STRATEGI PENGEMBANGAN TPQ
PROBLEMATIKA TPQ
Serba
asal-asalan, baik yang mengurus naupun yang diurus (pengurus, guru, murid,
kurikulum, pembiayaan, tujuan), semuanya tidak sesuai standar. Kapan pendidikan
di TPQ ini akan maju dan bermutu. Jangan punya pikiran “yang penting niat”. Memang sesuatu itu
berdasarkan niat, tetapi niat akan terlaksana dan berhasil dengan baik artinya
memuaskan semua fihak, jika point-point di atas dipersiapkan dengan baik sesuai
dengan standar, maka sedikit problem yang muncul dan segera bisa diperbaiki.
Harus
kita rencanakan dan kita yakini untuk keberhasilannya dalam perjalanan perTPQ
an jika kita mau membaca terus dan menggali terus ilmu-ilmu yang berhubungan
dengan strategi membangun TPQ yang bermutu. Oleh karena itu perlu diperhatikan
dan dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Tujuan lembaga TPQ
didirikan
2.
Siapa pengurusnya dan
bagaimana kualifikasi pengurusnya
3.
Siapa gurunya dan
bagaimana kualifikasinya.
4.
Bagaimana kurikulumnya.
5.
Bagaimana sarana dan
prasaranannya.
6.
Bagaimana standar
pembiayaannya.
7.
Bagaimana
pengelolaannya.
KELEMBAGAAN
Mengelola pendidikan bukanlah mengelola sebuah tempat
usaha barang, melainkan mengelola sumber daya manusia yang memiliki keunikan-keunikan
masing-masing. Untuk itu dibutuhkan formula yang tepat dalam mengatur segala
permasalahan manejemen Taman Pendidikan Al-quran (TPQ). Ada beberapa model
penataan kelembagaan yang konvensional. Karena iu kita harus mencari modelyang paling tepat agar Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) bisa berkembang dengan baik. Model
manejemen kelembagaan
tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pengelolaan
Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) selama ini terlalu banyak
seninya dibanding dengan
ilmunya sehingga gaya yang dilakukan
lebih bersifat manejemen trial and error atau
coba-coba.
b. Penerapan
manajemen “gotong royong “ artinya semua orang melakukan semua pekerjaan.
Tidak ada pembagian kerja yang tegas dan jelas.Sehingga proses manajemen tidak
berlangsung secara efektif dan efisien.
c. Bahkan
sering terjadi benturan antara satu unit dengan unit lainnya. Inilah yang menyebabkan pendayagunaan
sumber daya organisasi tidak secara sinergis dan banyak pemborosan. Dalam hal ini yang terjadi adalah sama-sama bekerja bukan
kerja sama.
d. Gaya manajemen tukang cukur yaitu satu orang melakukan
semua pekerjaan, mulai dari membuka kios, menyapu, memotong rambut, menutup kios dan mengelola
keuangan sekaligus. Dalam organisasi banyak orang yang merasa dirinya
mampu dalam segala hal dan tidak memberikan porsi pekerjaan kepada orang lain.
Akibatnya organisasi yang semestinya dapat menjalankan beban pekerjaan yang
lebih banyak justru tidak dapat melakukan pekerjaan karena
tersentralisasi di tangan beberapa orang saja sedang yang lain justru kurang pekerjaan.
e. Penerapan manajemen “sungkanisme” yaitu suatu manajemen
yang tidak partisipatif. Budaya sungkan (segan) menegur kesalahan teman dan
budaya marah kalau ditegur teman membuat organisasi berjalan tak tentu
arah,sehingga tidak bisa mencapai tujuan yang dikehendaki.
Model-model
manajemen tersebut di atas memiliki banyak kekurangan. Tidak ada aspek struktural, job description, koordinasi,
evaluasi dan proyeksi ke depan. Dalam konteks ini dibutuhkan model
manajemen yang lebih dinamis, progresif, dan mempunyai unsur
pemberdayaan dan penguatan. Disinilah pentingnya manajemen partisipatif yang
mengedepankan kolektivitas, teamwork, soliditas dan kualitaskinerja.
PENGURUS
Individu yang menjadi
pengurus di TPQ ini harus mempunyai niat untuk memperjuangkan tegaknya agama
Islam di muka bumi ini, tanpa diserta embel-embel duniawi. Pengurus harus faham
dan peduli mau bertindak untuk memajukan layanan kegiatan di lembaganya.
Tidak
akan terjadi perubahan yang baik dalam lembaga yang dipimpinya, jika para
pengurusnya tidak memiliki bekal yang cukup dan sesuai keahliannya. Oleh karena
itu pengurus TPQ hendaknya memiliki tiga kompetensi, diantaranya kompetensi
sosial, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian.
PENGELOLAAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Manajemen dapat diartikan
sebagai pengelolaan, dalam hal ini pengelolaan lembaga menitik beratkan pada 4
komponen:
1. Pengelolaan
tenaga kerja, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.
Peserta didik.
3.
Sarana prasarana.
4.
Pengelolaan Keuangan
Eksistensi lembaga harus
dibangun sendini mungkin dengan menentukan perencanaan yang jelas. Hal-hal yang
berkaitan dengan hal tersebut diatas adalah:
1. Adanya
aturan manajemen Program Pendidikan.
2.
Adanya aturan manajemen Sumber Daya Manusia.
3.
Adanya aturan manajemen Keuangan.
4.
Adanya aturan manajemen Sarpras.
Dalam dunia pendidikan,
pengelolaan atas tenaga kerja ini berorientasi pada pembangunan pendidikan,
dimana bidang garapan dan keluarannya jelas berbeda dari bidang garapan dan
keluaran perusahaan dan pemerintah atau lembaga lainnya. Hal tersebut sejalan
dengan karakteristik aktifitas dunia pendidikan yang menjadi pembeda dengan
aktivitas di bidang lainnya. Demikian halnya dengan praktik-praktik pengelolaan
tenaga pendidik, bagaimanapun tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan
praktik-praktik pengelolaan tenaga kerja.
Pendidik TPQ sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan keberhasilan program TPQ karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
Dedi Supriadi (1999:176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD didalamnya termasuk TPQ semestinya disiapkan secara professional, dimana seorang professional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu:
Pendidik TPQ sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan keberhasilan program TPQ karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
Dedi Supriadi (1999:176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD didalamnya termasuk TPQ semestinya disiapkan secara professional, dimana seorang professional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu:
1. Pendidikan
yang memadai, disiapkan secara khusus melalui lembaga pendidikan dengan
kualifikasi tertentu.
2.
Keahlian dalam bidangnya.
3.
Komitmen dalam tugasnya.
GURU/ USTADZ/DZAH
Dalam
proses pendidikan di TPQ guru adalah salah satu faktor penting yang
menentukan. Proses pendidikan tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya
peran guru/ustadz yang senantiasa memberikan pengajaran setiap hari pada
santri-santrinya. Dalam proses pembelajaranpun peran guru masih sangat
menentukan daripada metode. Peranan guru yang sangat penting ini menjadi
potensi sangat besar untuk memajukan pendidikan di TPQ. Oleh karena
itu guru yang baik pasti selalu
mempersiapkan terciptanya proses pembelajaran yang baik , mulai dari pembuatan
perencanaan, kemudian melaksanakan dan mengadakan evaluasi.
Guru
TPQ adalah sosok yang menjadi totalitas panutan bagi santri. Sehingga kualitas
guru akan menentukan kualitas santri, karena guru tersebut akan senantiasa mewujudkan
pendidikan yang berkualitas. Demikian pentingnya tugas guru TPQ sehingga guru
di sebutkan ahammu min al maddah (lebih penting dari metode).
Pada
era sekarang lembaga pendidikan mempunyai tugas yang penting untuk mendorong
kualitas guru dalam memberikan peningkatan mutu pendidikan keagamaan di masa
depan. Guru TPQ harusnya merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas
pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan agama dan ketrampilan serta membentuk
kepribadian santri sebagai aset bangsa.
Kendati demikian guru
di TPQ belum banyak yang memenuhi
persyaratan kualifikasi akademik. Juga masih rendahnya sence of science
dari guru TPQ yang mempengaruhi peran guru sebagai pengajar untuk meningkatkan
daya kreatifitas mereka, serta inovasi-inovasi dalam peningkatan mutu
pendidikan di TPQ.
Dengan
demikian kualifikasi yang harus dipenuhi pendidik/ustad di TPQ adalah :
1. Memiliki budi pekerti ahlaqul karimah,
2. Memiliki kualifikasi akademik, serendah-rendahnya
jenjang D.IV atau S.I pendidikan diniyah.
3. Memiliki empat kompetensi meliputi kompetensi
paedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
Guru/ustadz
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesionalan.
5. Memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerja.
6. Memiliki kesempatan mengembangkan secara berkelanjutan
dengan belajra sepanjang hayat.
7. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
8. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkain degan tugas keprfesionalan guru.
Untuk
memulai keinginan mewujudkan pendidikan yang bermutu di TPQ diperlukan
standarisasi pelekasanan . Ada empat standar pelaksanaan pendidikan Non formal
pada anak usia dini dari umur 0- 6 tahun termsuk TKQ,TPQ.
Pertama, Standar tingkat pencapaian perkembangan;
Kedua, Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
Ketiga, Standar isi, proses, dan penilaian;
Keempat, Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
KOMPETENSI PENDIDIK
Seorang
pendidik sebagaimana keinginan para pemangku pendidikan menyimpulkan bahwa para
educator atau tenaga pendidik professional dan semi-profesional dalam
pendidikan baik formal atau non formal direkomendasikan untuk memiliki sejumlah
kompetensi yaitu kompetensi akademik, professional, personal, dan
sosiointerpersonal (social).
MANAJEMEN PENDIDIK
1. Rekruitmen / Perekrutan Tenaga Kependidikan.
2. Pembinaan.
3. Pemberhentian
Mutasi
Pendidik TPQ adalah tenaga
profesional yang bertugas merencanakan, melaksanalan proses pembelajaran , dan
menilai hasil pembelajaran, serta melakkan pembimbingan, pengasuhan dan
perlindungan anak didik.
Didalam lembaga TPQ ini
selain pendidik juga ada tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada lembaga TPQ. Tenaga kependidikan ini terdiri
atas Pengawas/Penilik sekaligus pak Kyainya, Kepala Sekolah, Pengeloala,
Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
STANDAR PENDIDIK
Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD (TPQ) didasarkan
pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta
lampirannya.
Bagi guru PAUD (TPQ) jalur
pendidikan formal (TK, RA dan yang sederajat) dan guru PAUD (TPQ) jalur
pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat), yang belum memenuhi
kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
1. Kualifikasi Akademik dan Komopetensi Guru Pendamping.
a.
Kualifikasi Akademik
1) Memiliki
ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi atau
2) Memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan / pendidikan / kursus PAUD yang terakreditasi.
b. Kompetensi
1) Kompetensi
kepribadian
v
Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
§ Menyayangi
anak secara tulus.
§ Berperilaku
sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian.
§ Memiliki
kepekaan, responsif, dan humoris terhadap perilaku anak.
§ Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana.
§ Berpenampilan
bersih, sehat, dan rapi.
§
Berperilaku
sopan santun, menghargai, dan melindungi anak.
v Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak.
§ Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan gender.
§
Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat.
v
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur.
§ Berperilaku
jujur.
§ Bertanggungjawab
terhadap tugas.
§ Berperilaku
sebagai teladan.
2) Kompetensi
Profesional
v
Memahami tahapan
perkembangan anak.
§ Memahami
kesinambungan tingkat perkembangan anak usia 0-6 tahun.
§
Memahami
standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
§
Memahami
bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang
berbeda.
§
Memahami
faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan.
v
Memahami
pertumbuhan dan perkembangan anak.
§ Memahami
aspek-aspek perkembangan fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan
moral agama.
§
Memahami
faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
§
Memahami
tanda-tanda kelainan pada tiap aspek perkembangan anak.
§
Mengenal
kebutuhan gizi anak sesuai dengan usia.
§ Memahami
cara memantau nutrisi, kesehatan dan keselamatan anak.
§
Mengetahui
pola asuh yang sesuai dengan usia anak.
§ Mengenal
keunikan anak.
v
Memahami
pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
§ Mengenal
cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
secara umum.
§ Memiliki
ketrampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek
perkembangan.
v
Membangun
kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan dan perlindungan anak.
§
Mengenal
faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial
kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak.
§
Mengkomunikasikan
program lembaga (pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak) kepada orang
tua.
§
Meningkatkan
keterlibatan orang tua dalam program di lembaga.
§
Meningkatkan
kesinambungan program lembaga dengan lingkungan keluarga.
3) Kompetensi
Pedagogik.
v
Merencanakan
kegiatan program pendidikan, pengasuhan dan perlindungan.
§ Menyususn
rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan dan harian.
§ Menetapkan
kegiatan bermain yang mendukung tigkat pencapaian perkembangan anak.
§ Merncanakan
kegiatan yang disusun berdasarkan kelompok usia.
v
Melaksanakan proses
pendidikan, pengasuhan dan pelindungan.
§ Mengelola
kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
§
Menggunakan
metode pembelajaran mlalui bermain sesuai dengan karakteristik anak.
§
Memilih
dan menggunakan media yng sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak.
§
Memberikan
bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
v
Melaksanakan
penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan dan perlindungan.
§
Memilih
cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
§
Melakukan
kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
§ Mengolah
hasil penilaian.
§ Menggunakan
hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan.
§ Mendokumentasikan
hasil-hasil penilian.
4) Kompetensi
Sosial.
v
Beradaptasi dengan
lingkungan.
§
Menyesuaikan
diri dengan teman sejawat.
§ Menaati
aturan lembaga.
§ Menyesuaikan
diri dengan masyarakat sekitar.
§ Akomodatif
terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang
budaya dan sosial ekonomi.
v Berkomunikasi
secara aktif.
§
Berkomunikasi
secara empatik dengan orang tua peserta didik.
§
Berkomunikasi
efektif dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun non verbal.
TERIMA
KASIH SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar