atura agama.
Hukum mengadakan walimah menurut mayoritas pendapat para ulama, adalah sunnah, bukan kategori perintah wajib, karena kandungan makna yang terpenting dari walimah adalah memberikan hidangan makanan kepada masyarakat sebagai wujud kebahagiaan yang diraihnya erupa terlaksananya sebuah pernikahan, dan walimah ini tidak berbeda jauh dengan pesta-pesta lainnya. Hal ini di pahami dari sabda nabi yang berasl dari anas ibn malik menurut penukilan muftafa’alaih
“Sesungguhnya nabi Muhammad SAW melihat kemuka Abdul Rahman bin Auf yang masih ada bekas kuning, berkata Nabi: “Ada apa ini” Abdul Rahman berkata saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham.”Nabi bersabda: “Semoga Allah memberkati mu, adakanlah penghelatan (walimah), walaupun hanya memotong dengan seekor kambing.
Perintah nabi untuk mengadakan walimah dalam hadits ini tidak mengandung, tetapi halnya sunnah menurut Jumhur Ulama, Tradisi yang berlaku di kalangan Arab sebelum Islam datang.
Pelaksanaan walimah masa lalu itu diakui oleh nabi untuk di lanjutkan dengan sedikit perubahan dengan menyesuaikan dengan tuntutan Islam.
Sedangkan yang berbeda dengan jumhur ulama adalah ulama Zhihiriyah yang mengatakan di wajibkannya atas setiap orang untuk melangsungkan perkawinan untuk mengadakan walimah, baik secara kecil-kecilan maupun secara besar-besaran sesuai dengan keadaan yang mengadakan perkawinan.
Dolongan ini mendasarkan pendapatnya kepada hadits yang disebutkan di atas tadi dengan memahami amar atau perintah dalam hadits itu sebagai perintah wajib (Prof. Dr. Amir Syariduddin, 2006:156).
3. Hikmah Dan Syariat Walimah
Adapun hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah dalam rangka mengumumkan kepada khalayak bahwa akad nikah sudah terjadi schingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan di kemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan unhrk memberi tahukan terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawin¬an.
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib, meng¬adakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia diundang pada dasamya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah, juga berpendapat wajibnya men¬datangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus Nabi unhzk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis nurttafaq 'alaih:
Nahi Muhammad SAW hersnbda: "Bila salah .seorang di antaramu " diundang menghadiri walimah al-ursy,hendaklah mendatanginya.
Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapannya bahwa seandainya yang diundang itu sedang tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah ihr, namun bila ia berpuasa wajib juga mengunjunginya, walau dia hanya sekadar memohonkan doa untuk yang mengadakan walimah di tempat walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhw dan Zhahiriyah di atas bila undangan itu ditujukan kepada oran€ tertentu dalam arti secara pribadi diundang. Hal ini mengandung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk massa seperti melalui pemberitaan mass media, yang ditujukan untuk siapa saja, maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang punya hajat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama. Jumhur ulama terrnasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan l;ari selanjutnya tidak lagi sunnah hukumnya. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
Walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.
Meskipun seseorang wajib mendatangi walimah, namun para ulama memberikan kelonggaran kepada yang diundang untuk tidak datang dalam hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam walimah dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal.
b) Yang diundang hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang miskin.
c) Dalam walimah itu ada orang-orang yang tidak berkenan dengan kehadirannya.
d) Dalam rumah tempat walimah itu terdapat perlengkapan yang hararn.
e) Dalam walimah diadakan permainan yang menyalahi atura agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar